User Tools

Site Tools


peraturan:pp:36tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 36 TAHUN 1997

                        TENTANG

   PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang 
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pengenaan bea atau pajak atas 
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan dengan Peraturan 
Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA 
PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan 
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan 
penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian 
tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.


                        Pasal 2

Besarnya bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian 
hak pengelolaan adalah sebagai berikut :

a.  0% (nol persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang 
    seharusnya terutang, apabila penerima hak pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah 
    Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II, lembaga Pemerintah 
    lainnya, dan Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas);

b.  25% (dua puluh lima persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan 
    yang seharusnya terutang, apabila penerima hak pengelolaan selain dimaksud pada huruf a.


                        Pasal 3

Saat yang menentukan bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan 
karena pemberian hak pengelolaan adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak 
pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 4

(1) Nilai Perolehan Objek Pajak atas hak pengelolaan adalah nilai pasar pada saat diterbitkannya surat 
    keputusan pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah daripada Nilai Jual Objek 
    Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan 
    Bangunan.


                        Pasal 5

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya hanya dapat melakukan pendaftaran hak pengelolaan 
setelah Wajib Pajak menyerahkan salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas 
tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 7 Oktober 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 79









                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 36 TAHUN 1997

                        TENTANG

   PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN


UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pemberian 
hak pengelolaan merupakan objek pajak. Dikenakannya hak pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena 
penerima hak pengelolaan memperoleh keuntungan ekonomis dari tanah yang dikelolanya. Namun, karena 
pada dasarnya hak pengelolaan diberikan kepada Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah atau lembaga 
lainnya yang mengemban misi khusus, maka pengenaan besarnya bea atau pajak atas perolehan hak atas 
tanah dan bangunan karena pemberian hak pengelolaan perlu dibedakan dan diatur tersendiri dengan 
Peraturan Pemerintah.

Dalam Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997, pengertian Bea Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
dikatakan pula sebagai pajak. Oleh karenanya, dalam Peraturan Pemerintah ini kedua sebutan tersebut 
digunakan. Sebutan Pajak terutama dipakai untuk mempermudah pemahaman tentang cara perhitungan dalam 
penetapan besarnya Bea yang terutang.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Huruf a

        Termasuk sebagai lembaga Pemerintah lainnya adalah Otorita Pengembangan Daerah Industri 
        Batam, Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan dan lembaga sejenis yang diatur 
        dengan Keputusan Presiden.

        Sebagai contoh pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan 
        sebagaimana dimaksud dalam Huruf a ini :

        Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) memperoleh hak 
        pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar 
        Rp 1.000.000.000,00 maka besarnya bea atau pajak yang terutang adalah sebagai berikut :

        -   Nilai Perolehan Objek Pajak             Rp 1.000.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak        Rp      30.000.000,00
                                        ------------------------ (-)
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak          Rp    970.000.000,00
    
        -   Bea atau pajak yang seharusnya terutang 
            = 5% x Rp 970.000.000,00 = Rp 48.500.000,00

        -   Bea atau pajak yang harus dibayar = 0% x Rp48.500.000,00 = 0 (Nihil).

    Huruf b

        Sebagai contoh pengenaan Bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan 
        sebagaimana dimaksud dalam huruf b ini :
    
        Suatu BUMN memperoleh hak pengelolaan atas tanah seluas 10Ha dengan NPOP sebesar 
        Rp1.000.000.000,00, maka besarnya bea atau pajak yang terutang adalah sebagai berikut :

        -   Nilai Perolehan Objek Pajak             Rp 1.000.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak        Rp      30.000.000,00
                                        ------------------------ (-)
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak          Rp   970.0000.000,00
    
        -   Bea atau pajak yang seharusnya terutang 
            = 5% x Rp 970.000.000,00 = Rp 48.500.000,00

        -   Bea atau pajak yang harus dibayar = 25% x Rp48.500.000,00 = Rp12.125.000,00

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 5

    Dalam hal penerima hak pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, 
    Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II, lembaga Pemerintah lainnya dan 
    Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional, maka sebagai pengganti Surat 
    Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan 
    Hak atas Tanah dan Bangunan dari Kantor Pelayanan PBB yang wilayahnya meliputi letak tanah dan 
    atau bangunan yang diberikan hak pengelolaan.

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3708
peraturan/pp/36tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1