User Tools

Site Tools


peraturan:pp:40tahun2002
                PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 40 TAHUN 2002
 
                        TENTANG
 
          PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998
         TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
          DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
 
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 TAHUN 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 
    1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan 
    Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang seharusnya berlaku sejak 9 Maret 1998 
    ditunda pemberlakuannya sampai dengan 30 Juni 2002;

b.  bahwa dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-
    undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dipandang Perlu 
    melakukan penundaan lagi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998;

c.  bahwa sehubungan dengan butir a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang 
    Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 Tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
    Industri Pulau Batam;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),    
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3748);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah 
    Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3976);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 2001 tentang Penundaan kembali Berlakunya Peraturan 
    Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4084);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 85 TAHUN 2001 tentang Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan 
    Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4166);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 
TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.


                        Pasal 1

Menunda kembali berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak 
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
Industri Pulau Batam sejak 1 Juli 2002 sampai dengan berlakunya Undang-undang tentang Kawasan 
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas batam dan Paling lambat 31 Maret 2003.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 3

Peraturan pemerintah ini Mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 8 Juli 2002
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd

                                MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 77






                            PENJELASAN
                          ATAS

                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 40 TAHUN 2002
 
                        TENTANG
 
          PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998
         TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
          DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ditetapkan mulai berlaku pada 
tanggal 9 Maret 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tersebut merupakan pelaksanaan 
ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tersebut telah 
beberapa kali ditunda, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 TAHUN 2001, yang seharusnya berlaku 
sejak tanggal 9 Maret 1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan tanggal 30 Juni 2002.

Dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan Rancangan Undang-undang tentang kawasan 
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai respon positif atas aspirasi yang berkembang 
di masyarakat, maka perlu dilakukan penundaan keempat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 
1998 tersebut sejak tanggal 30 Juni 2002 sampai dengan berlakunya Undang-undang tentang Kawasan 
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan paling lambat tanggal 31 Maret 2003.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas




            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4214
peraturan/pp/40tahun2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1