User Tools

Site Tools


peraturan:pp:39tahun1993
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 39 TAHUN 1993

                        TENTANG

            PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1985 
           TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa untuk lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan 
    atas penghasilan berupa bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan di Pasar 
    Modal, dipandang perlu untuk mengatur kembali perlakuan perpajakannya;

b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 13 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 
    1984;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3459);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 
    1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 42 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 13

    (1) Bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal yang diterima 
        atau diperoleh oleh Subyek Pajak dalam negeri perseorangan, yang jumlahnya tidak 
        melampaui suatu batas jumlah tertentu tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991.

    (2) Batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sama dengan besarnya 
        Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak yang ditetapkan dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan.

    (3) Bunga obligasi dan dividen dari sekuritas yang diperdagangkan melalui Pasar Modal yang 
        diterima atau diperoleh Subyek Pajak dalam negeri perseorangan yang jumlahnya melampaui 
        jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 
        15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

    (4) Dalam hal penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak 
        dalam negeri perseorangan yang berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) 
        Tahunan PPh, maka penghasilan dimaksud harus digabungkan dengan penghasilan lainnya 
        dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO





                           PENJELASAN
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 39 TAHUN 1993

                        TENTANG

            PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1985 
           TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

UMUM

Dalam ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 telah diatur batas pengenaan 
pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) atas bunga obligasi, dividen saham dan/atau sertifikat saham 
yang diperdagangkan di Pasar Modal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut bunga obligasi, dividen saham dan/atau sertifikat saham yang 
diperdagangkan di Pasar Modal yang jumlahnya tidak lebih dari Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu 
rupiah) untuk masa 1 (satu) tahun tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Batas tersebut 
pada prinsipnya disesuaikan dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak, 
sehingga perlu dilakukan penyesuaian pula pada setiap kali dilakukan penyesuaian besarnya PTKP.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar Subyek Pajak dalam negeri perseorangan yang seluruh penghasilannya 
masih di bawah jumlah PTKP tidak perlu mengurus pengembalian pajak. Perlu ditekankan bahwa walaupun 
atas penghasilan dimaksud tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, penghasilan tersebut 
tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang 
Pajak Penghasilan 1984. Oleh karena itu bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan 
Tahunan (SPT) PPh, penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT, digabungkan dengan penghasilan 
lainnya.

Mengingat hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan atas Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 
Tahun 1985 dengan Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Pasal 13

        Ayat (1)

            Diantara Subyek Pajak dalam negeri perseorangan yang menerima/memperoleh 
            penghasilan berupa bunga dari obligasi dan dividen dari sekuritas yang 
            diperdagangkan di Pasar Modal adalah Subyek Pajak perseorangan yang seluruh 
            penghasilannya masih berada di bawah jumlah PTKP.

            Apabila atas penghasilan mereka itu dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, maka akan 
            memberatkan mereka karena harus mengurus pengembaliannya. Oleh karena itu 
            dalam ayat ini diatur bahwa atas penghasilan tersebut yang tidak melampaui jumlah 
            tertentu tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

        Ayat (2)

            Batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan 
            PTKP untuk diri Wajib Pajak. Oleh karena itu batas ini menyesuaikan dengan besarnya 
            PTKP untuk diri Wajib Pajak yang disesuaikan dengan faktor penyesuaian yang 
            ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

            Batas tersebut mulai Tahun Pajak 1990 adalah Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus 
            empat puluh ribu rupiah) setahun. Apabila suatu badan pemberi hasil yang 
            membayarkan bunga obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal kepada seseorang 
            Subyek Pajak dalam negeri perseorangan yang seluruhnya setahun berjumlah tidak 
            lebih dari Rp. 1.440.000,- maka pemberi hasil tersebut tidak diwajibkan untuk 
            memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga tersebut. Tetapi apabila jumlah 
            tersebut lebih dari Rp. 1.440.000,- maka pemberi hasil wajib memotong PPh Pasal 23 
            sebesar 15% (lima belas persen) dari seluruh jumlah tersebut. (jumlah bruto) tanpa 
            dikurangi dengan Rp. 1.440.000,-

            Untuk penghasilan berupa dividen dari saham yang diperdagangkan di Pasar Modal 
            berlaku pula ketentuan yang sama.

            Batas tersebut bukannya berlaku untuk setiap lembar obligasi/sekuritas akan tetapi 
            berlaku untuk seluruh jumlah bunga/dividen yang dibayarkan oleh seorang pemberi 
            hasil kepada seorang Subyek Pajak dalam negeri perseorangan, tidak tergantung 
            berapa lembar obligasi/sekuritas yang dimiliki oleh penerima hasil.

            Apabila bunga dan dividen yang dibayarkan tersebut meliputi jangka kurang dari 
            setahun, maka batas jumlah tersebut disesuaikan dengan jangka waktu bunga dan 
            dividen yang bersangkutan.

        Ayat (3) dan Ayat (4)

            Ayat ini menegaskan maksud pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 23 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), yaitu bahwa pengecualian ini 
            bukan pengecualian sebagai obyek pajak akan tetapi hanya pengecualian dari 
            pemotongan PPh Pasal 23.

            Oleh karena itu dalam ayat (3) diatur bahwa apabila jumlah yang dibayarkan melebihi 
            batas jumlah yang diatur pada ayat (2), maka pemberi hasil wajib memotong PPh 
            Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto tanpa dikurangi terlebih dahulu dengan batas 
            jumlah dimaksud.

            Dalam ayat (4) lebih ditegaskan lagi, bahwa walaupun atas penghasilan berupa 
            bunga, dividen dan obligasi/sekuritas yang diperdagangkan di Pasar Modal yang 
            diterima/diperolehnya tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi apabila penerima hasil 
            adalah Wajib Pajak perseorangan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh maka 
            penghasilan-penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 
            digabungkan dengan penghasilan lainnya.

Pasal II

    Cukup jelas

        

              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3525
peraturan/pp/39tahun1993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1