User Tools

Site Tools


peraturan:pp:35tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 35 TAHUN 1997

                        TENTANG

       PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang 
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur pengenaan bea atau pajak atas 
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA 
HIBAH WASIAT.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak 
atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi 
hibah wasiat meninggal dunia.


                        Pasal 2

Yang dimaksud dengan badan hukum tertentu adalah badan hukum yang melayani kepentingan umum di 
bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan yang kegiatannya semata-mata tidak 
mencari keuntungan.


                        Pasal 3

Besarnya bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat 
yang diterima oleh :

a.  orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat 
    ke atas dan satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, dikenakan 
    sebesar 0% (nol persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang 
    seharusnya terutang;

b.  orang pribadi selain dimaksud pada huruf a, dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari bea atau 
    pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang;

c.  badan hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sebesar 50% (lima puluh 
    persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya 
    terutang.


                        Pasal 4

Saat yang menentukan bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan 
karena hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor 
Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.


                        Pasal 5

(1) Nilai Perolehan Objek Pajak hak atas tanah dan atau bangunan yang diperoleh karena hibah wasiat 
    adalah nilai pasar pada saat didaftarkannya peralihan hak tersebut.

(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek 
    Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan 
    Bangunan.


                        Pasal 6

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya hanya dapat melakukan pendaftaran peralihan hak setelah 
Wajib Pajak menyerahkan salinan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


                        Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas 
tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur 
dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 7 Oktober 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 78




                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 35 TAHUN 1997

                        TENTANG

       PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT

UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disebutkan 
bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat merupakan objek pajak. Hibah wasiat 
adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada 
orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.

Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan 
pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Di samping orang pribadi, penerima hibah pada 
umumnya juga berupa badan hukum tertentu yang melayani kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, 
pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.

Oleh karena pemberian dengan melalui hibah wasiat merupakan penghargaan dari pemberi hibah wasiat 
kepada penerima hibah wasiat, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan bea atau 
pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan 
Peraturan Pemerintah.

Dalam Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 pengertian Bea atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
dikatakan pula sebagai pajak. Oleh karenanya dalam Peraturan Pemerintah ini kedua sebutan tersebut 
digunakan. Sebutan Pajak terutama dipakai untuk mempermudah pemahaman tentang cara perhitungan dalam 
penetapan besarnya Bea yang terutang.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Yang dimaksud dengan suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan 
    atau bangunan adalah penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah wasiat 
    kepada penerima hibah wasiat yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Huruf a

        Berbeda dengan pengertian umum, untuk keperluan perpajakan pengertian hubungan 
        keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan satu derajat ke bawah 
        tidak termasuk saudara kandung.

        Pembuktian hubungan keluarga tersebut didasarkan pada keterangan yang terdapat dalam 
        fatwa waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Sebagai contoh besarnya bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena 
        hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam huruf a ini :

        Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ayahnya sebidang tanah dengan Nilai Perolehan 
        Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 130.000.000,00, maka besarnya bea atau pajak yang 
        terutang adalah sebagai berikut :

        -   Nilai Perolehan Objek Pajak             Rp 130.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak        Rp   30.000.000,00
                                        ---------------------- (-)
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak          Rp 100.000.000,00
    
        -   Bea atau pajak yang seharusnya terutang 
            = 5% x Rp 100.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

        -   Bea atau pajak yang harus dibayar = 0% x Rp.5.000.000,00 = 0 (Nihil).

    Huruf b

        Sebagai contoh besarnya bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena 
        hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam Huruf b ini :

        Badu memperoleh hibah wasiat dari Ali, antara Badu dan Ali tidak ada hubungan keluarga 
        sedarah, berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah dengan NPOP 
        sebesar Rp130.000.000,00 maka besarnya bea atau pajak yang terutang adalah sebagai 
        berikut :

        -   Nilai Perolehan Objek Pajak             Rp 130.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak        Rp   30.000.000,00
                                        ---------------------- (-)
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak          Rp 100.000.000,00
    
        -   Bea atau pajak yang seharusnya terutang 
            = 5% x Rp 100.000.000,00 = Rp.5.000.000,00

        -   Bea atau pajak yang harus dibayar = 50% x Rp.5.000.000,00 = Rp 2.500.000,00.
    
    Huruf c

        Sebagai contoh besarnya bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena 
        hibah wasiat sebagaimana dimaksud dalam Huruf c ini :

        Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak Yatim Piatu memperoleh hibah wasiat sebidang tanah 
        dengan NPOP sebesar Rp 130.000.000,00 maka besarnya bea atau pajak yang terutang 
        adalah sebagai berikut :

        -   Nilai Perolehan Objek Pajak             Rp 130.000.000,00
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak        Rp   30.000.000,00
                                        ---------------------- (-)
        -   Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak          Rp 100.000.000,00

        -   Bea atau pajak yang seharusnya terutang 
            = 5% x Rp 100.000.000,00 = Rp.5.000.000,00

        -   Bea atau pajak yang harus dibayar = Rp 50% x Rp.5.000.000,00 = Rp 2.500.000,00.

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3707
peraturan/pp/35tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1