User Tools

Site Tools


peraturan:pp:35tahun1983
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 35 TAHUN 1983

                        TENTANG

    PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN 
                  PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran diri Wajib Pajak, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, 
penyampaian Surat Pemberitahuan dan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
2, Pasal 3, dan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
Cara Perpajakan, dipandang perlu menetapkan pengaturan lebih lanjut hal-hal tersebut dengan Peraturan 
Pemerintah; 
             
Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;  
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);   
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); 
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);    

                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENYAMPAIAN 
SURAT PEMBERITAHUAN, DAN PERSYARATAN PENGAJUAN KEBERATAN.   


                            Pasal 1

(1) Tempat pendaftaran diri Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah di Kantor 
    Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib 
    Pajak yang bersangkutan.    

(2) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dua atau lebih wilayah kerja 
    Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat 
    kedudukan Wajib Pajak dimaksud dalam ayat (1).  

(3) Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Nomor 
    Pokok Wajib Pajak sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.  

(4) Wajib Pajak yang dalam suatu Tahun Pajak memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan tidak 
    Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-
    lambatnya pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan dan harus menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan Tahunan.  


                            Pasal 2
        
(1) Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri wajib mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak. 

(2) Pengisian dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain 
    yang diberi kuasa khusus.   

(3) Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yag telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan 
    oleh Wajib Pajak sendiri atau kuasanya sebagaimana dimaksud ayat (2), atau oleh orang lain yang 
    diberi kuasa khusus untuk itu.  


                            Pasal 3

(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran, kepada Wajib 
    Pajak diberikan Bukti Pendaftaran dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang 
    bersangkutan, yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dan berlaku sampai diterimanya 
    Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.  

(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerimaan formulir pendaftaran, 
    Kantor Direktorat Jenderal Pajak memberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara 
    mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan. 


                            Pasal 4

Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan untuk pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Bersenjata 
Republik Indonesia, pejabat Negara Lainnya, pegawai badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan 
dalam bentuk apapun yang penghasilannya diperoleh semata-mata dari pekerjaannya, diatur dengan 
Keputusan Presiden.


                            Pasal 5

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang 
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, selain harus memenuhi syarat yang 
ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang tersebut, juga wajib menyebutkan jumlah pajak yang 
menurut perhitungannya seharusnya terhutang.


                            Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


                            Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta   
                                pada tanggal 31 Desember 1983   
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,    

                                ttd    

                                SOEHARTO    

Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal 31 Desember 1983   
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA   

ttd    

SUDHARMONO, S.H.    




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 52
peraturan/pp/35tahun1983.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1