User Tools

Site Tools


peraturan:pp:41tahun1994
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 41 TAHUN 1994

                        TENTANG

          PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan dari 
    transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan;

b.  bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari transaksi 
    penjualan saham wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;

c.  bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan 
    tersebut dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    dipandang perlu untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi 
    penjualan saham di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);

3.  Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1994, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN 
SAHAM DI BURSA EFEK


                        Pasal 1

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan 
    saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : 
    a.  Untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai 
        transaksi penjualan;
    b.  Untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri perusahaan pasangan usaha 
        yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah 
        bruto nilai transaksi penjualan.


                        Pasal 2

(1) Penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    yang terutang untuk setiap transaksi penjualan saham.

(2) Penyelenggara bursa efek wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) sekali sebulan kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat 
    Setoran Pajak.

(3) Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak 
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan 
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di JAKARTA
                            Pada tanggal 23 Desember 1994
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO








                           PENJELASAN 
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 41 TAHUN 1994

                        TENTANG

          PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

UMUM

Pelaksanaan pembangunan membutuhkan dana yang semakin meningkat. Sumber pendanaan tersebut dapat 
berasal dari tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat melalui pasar modal.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana 
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh 
dari transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dalam rangka mendorong 
perkembangan pasar modal dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka dipandang perlu untuk 
mengatur ketentuan tersendiri tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan 
saham tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, ketentuan 
tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dengan 
Peraturan Pemerintah.Yang dimaksud dengan bursa efek termasuk pula bursa paralel.

Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak, atas penghasilan dari 
penjualan saham di bursa efek yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenakan Pajak 
Penghasilan yang bersifat final.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

     Ayat (1)

    Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut 
    pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari transaksi tersebut.

    Pemungutan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final dan oleh karena itu apabila Wajib Pajak 
    menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan saham di bursa efek, 
    penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak 
    Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 
    Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

     Ayat (2)

    Mengingat terdapat 2 (dua) jenis saham yang dijual-belikan di bursa efek, yaitu saham pendiri dan 
    saham bukan pendiri, yang tingkat penghasilannya sangat berbeda, maka besarnya Pajak Penghasilan 
    yang terutang atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut ditetapkan sebagai berikut :
    a.  atas semua transaksi penjualan saham, baik saham pendiri ataupun saham bukan pendiri, 
        dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi 
        penjualan ;
    b.  atas transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 5% 
        (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

    Penentuan besarnya Pajak Penghasilan tersebut dengan mempertimbangkan pengenaannya yang 
    bersifat final dan dengan berpegang pada prinsip untuk mengembangkan kegiatan pasar modal di 
    Indonesia. Pengenaan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku apabila 
    saham yang dijual tersebut milik perusahaan modal ventura selaku pendiri dari badan pasangan 
    usahanya.

Pasal 2

     Ayat (1)

    Cukup jelas

     Ayat (2)

    Pajak Penghasilan yang dipungut oleh bursa efek atas setiap transaksi penjualan saham wajib 
    disetorkan ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. 
    Berhubung transaksi penjualan saham di bursa tersebut berlangsung sangat cepat maka untuk 
    memberikan kemudahan dalam pelaksanaan dan tidak menghambat kegiatan transaksi di pasar
    modal, penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud dilakukan sekali setiap bulan atas Pajak Penghasilan 
    yang dipungut selama satu bulan sebelumnya.

     Ayat (3)

    Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan secara berkala oleh bursa efek 
    kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

    Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa sanksi-sanksi sebagaimana diatur 
    dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku akan diterapkan terhadap bursa efek 
    yang lalai melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2.

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3574
peraturan/pp/41tahun1994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1