User Tools

Site Tools


peraturan:pp:37tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 37 TAHUN 1997

                        TENTANG

                 PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, 
        ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK SERTA HAK-HAKNYA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan 
Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu mengatur tata cara pembebastugasan, pemberhentian dengan 
hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Badan 
Penyelesaian Sengketa Pajak yang dibebastugaskan atau diberhentikan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU 
ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK SERTA HAK-HAKNYA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.  Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian 
    Sengketa Pajak;
3.  Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4.  Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis 
    pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.


                        BAB II
                      PEMBEBASTUGASAN

                        Pasal 2

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, 
atau Anggota dimaksud dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.


                        Pasal 3

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal :
a.  dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan karena tindak pidana yang diancam 
    dengan hukuman penjara kurang dari lima tahun; atau
b.  diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.


                        Pasal 4

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebastugaskan sebagai Anggota Sidang dalam hal terhadap Ketua, 
Wakil Ketua, atau Anggota diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena ternyata lalai 
atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.


                        Pasal 5

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a 
    dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri.

(2) Pembebastugasan dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3 huruf b, dan pembebastugasan sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan.


                        BAB III
                     PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT

                        Pasal 6

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena :
    a.  permintaan sendiri;
    b.  sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
    c.  telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau
    d.  ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.

(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c 
    dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri.

(3) Usul pemberhentian dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) huruf d, diajukan oleh Menteri kepada Presiden setelah memperhatikan usul Majelis 
    Kehormatan.


                        BAB IV
                PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT

                        Pasal 7

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan :
    a.  dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
    b.  melakukan perbuatan tercela;
    c.  mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
    d.  melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
    e.  melanggar larangan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-
        undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden 
    atas usul Menteri.


                        Pasal 8

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan apabila 
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota tersebut dipidana penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berdasarkan 
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


                        BAB V
                HAK-HAK KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA 
                YANG DIBEBASTUGASKAN ATAU DIBERHENTIKAN

                        Pasal 9

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan dari jabatan atau yang dibebastugaskan 
    sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) diberi kesempatan secukupnya 
    untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan.

(2) Sebelum diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) 
    huruf d, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan 
    pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan.

(3) Sebelum diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberi 
    kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri secukupnya di hadapan Majelis Kehormatan.

(4) Kesempatan untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) 
    tidak diberikan dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang bersangkutan telah menggunakan 
    kesempatan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 10

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan dari jabatan dapat dikembalikan ke jabatan semula 
apabila :
a.  tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam hal yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan 
    karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b.  tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 
    hal yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3 huruf a.


                        Pasal 11

Tata cara pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan diatur oleh Menteri.


                        Pasal 12

Ketentuan tentang tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang dibebastugaskan 
sebagai Anggota Sidang, yang dibebastugaskan dari jabatan, yang diberhentikan dengan hormat, atau yang 
diberhentikan tidak dengan hormat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


                        Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.


                        BAB VI
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lampiran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 7 Oktober 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 80








                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 37 TAHUN 1997

                        TENTANG

                 PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, 
        ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK SERTA HAK-HAKNYA

UMUM

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian 
Sengketa Pajak, tata cara pembebastugasan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan 
hormat, serta hak-hak Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebastugaskan atau diberhentikan diatur lebih 
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dibebastugaskan dari jabatannya karena diusulkan untuk 
diberhentikan dengan tidak hormat dengan alasan melakukan perbuatan tercela, mengabaikan kewajiban 
dalam menjalankan tugas, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan perangkapan jabatan, 
atau dibebastugaskan sebagai Anggota Sidang karena diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dengan 
alasan lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas, yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya 
untuk melakukan pembelaan diri dihadapan Majelis Kehormatan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang bersifat teknis dan baku yang 
    dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah ini. Rumusan pengertian istilah ini diperlukan untuk 
    mencegah adanya salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga 
    dapat memberi kemudahan dan kelancaran, baik bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak maupun 
    bagi aparat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Huruf a

        Dengan ketentuan ini, sekalipun pada dasarnya Ketua, Wakil Ketua atau Anggota yang 
        tersangkut tindak pidana apalagi yang disertai perintah penahanan akan dibebastugaskan, 
        tetapi apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun 
        dan tidak disertai penahanan, maka pembebastugasan tadi dimungkinkan untuk tidak 
        dikenakan.

    Huruf b

        Cukup jelas

Pasal 4

    Pembebastugasan dimaksud untuk memberi kesempatan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota 
    untuk melakukan pembelaan diri pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan. Dalam 
    hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dibebastugaskan maka tidak dapat melakukan sidang.

Pasal 5

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 6

    Ayat (1)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Cukup jelas

        Huruf c

            Ketentuan pemberhentian ini berlaku meskipun masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, 
            atau Anggota belum mencapai 5 (lima) tahun.

        Huruf d

            Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 7

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas

Pasal 9

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 10

    Cukup jelas

Pasal 11

    Cukup jelas

Pasal 12

    Cukup jelas

Pasal 13

    Cukup jelas

Pasal 14

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3709
peraturan/pp/37tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1