User Tools

Site Tools


peraturan:pp:34tahun1996
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 34 TAHUN 1996

                        TENTANG

                BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Undangundang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, 
ketentuan tentang persyaratan dan tat cara pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan serta
penanganannya perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;

Mengingat :  

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun l994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l994 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3564);
3.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.  Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari 
    Nilai Normalnya di negara pengekspor.
2.  Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor 
    ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995   
    tentang Kepabeanan.
3.  Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam 
    perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
4.  Marjin Dumping adalah selisih antara Nilai Normal dengan Harga Ekspor dari Barang Dumping.
5.  Subsidi adalah:
    a.  setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah baik 
        langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; 
        atau
    b.  setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau 
        tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang 
        bersangkutan, yang dapat memberikan manfaat bagi penerimanya.
6.  Barang Mengandung Subsidi adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang 
    mengandung subsidi.
7.  Subsidi Neto adalah selisih antara subsidi dengan :
    a.  biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh 
        subsidi; dan/atau
    b.  pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada 
        barang ekspor tersebut.
8.  Industri Dalam Negeri adalah :
    a.  keseluruhan produsen dalam negeri Barang Sejenis; atau 
    b.  produsen dalam negeri Barang Sejenis yang produksinya mewakili sebagian besar (lebih dari 
        50%) dari keseluruhan produksi barang yang bersangkutan.
9.  Barang Sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor 
    dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi menyerupai barang impor
    dimaksud.
10.     Pihak yang Berkepentingan adalah :
    a.  eksportir, produsen luar negeri, atau importir barang yang diselidiki; atau asosiasi yang 
        mayoritas anggotanya adalah para eksportir, produsen, atau importir yang diselidiki;
    b.  pemerintah negara pengekspor; dan
    c.  produsen Barang Sejenis di dalam negeri, atau asosiasi produsen dalam negeri, yang 
        mayoritas anggotanya memproduksi Barang Sejenis.
11.     Kerugian adalah:
    a.  Kerugian Industri Dalam Negeri yang memproduksi Barang Sejenis;
    b.  ancaman terjadinya Kerugian Industri Dalam Negeri yang memproduksi Barang Sejenis; atau
    c.  terhalangnya pengembangan industri Barang Sejenis di dalam negeri.
12.     Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa 
    penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan    
    sementara.
13.     Tindakan Penyesuaian adalah penyesuaian harga atau penghentian ekspor Barang Dumping atau 
    Barang Mengandung Subsidi, atau penghapusan atau pembatasan Subsidi, atau tindakan lain yang
    ditawarkan, oleh eksportir Barang Dumping atau pemerintah negara pengekspor dan/atau eksportir 
    Barang Mengandung Subsidi atau disarankan oleh Komite dengan tujuan untuk menghilangkan 
    Kerugian.
14.     Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor untuk dipakai di dalam 
    Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang 
    Kepabeanan.
15.     Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang 
    menyebabkan Kerugian.
16.     Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi 
    yang menyebabkan Kerugian.


                        Pasal 2

Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, dalam hal :
a.  Harga Ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari Nilai Normalnya; dan
b.  impor barang tersebut menyebabkan Kerugian.


                        Pasal 3

Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk, dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, dalam hal :
a.  barang tersebut diberikan Subsidi di negara pengekspor; dan
b.  impor barang tersebut menyebabkan Kerugian.


                        Pasal 4

(1)     Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setinggi-tingginya sama 
    dengan Marjin Dumping.
(2)     Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setinggi-tingginya sama dengan 
    Subsidi Neto.


                        Pasal 5

Dalam hal Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dapat dikenakan secara bersamaan, terhadap 
importasi barang yang bersangkutan hanya dikenakan salah satu yang tertinggi diantara Bea Masuk 
Antidumping atau Bea Masuk Imbalan.


                        BAB II
                     KOMITE ANTIDUMPING INDONESIA

                        Pasal 6

(1)     Komite dibentuk oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(2)     Komite dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur- unsur dari :
    a.  Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
    b.  Departemen Keuangan; dan
    c.  departemen atau lembaga non departemen terkait lainnya.


                        Pasal 7

(1)     Komite bertugas :
    a.  melakukan penyelidikan terhadap Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi;
    b.  mengumpulkan,meneliti dan mengolah bukti dan informasi;
    c.  mengusulkan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan;
    d.  melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan; dan
    e.  membuat laporan pelaksanaan tugas.
(2)     Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Komite sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.


                        BAB III
                          PENYELIDIKAN
                        Pasal 8


(1)     Industri Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan kepada Komite untuk melakukan penyelidikan 
    atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, yang
    menyebabkan Kerugian.
(2)     Dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) dan berdasarkan hasil penelitian serta bukti yang diajukan, Komite memberikan keputusan :
    a.  menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau
    b.  menerima dan memulai penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan.
(3)     Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus dipenuhi oleh pemohon ditetapkan lebih 
    lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.


                        Pasal 9

Komite dapat melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau 
Barang Mengandung Subsidi tanpa adanya permohonan dari Industri Dalam Negeri.


                        Pasal 10

Keputusan Komite untuk memulai penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b atau 
Pasal 9 terlebih dahulu diumumkan dan diberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan.


                        Pasal 11

(1)     Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus diakhiri dalam waktu dua belas bulan sejak 
    keputusan dimulainya penyelidikan.
(2)     alam hal tertentu, batas pengakhiran penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
    diperpanjang menjadi selama- lamanya delapan belas bulan.


                        Pasal 12

(1)     Selambat-lambatnya dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite 
    menyampaikan hasil akhir penyelidikan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan 
    mengumumkan serta memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan bahwa terbukti atau tidak 
    terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, yang menyebabkan Kerugian.
(2)     Selambat-lambatnya dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite 
    menyampaikan hasil akhir penyelidikan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan 
    mengumumkan serta memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan bahwa terbukti atau tidak 
    terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, yang menyebabkan Kerugian.
(3)     Dalam hal dari hasil akhir penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang 
    Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite 
    menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.


                        BAB IV
                    BUKTI DAN INFORMASI

                        Pasal 13

Dalam rangka penyelidikan Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, Komite :
a.  memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan mengenai informasi yang diperlukan dan 
    memberikan kesempatan kepada Pihak yang Berkepentingan untuk menyampaikan bukti-bukti secara 
    tertulis;
b.  memberikan kesempatan kepada eksportir atau produsen luar negeri untuk menyampaikan jawaban 
    atas daftar pertanyaan sekurangkurangnya dalam waktu tiga puluh hari;
c.  dapat memberikan bukti tertulis yang diterima dari salah satu pihak kepada Pihak yang 
    Berkepentingan lainnya, dengan tetap menjaga kerahasiaannya;
d.  memberikan naskah lengkap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 
    (1) kepada eksportir dan Pihak yang Berkepentingan di negara pengekspor, serta Pihak yang 
    Berkepentingan lainnya yang memerlukan; dan
e.  memberikan kesempatan kepada semua Pihak yang Berkepentingan untuk membela kepentingannya 
    dan saling bertemu guna memberikan argumentasi.


                        Pasal 14

(1)     Dalam rangka mengumpulkan dan memanfaatkan informasi, Komite :
    a.  dapat menerima informasi secara lisan, dengan syarat pemberi informasi selanjutnya 
        menyampaikan informasi tersebut secara tertulis untuk diketahui oleh Pihak yang 
        Berkepentingan lainnya;
    b.  memberikan kesempatan kepada industri pengguna produk yang sedang dalam penyelidikan 
        dan wakil organisasi konsumen dalam hal produk tersebut dijual secara eceran, untuk 
        memberikan informasi yang berkaitan dengan penyelidikan;
    c.  dapat memberikan kesempatan kepada Pihak yang Berkepentingan melihat semua informasi 
        yang berkaitan dan tidak bersifat rahasia yang digunakan dalam penyelidikan;
    d.  tidak mengumumkan setiap informasi yang bersifat rahasia tanpa izin dari pihak yang 
        menyerahkan dan dapat meminta kepada pihak yang memberikan informasi rahasia tersebut
        untuk membuat ringkasannya yang tidak bersifat rahasia;
    e.  dapat mengabaikan suatu informasi yang bersifat rahasia, dalam hal Komite menganggap 
        permintaan menjaga kerahasiaan informasi tersebut tidak beralasan dan pemberi informasi 
        tidak bersedia mengubah status informasi tersebut menjadi tidak rahasia atau tidak membuat 
        ringkasan sebagaimana dimaksud pada huruf d, kecuali terdapat petunjuk bahwa informasi 
        tersebut adalah benar; dan 
    f.  memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan tentang bukti penting yang digunakan 
        sebagai dasar penyusunan hasil akhir penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)     Dalam hal Pihak yang Berkepentingan menolak memberikan informasi atau menolak upaya 
    pengumpulan informasi atau menghalangi penyelidikan, Komite dapat menyusun hasil penyelidikan 
    berdasarkan bukti yang tersedia.


                        Pasal 15

Untuk kepentingan penelitian kebenaran informasi, Komite dapat melakukan penyelidikan di luar negeri, 
sepanjang mendapat persetujuan dari perusahaan yang akan diselidiki dan memberitahukan kepada 
perwakilan negara yang bersangkutan, kecuali negara yang bersangkutan menolak.

                        Pasal 16

(1)     Dalam pelaksanaan penyelidikan, Komite mengumpulkan informasi dari masing-masing eksportir atau 
    produsen yang mengekspor atau memproduksi barang yang diselidiki.
(2)     Dalam hal jumlah eksportir, produsen, importir, atau tipe barang yang diselidiki menyangkut jumlah 
    yang besar, Komite dapat membatasi pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan.
(3)     Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
    a.  memilih secara acak Pihak yang Berkepentingan atau tipe barang yang diduga sebagai 
        Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi dengan mempergunakan metode statistik
        berdasarkan informasi yang tersedia; atau
    b.  menggunakan persentase terbesar dari volume ekspor barang yang sedang diselidiki di 
        negara yang bersangkutan.

                         BAB V
                    TINDAKAN SEMENTARA

                        Pasal 17

(1)     Apabila dalam masa penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditemukan bukti permulaan 
    yang kuat adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan 
    Kerugian, Komite memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan dan memberikan kesempatan 
    untuk menyampaikan informasi atau tanggapan dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal 
    pemberitahuan.
(2)     Untuk mencegah terjadinya Kerugian selama dilakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), Komite dapat mengusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk 
    memberlakukan Tindakan Sementara dan menyampaikan besarnya Marjin Dumping dan/atau Subsidi
    Neto sementara.
(3)     Atas dasar usulan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Perindustrian dan 
    Perdagangan memutuskan nilai tertentu untuk pengenaan Tindakan Sementara, yang besarnya sama 
    dengan atau lebih kecil dari Marjin Dumping dan/atau Subsidi Neto sementara.


                        Pasal 18

(1)     Pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sepanjang mengenai 
    Dumping berupa:
    a.  pembayaran Bea Masuk Antidumping Sementara; atau 
    b.  penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank atau jaminan dari perusahaan 
        asuransi, sebesar Bea Masuk Antidumping Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a,
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4.
(2)     Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling cepat enam puluh hari 
    sejak dimulainya penyelidikan dan berlaku paling lama empat bulan.
(3)     Atas permintaan eksportir yang mewakili sebagian besar eksportir yang mengekspor barang yang 
    diselidiki, masa berlaku Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan 
    paling lama enam bulan.
(4)     Dalam hal Bea Masuk Antidumping sementara ditetapkan lebih rendah dari Marjin Dumping sementara, 
    masa berlaku Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan paling lama 
    enam bulan.
(5)     Atas permintaan eksportir yang mewakili sebagian besar eksportir yang mengekspor barang yang 
    diselidiki, masa berlaku Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditetapkan 
    paling lama sembilan bulan.


                        Pasal 19

(1)     Pengenaan Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sepanjang barang yang 
    diduga sebagai Barang Mengandung Subsidi berupa :
    a.  pembayaran Bea Masuk Imbalan Sementara; atau
    b.  penyerahan jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank atau jaminan dari perusahaan 
        asuransi, sebesar Bea Masuk Imbalan Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a,
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4.
(2)     Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling cepat enam puluh hari 
    sejak dimulainya penyelidikan dan berlaku paling lama empat bulan.


                        Pasal 20

(1)     Tindakan Sementara yang diberlakukan berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19, tidak diberlakukan lagi 
    dalam hal penyelidikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)     Pengakhiran Tindakan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan 
    keputusan Menteri Keuangan berupa: 
    a.  pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Bea Masuk 
        Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
    b.  pencabutan keputusan Tindakan Sementara dan pengembalian pembayaran Bea Masuk 
        Antidumping sementara atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau 
        Pasal 19 ayat (1).


                        BAB VI
                    TINDAKAN PENYESUAIAN

                        Pasal 21

(1)     Selama masa penyelidikan, eksportir Barang Dumping atau pemerintah negara pengekspor dan/atau 
    eksportir Barang Mengandung Subsidi dapat mengajukan tawaran untuk melakukan Tindakan 
    Penyesuaian kepada Komite.
(2)     Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : 
    a.  penyesuaian harga atau penghentian ekspor Barang Dumping atau Barang Mengandung 
        Subsidi; atau
    b.  penghapusan atau pembatasan Subsidi, atau tindakan lain yang dapat menghilangkan 
        Kerugian akibat pemberian Subsidi.
(3)     Tawaran Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sepanjang :
    a.  besarnya Marjin Dumping sementara dan/atau Subsidi Neto sementara serta Kerugian telah 
        ditentukan; dan
    b.  Tindakan Penyesuaian akan dapat menghilangkan Kerugian.


                        Pasal 22

(1)     Komite menilai tawaran Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan melaporkan 
    hasil penilaian kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(2)     Atas dasar hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perindustrian dan 
    Perdagangan memutuskan untuk menerima atau menolak tawaran Tindakan Penyesuaian.
(3)     Dalam hal tawaran Tindakan Penyesuaian diterima, penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    11 tetap diselesaikan.
(4)     Apabila dari hasil akhir penyelidikan terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung 
    Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian dilanjutkan.
(5)     Apabila dari hasil penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung 
    Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Tindakan Penyesuaian diakhiri, kecuali tidak adanya Kerugian 
    tersebut disebabkan karena adanya Tindakan Penyesuaian.


                        Pasal 23

Selama Tindakan Penyesuaian diberlakukan, eksportir dan/atau pemerintah negara pengekspor sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menyampaikan secara berkala kepada Komite pelaksanaan Tindakan
Penyesuaian, dan menyetujui untuk dilakukan verifikasi data.


                        Pasal 24

Dalam hal Tindakan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilanggar :
a.  terhadap importasi Barang Dumping berikutnya setelah pelanggaran, dapat dikenakan Bea Masuk 
    Antidumping Sementara;
b.  terhadap importasi Barang Mengandung Subsidi berikutnya setelah pelanggaran, dapat dikenakan Bea 
    Masuk Imbalan Sementara;
c.  terhadap importasi Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi yang dilakukan tidak lebih dari 
    sembilan puluh hari sebelum diberlakukannya Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk
    Imbalan sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, dapat dikenakan Bea Masuk 
    Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3.


                        Pasal 25

Komite dapat menyarankan kepada eksportir atau negara pengekspor untuk melakukan Tindakan Penyesuaian 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.


                        BAB VII
                PENETAPAN BEA MASUK ANTIDUMPING DAN
                        BEA MASUK IMBALAN

                        Pasal 26

(1)     Atas dasar hasil akhir penyelidikan Komite yang membuktikan Barang Dumping dan/atau Barang 
    Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), 
    Menteri Perindustrian dan Perdagangan memutuskan besarnya nilai tertentu untuk pengenaan Bea 
    Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang besarnya sama dengan atau lebih kecil dari Marjin 
    Dumping dan/atau Subsidi N.
(2)     Besarnya nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk barang yang diekspor oleh 
    eksportir atau produsen yang tidak diperiksa dalam penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    16 ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan setinggi-tingginya sama dengan: 
    a.  rata-rata tertimbang Marjin Dumping yang ditetapkan berdasarkan bukti dan informasi dari 
        eksportir atau produsen yang terpilih untuk diperiksa;  atau
    b.  selisih antara rata-rata tertimbang Nilai Normal barang yang diekspor oleh eksportir atau 
        produsen yang diperiksa dengan Harga Ekspor dari barang yang diekspor oleh eksportir atau 
        produsen yang tidak diperiksa.
(3)     Dalam menentukan besarnya nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Marjin Dumping 
    yang nilainya nol atau sangat kecil (de minimis) tidak diperhitungkan.


                        Pasal 27

Atas dasar keputusan Menteri Peridustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Menteri 
Keuangan menetapkan besarnya Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan.


                        Pasal 28

(1)     Besarnya Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 
    ditetapkan untuk importasi dari masing-masing eksportir atau produsen, atau beberapa eksportir atau 
    produsen Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi.
(2)     Dalam hal eksportir atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang sama 
    menyangkut jumlah yang besar, pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan dapat 
    ditetapkan untuk setiap importasi dari negara pengekspor.
(3)     Dalam hal beberapa eksportir atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal lebih dari 
    satu negara, pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk 
    setiap importasi dari beberapa eksportir atau produsen atau dari negara pengekspor yang 
    bersangkutan.


                        Pasal 29

(1)     Atas dasar keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, importir Barang 
    Dumping atau Barang Mengandung Subsidi dapat meminta kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    untuk menetapkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Bea Masuk Antidumping sementara 
    atau Bea Masuk Imbalan sementara atas barang yang telah diimpor sebelum ditetapkan keputusan 
    Menteri Keuangan.
(2)     Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- 
    lambatnya sembilan puluh hari terhitung sejak penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 30

(1)     Importir dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Bea Masuk 
    Antidumping atau Bea Masuk Imbalan atas barang yang diimpor setelah ditetapkan keputusan Menteri 
    Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)     Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
    disetujui dalam hal :
    a.  terdapat bukti yang disetujui oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian bahwa Marjin 
        Dumping atau Subsidi Neto yang sebenarnya lebih kecil dari Bea Masuk Antidumping atau Bea
        Masuk Imbalan yang dimaksud; dan
    b.  importir telah membayar Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sesuai dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan.
(3)     Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat- 
    lambatnya sembilan puluh hari terhitung sejak penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 31

(1)     Pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan berlaku sejak ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berlaku paling lama lima tahun sejak keputusan 
    pengenaan atau peninjauan kembali yang terakhir.
(2)     Dalam hal Tindakan Sementara sudah diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bea 
    Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan 
    surut terhitung sejak saat pengenaan Tindakan Sementara.
(3)     Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat diberlakukan terhadap 
    pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan pada 
    Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 11 huruf a, dan huruf b sepanjang ancaman 
    Kerugian akan menjadi Kerugian tanpa adanya Tindakan Sementara.
(4)     Dalam hal diketahui bahwa:
    a.  barang yang bersangkutan pernah diimpor sebagai Barang Dumping atau importir mengetahui 
        bahwa selama ini eksportir telah mengekspor Barang Dumping, yang dapat menyebabkan
        Kerugian; dan
    b.  Kerugian tersebut disebabkan oleh Barang Dumping yang diimpor dalam waktu singkat dengan 
        jumlah yang sangat besar yang mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk Antidumping
        untuk menghilangkan Kerugian;
    c.  Pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat 
        (2) dapat dimundurkan saat berlakunya paling lama sembilan puluh hari sebelum saat 
        pengenaan Tindakan Sementara.
(5)     Dalam hal diketahui bahwa Kerugian disebabkan oleh Barang Mengandung Subsidi yang diimpor dalam 
    waktu singkat dengan jumlah yang sangat besar yang mempengaruhi efektifitas pengenaan Bea Masuk
    Imbalan untuk menghilangkan Kerugian, pemberlakuan surut pengenaan Bea Masuk Imbalan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimundurkan saat berlakunya paling lama sembilan puluh 
    hari sebelum saat pengenaan Tindakan Sementara.
(6)     Pemberlakuan surut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak dapat diberlakukan 
    terhadap pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang pengenaannya didasarkan 
    kepada adanya Kerugian sebatas yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 huruf b dan c. 


                        Pasal 32

Atas prakarsa Komite atau permohonan Pihak yang Berkepentingan, pengenaan Bea Masuk Antidumping atau 
Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat ditinjau kembali paling cepat dua belas bulan
setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 33

Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Komite mengusulkan kepada 
Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk:
a.  menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan, dalam hal adanya bukti 
    bahwa Kerugian yang disebabkan oleh Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi sudah 
    dapat dihilangkan; atau
b.  melanjutkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan, dalam hal adanya bukti 
    bahwa Kerugian yang disebabkan oleh Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi belum 
    dapat dihilangkan.


                        BAB VII
                      KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 34

Penyelidikan yang dilakukan berkaitan dengan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan 
tidak menghambat penyelesaian kewajiban kepabeanan atas impor barang yang bersangkutan.


                        Pasal 35

Keberatan terhadap penetapan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan dapat diajukan kepada 
lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang 
Kepabeanan.


                         BAB IX
                        PENUTUP

                        Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri 
Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan sesuai bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 37

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 4 Juni 1996
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd.

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO





                 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 51





                             PENJELASAN
                                  ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 34 TAHUN 1996

                        TENTANG

                BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN

UMUM

Pembangunan ekonomi telah berhasil menumbuhkan dan mengembangkan berbagai sektor ekonomi utamanya 
sektor industri yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Sejalan dengan itu, maka sektor perdagangan menjadi sangat penting peranannya dalam tatanan 
perekonomian Indonesia, baik dalam kegiatan perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional 
yang menuju perdagangan bebas dengan persaingan yang semakin ketat. Sebagai salah satu negara anggota 
Organisasi Perdagangan Dunia (the World Trade Organization) yang telah meratifikasi Agreement Establishing 
the World Trade Organization sebagaimana diwujudkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia 
berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil dan saling 
menguntungkan. Salah satu upaya mewujudkan tatanan perdagangan dunia dimaksud dilakukan dengan 
mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan serta 
penanganannya dalam peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995
tentang Kepabeanan. Peraturan pemerintah ini disusun dengan materi yang bersumber dari aturan yang 
terdapat dalam Article VI dan Article XVI General Agreement on Tariff and Trade (GATT-Persetujuan Umum 
Tarif dan Perdagangan), yang naskah resmi dan terjemahannya tercantum pada Undang-undang Nomor 7 
Tahun 1994.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup Jelas

Pasal 6

    Cukup Jelas

Pasal 7

    Cukup Jelas

Pasal 8

    Cukup Jelas

Pasal 9

    Pada dasarnya penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Industri Dalam Negeri yang telah 
    memenuhi persyaratan yang ditetapkan, namun apabila berdasarkan penilaian Komite terdapat 
    indikasi adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, 
    maka penyelidikan dilakukan langsung atas prakarsa Komite.

Pasal 10

    Pengumuman dan pemberitahuan dalam pasal ini dilakukan melalui pengumuman pemerintah dan 
    pemberitahuan kepada Pihak yang Berkepentingan bahwa penyelidikan dimulai.

Pasal 11

    Ayat (1)

        Yang dimaksud dengan sejak keputusan dimulainya penyelidikan adalah sejak tanggal
        pengumuman pemerintah dan pemberitahuan kepada Pihak yang Berkepentingan 
        sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10.

    Pemberian batas waktu penyelidikan selama dua belas bulan dimaksudkan untuk memberikan cukup 
    waktu kepada Komite dan kepastian bagi Pihak yang Berkepentingan.

    Ayat (2)

        Dalam hal Komite belum dapat mengakhiri penyelidikan karena timbulnya keadaan yang luar 
        biasa sehingga misalnya Komite masih memerlukan tambahan informasi dari Pihak yang 
        Berkepentingan, atau Pihak yang Berkepentingan masih mengajukan argumentasi dan 
        informasi tambahan yang diperlukan Komite untuk dapat dipertimbangkan, batas akhir
        penyelidikan dapat diperpanjang menjadi selama- lamanya delapan belas bulan.

Pasal 12

    Ayat (1)

        Cukup Jelas

    Ayat (2)

        Cukup Jelas

    Ayat (3)

        Penyelidikan harus diakhiri segera setelah ternyata tidak ditemukan cukup bukti adanya 
        Barang Dumping, atau Barang Mengandung Subsidi, atau Kerugian. Penyelidikan juga segera 
        diakhiri dalam hal:
        a.  Marjin Dumping kurang dari 2% dari harga ekspor (de minimis); 
        b.  Subsidi Neto kurang dari 1% dari harga ekspor (de minimis);
        c.  Kerugian sangat kecil sehingga dapat diabaikan; atau 
        d.  volume impor barang yang diselidiki berasal dari satu negara kurang dari 3% dari 
            total impor Barang Sejenis, kecuali jika barang tersebut diimpor dari beberapa negara 
            yang masing-masing volume impornya kurang dari 3%, yang apabila dikumpulkan, 
            jumlahnya melebihi 7% dari total impor Barang Sejenis.

Pasal 13

    Cukup Jelas

Pasal 14

    Cukup Jelas

Pasal 15

    Cukup Jelas

Pasal 16

    Cukup Jelas

Pasal 17

    Cukup Jelas

Pasal 18

    Cukup Jelas

Pasal 19

    Cukup Jelas

Pasal 20

    Ayat (1)

        Cukup Jelas

    Ayat (2)

        Meskipun masa berlaku Tindakan Sementara belum berakhir, akan tetapi dalam hal 
        penyelidikan sudah diakhiri, maka Tindakan Sementara tidak berlaku lagi, dan yang 
        diberlakukan adalah keputusan Menteri Keuangan mengenai pengenaan Bea Masuk 
        Antidumping atau Bea Masuk Imbalan, atau keputusan Menteri Keuangan mengenai 
        pencabutan Tindakan Sementara.

Pasal 21

    Cukup Jelas

Pasal 22

    Ayat (1)

        Cukup Jelas

    Ayat (2)

        Cukup Jelas

    Ayat (3)

        Apabila Tindakan Penyesuaian diterima maka Tindakan Sementara tidak akan dikenakan, 
        namun demikian penyelidikan tetap diselesaikan sampai diperoleh hasil akhir yaitu terbukti 
        atau tidak terbukti adanya Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, yang 
        menyebabkan Kerugian.

    Ayat (4)

        Cukup Jelas

    Ayat (5)

        Cukup Jelas

Pasal 23

    Cukup Jelas

Pasal 24

    Penentuan saat importasi barang dihitung sejak tanggal pemberitahuan pabean untuk impor barang 
    yang bersangkutan.

Pasal 25

    Pada dasarnya Tindakan Penyesuaian ditawarkan oleh eksportir atau pemerintah negara pengekspor, 
    namun Komite dapat menyarankan kepada eksportir atau negara pengekspor untuk melakukan 
    Tindakan Penyesuaian agar tidak dikenakan Tindakan Sementara.

Pasal 26

    Cukup Jelas

Pasal 27

    Cukup jelas

Pasal 28

    Cukup Jelas

Pasal 29

    Cukup Jelas

Pasal 30

    Cukup Jelas

Pasal 31

    Cukup Jelas

Pasal 32

    Cukup Jelas

Pasal 33

    Cukup Jelas

Pasal 34

    Cukup Jelas

Pasal 35

    Cukup Jelas

Pasal 36

    Cukup Jelas

Pasal 37

    Cukup Jelas






                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3639
peraturan/pp/34tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1