peraturan:pp:38tahun2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:
a. Pelayanan Jasa Hukum;
b. Balai Harta Peninggalan;
c. Keimigrasian;
d. Hak Kekayaan Intelektual; dan
e. Jasa Tenaga Kerja Narapidana.
(2) Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja
Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif
dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika, dan persentase.
Pasal 3
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan
Keimigrasian berupa:
a. izin keimigrasian;
b. visa;
c. biaya beban;
d. Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman, dan
e. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia, dapat dikenakan tarif
sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol dollar Amerika).
(2) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian
berupa izin keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada:
a. orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure):
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari
luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah
Republik Indonesia;
d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
e. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
f. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; atau
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
(3) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian
berupa visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan tarif Rp. 0,
00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol dollar Amerika) oleh Menteri Keuangan berdasarkan
rekomendasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian
berupa biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan
tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:
a. terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;
b. dalam keadaan terpaksa (force majeure);
c. berada di Indonesia dan tidak mampu;
d. berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
e dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
f. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(5) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian
berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu.
(6) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Keimigrasian
berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dapat dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada Warga
Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau
dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan
Menteri Keuangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia wajib setor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun
2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, teraknir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Mei 2009
Presiden Republik Indonesia,
ttd,
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Mei 2009
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
ttd,
Andi Mattalatta
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 77
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2009
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang
Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola
dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun
2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud force majeure yaitu bencana alam (banjir atau gempa
bumi, kebakaran, dan huru hara).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5008
peraturan/pp/38tahun2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1