User Tools

Site Tools


peraturan:pp:35tahun2005
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 35 TAHUN 2005

                        TENTANG

               PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor
Tertentu;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan  Lembaran  Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    yang Berlaku di Lingkungan Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
    Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4500); 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.  Pungutan Ekspor adalah pungutan yang dikenakan atas barang ekspor tertentu.
2.  Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
3.  Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang
    udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
4.  Pemberitahuan Ekspor Barang, yang selanjutnya disingkat PEB, adalah dokumen pabean yang 
    digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas 
    formulir atau media elektronik.
5.  Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor.


                        Pasal 2

(1) Barang Ekspor Tertentu dapat dikenakan Pungutan ekspor.
(2) Barang Ekspor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk :
    a.  menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
    b.  melindungi kelestarian sumber daya alam;
    c.  mengantisipasi pengaruh kenaikan harga yang cukup drastis dari barang ekspor tertentu
        di pasar internasional; atau
    d.  menjaga stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri.
(3) Penetapan Barang Ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri 
    Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
    di bidang perdagangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.


                        Pasal 3

(1) Tarif Pungutan Ekspor dapat ditetapkan secara advalorum atau secara spesifik.
(2) Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara advalorum, penentuan jumlah Pungutan Ekspor
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pungutan Ekspor x
    Jumlah Satuan Barang x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Nilai Kurs.
(3) Dalam hal tarif Pungutan Ekspor ditetapkan secara spesifik, penentuan jumlah Pungutan Ekpor 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pungutan Ekspor 
    dalam satuan mata uang tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs.
(4) Tarif atas Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 60% (enam
    puluh persen).
(5) Besarnya tarif Pungutan Ekspor yang berlaku ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
    pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/
    atau menteri teknis terkait lainnya.
(6) Harga Patokan Ekpor (HPE) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan setiap bulan oleh
    menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah mendapat pertimbangan
    dan/atau usul Menteri Keuangan dan/atau menteri teknis terkait lainnya.
(7) Nilai Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara berkala oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

(1) Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terutang pada saat dokumen FEB
    didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(2) Dalam hal ekspor dibatalkan, eksportir yang mengajukan permohonan pengembalian Pungutan 
    Ekspor secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen secara lengkap.
(3) Pengembalian Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya administrasi
    sebesar 2% (dua persen) dari jumlah Pungutan Ekspor yang dibayarkan.
(4) Eksportir dapat dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
    dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan apabila :
    a.  eksportir dapat membuktikan secara tertulis adanya pembatalan sepihak oleh pihak pembeli;
    b.  tidak ada kapal pengangkut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang
        berwenang; atau
    c.  ada force majeur.


                        Pasal 5

(1) Pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan paling lambat pada saat FEB didaftarkan pada Kantor
    Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean.
(2) Dalam hal pembayaran Pungutan Ekspor melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), eksportir yang dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu 
    paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.


                        Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor yang disebakan oleh kesalahan 
    pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah satuan barang, HPE, kurs, penghitungan atau kesalahan
    administrasi, eksportir wajib untuk segera melunasinya.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kekurangan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), eksportir dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah
    kekurangan Pungutan Ekspor untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari
    bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.


                        Pasal 7

Menteri Keuangan atas permohonan eksportir setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat
memberikan persetujuan tertulis kepada eksportir untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pungutan
Ekspor yang terutang, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.


                        Pasal 8

(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang disebabkan oleh kesalahan 
    pengenaan tarif Pungutan Ekspor, jumlah satuan barang, HPE, kurs, penghitungan, atau kesalahan
    administrasi, eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran
    tersebut kepada Menteri Keuangan.
(2) Kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas
    jumlah Pungutan Ekspor yang terutang dari eksportir yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha eksportir dan terdapat kelebihan pembayaran Pungutan
    Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka jumlah kelebihan tersebut dapat dikembalikan
    secara tunai kepada eksportir.


                        Pasal 9

Menteri Keuangan dapat meminta instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap eksportir
sesuai ketentuan yang belaku, berdasarkan :
a.  hasil pemantauan Departemen Keuangan terhadap eksportir yang bersangkutan;
b.  laporan dari pihak ketiga; atau
c.  permintaan eskportir atas kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor yang terutang.


                        Pasal 10

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat kekurangan
    pembayaran Pungutan Ekspor, Menteri Keuangan menerbitkan penetapan atas kekurangan tersebut.
(2) Atas kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir wajib
    melunasi kekurangan tersebut ditambah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
    waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Pungutan Ekspor terutang.


                        Pasal 11

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat kelebihan
    pembayaran Pungutan Ekspor, Menteri Keuangan menerbitkan penetapan atas kelebihan tersebut.
(2) Kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan
    sebagai pembayaran di muka atas jumlah Pungutan Ekspor yang terutang dari eksportir yang
    bersangkutan pada periode berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha eskportir, jumlah kelebihan pembayaran Pungutan
    Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan secara tunai kepada eksportir paling
    lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya penetapan.
(4) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada eksportir dengan
    ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh
    empat) bulan.


                        Pasal 12

Pemeriksaan Pungutan Ekspor didasarkan pada peraturan perundang-undangan mengenai Pemeriksaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak.


                        Pasal 13

(1) Jumlah Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor yang
    terutang wajib dibayar oleh eksportir yang bersangkutan secara tunai dan disetor ke Kas Negara.
(2) Pembayaran Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor
    yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Bank Persepsi, kecuali 
    ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3) Atas pembayaran Pungutan Ekspor, denda administrasi, bunga dan/atau kekurangan Pungutan Ekspor
    yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), eksportir menerima surat tanda bukti 
    pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan divalidasi oleh Bank Devisa Persepsi yang menerima
    pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


                        Pasal 14

(1) Dalam hal eksportir keberatan atas penetapan jumlah Pungutan Ekspor terutang sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), eksportir dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
    Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menunda kewajiban membayar
    Pungutan Ekspor yang terutang.


                        Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
Pajak Ekspor, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Pungutan Ekspor, disesuaikan paling lambat
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 10 September 2005
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 September 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.,
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HAMID AWALUDIN




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 82







                              PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 35 TAHUN 2005

                        TENTANG

               PUNGUTAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU

I.  UMUM
    
    Peranan sumber daya alam dan hasil pertanian dalam perekonomian Indonesia sangat signifikan dan 
    strategis, karena selain diminati di pasar internasional juga dibutuhkan di dalam negeri. Hal ini 
    menempatkan masalah pelestarian sumber daya alam dan pengendalian ekspor atas barang tertentu 
    untuk kebutuhan dalam negeri menjadi tugas Pemerintah yang amat penting.

    Dalam rangka mendukung pelaksanaan pelestarian sumber daya alam, menjamin terpenuhinya 
    kebutuhan bahan baku bagi industri dalam negeri serta menciptakan stabilitas harga barang tertentu 
    di dalam negeri maka diperlukan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan Pungutan 
    Ekspor. Sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum tersebut perlu dilakukan penyempurnaan 
    peraturan perundang-undangan dibidang Pungutan Ekspor. Sehubungan dengan hal ini dan untuk 
    melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu.

II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

        Cukup jelas.

    Pasal 2

        Ayat  (1) dan Ayat (2)
        
            Cukup jelas.

        Ayat (3)

            Sebelum suatu barang ekspor ditetapkan menjadi barang ekspor tertentu, instansi 
            terkait perlu memperhatikan saran atau usul dari pemangku kepentingan (stak 
            holder) yang terkait.

    Pasal 3
    
        Ayat (1)

            Tarif yang ditetapkan secara advaloroem adalah tarif yang ditetapkan dengan 
            persentase. 

            Tarif yang ditetapkan secara spesifik adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai 
            nominal uang.

        Ayat (2)
    
            Contoh perhitungan menurut ayat ini sebagai berikut :
    
            Ekspor komoditi "X" Bulan Februari 2003 sejumlah 1.000 MT dengan tarif Pungutan 
            Ekspor sebesar 3%, HPE sebesar US$ 160,00/MT dan kurs 1 US$ = Rp 8.8000,00 
            maka jumlah Pungutan Ekspor terutang adalah : 
            3% x 1.000 MT X US$ 160,00 X Rp. 8.800,00 = Rp. 42.240.000,00

        Ayat (3)

            Contoh perhitungan menurut ayat ini sebagai berikut :

            Ekspor Komoditi "Y" bulan Mei 2003 sejumlah 1.000 M3 dengan tarif Pungutan Ekspor 
            sebesar US$ 5,00/M3, dan Kurs I US$ = Rp. 8.600,00 maka jumlah Pungutan Ekspor 
            terutang adalah : US$ 5,00 X 1.000 M3 X Rp. 8.600,00 = Rp. 43.000.000,00.

            Tarif spesifik digunakan dalam hal tidak terdapat harga suatu komoditi di pasar 
            Internasional atau belum ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE).

        Ayat (4) dan Ayat (5)
        
            Cukup jelas.

        Ayat (6)

            Penetapan HPE pada ayat ini berpedoman pada harga rata-rata internasional sebagai 
            berikut :
            a.  untuk komoditi CPO dan produk turunannya digunakan harga rata-rata di 
                bursa Rotterdam dan Kuala Lumpur dalam satu bulan sebelum penetapan 
                HPE.
            b.  untuk komoditi kayu digunakan harga rata-rata di bursa Internasional 
                Tropical Timber Organization (ITTO) dalam satu bulan sebelum penetapan 
                HPE.
            c.  untuk barang ekspor lainnya (selain komoditi CPO dan Produk Turunannya 
                dan komoditi kayu) digunakan harga rata-rata di bursa internasional yang 
                memperdagangkan barang ekspor tersebut dalam satu bulan sebelum 
                penetapan HPE.
            d.  untuk barang ekspor yang tidak ada harga rata-ratanya dibursa internasional 
                digunakan harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam 
                satu bulan sebelum penetapan HPE.
    
        Ayat (7)

            Nilai Kurs yang digunakan dalam penghitungan Pungutan Ekspor terutang adalah nilai 
            kurs yang berlaku pada saat pembayaran Pungutan Ekspor oleh eksportir.

    Pasal 4

        Ayat (1)

            Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Yang dimaksud dengan "dibatalkan" pada ayat ini adalah ekspor yang tidak jadi 
            dilakukan dan dibuktikan dengan persetujuan pembatalan dari Kepala Kantor 
            Pelayanan Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan.

        Ayat (3)    

            Cukup jelas.

        Ayat (4)

            Yang dimaksud dengan "force majeur" pada ayat ini meliputi bencana alam, wabah 
            penyakit, huru-hara, kebakaran yang dapat dibuktikan oleh eksportir dengan surat 
            keterangan dari pihak yang berwenang.

    Pasal 5

        Ayat (1)

            Pada prinsipnya Pungutan Ekspor dibayar tunai selambat-lambatnya pada saat PEB 
            didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, sehingga pembayaran Pungutan 
            Ekspor dapat dapat pula dilakukan sebelum PEB didaftarkan. Dalam hal terdapat 
            perbedaan nilai kurs pada saat pembayaran dengan nilai kurs pada saat pendaftaran 
            PEB, maka perbedaan nilai kurs tersebut tidak diperhitungkan sebagai kekurangan 
            atau kelebihan pembayaran Pungutan Ekspor.
    
        Ayat (2)    

            Cukup jelas.

    Pasal 6

        Ayat (1)    

            Yang dimaksud dengan kesalahan administrasi pada ayat ini antara lain akibat salah 
            pengetikan.

        Ayat (2)

            Eksportir dikenakan denda administrasi apabila pembayaran kekurangan Pungutan 
            Ekspor dilakukan melebihi tanggal pendaftaran PEB pada Kantor Pelayanan Bea dan 
            Cukai.

    Pasal 7

        Persyaratan yang ditentukan sebelum memberikan persetujuan untuk mengangsur atau 
        menunda pembayaran Pungutan Ekspor adalah dokumen-dokumen yang terkait yang 
        diperlukan untuk diverifikasi.

    Pasal 8

        Ayat (1) dan Ayat (2)

            Cukup jelas

        Ayat (3)

            Yang dimaksud pengakhiran kegiatan usaha adalah :
            a.  Eksportir tidak melakukan kegiatan ekspor barang yang terkena Pungutan 
                Ekspor dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan 
                dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas bermeterai;
            b.  Pailit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang berwenang;
            c.  Pemerintah menetapkan tarif Pungutan Ekspor sebesar 0% (nol persen) dan 
                eksportir tidak melakukan kegiatan ekspor barang yang terkena Pungutan 
                Ekspor; atau
            d.  Pemerintah menetapkan larangan ekspor atas komoditi yang bersangkutan 
                dan eksportir tidak melakukan kegiatan ekspor barang yang terkena 
                Pungutan Ekspor.

    Pasal 9

        Cukup jelas.

    Pasal 10

        Ayat (1)
        
            Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Denda administrasi dihitung 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan 
            Pungutan Ekspor untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak 
            tanggal pendaftaran PEB yang bersangkutan.

    Pasal 11 

        Ayat (1) dan Ayat (2)

            Cukup jelas.

        Ayat (3)

            Pengertian pengakhiran kegiatan usaha dalam ketentuan ini adalah sebagaimana 
            dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 ayat (3).
    
        Ayat (4)

            Penghitungan bunga adalah sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kelebihan 
            terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan untuk waktu paling lama 24 (dua 
            puluh empat) bulan.

    Pasal 12

        Cukup jelas.

    Pasal 13

        Ayat (1)
        
            Yang dimaksud dengan " Kas Negara" pada ayat ini adalah Rekening Bendahara Umum 
            Negara Nomor : 502.000.000 pada Bank Indonesia.

        Ayat (2)

            Yang dimaksud dengan Bank Devisa Persepsi dalam ayat ini adalah bank devisa
            persepsi sesuai peraturan perundang-undangan.

            Menteri Keuangan dapat menetapkan tempat pembayaran Pungutan Ekspor selain 
            Bank Devisa misalnya Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

        Ayat (3)

            Cukup jelas.

    Pasal 14

        Ayat (1)
        
            Pengertian keberatan dalam ketentuan ini adalah keberatan eksportir atas perbedaan
            jumlah Pungutan Ekspor yang terutang antara yang dihitung oleh eksportir dengan 
            penetapan Menteri Keuangan berdasarkan hasil verifikasi dan/atau audit.

        Ayat (2)

            Apabila pada saat pengajuan keberatan, eksportir masih mempunyai kewajban 
            membayar Pungutan Ekspor, Eksportir wajib segera memenuhi kewajibannya tanpa 
            harus menunggu penetapan atas keberatan.

    Pasal 15

        Ketentuan lebih lanjut yang akan diatur oleh Menteri Keuangan antara lain mengenai tata cara
        pembayaran, penyetoran, penagihan, pengembalian, keberatan, angsuran atau penundaan 
        pembayaran Pungutan Ekspor.

    Pasal 16 dan Pasal 17

        Cukup jelas.
        


        


        TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 4531       
peraturan/pp/35tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1