User Tools

Site Tools


peraturan:pp:34tahun1994
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 34 TAHUN 1994

                        TENTANG

       FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DIBIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU 
                       DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan 
    ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional dan untuk mendorong pengembangan daerah-
    daerah terpencil, perlu diatur tentang fasilitas perpajakan yang dapat diberikan untuk menunjang 
    kebijaksanaan Pemerintah tersebut;

b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang 
    fasilitas perpajakan atas penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-
    daerah tertentu dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL 
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

a.  Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang 
    mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor termasuk 
    bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan, yang batasannya ditetapkan lebih lanjut 
    dengan Keputusan Presiden.

b.  Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai
    potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang 
    memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi 
    yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang 
    cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang 
    mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan 
    mineral termasuk gas bumi.


                        Pasal 2

(1) Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di 
    bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memenuhi persyaratan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan 
    Keputusan Presiden.

(2) Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :

    a.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat sebagai berikut :
        --------------------------------------------------------------------------------------------
                                    Tarif Penyusutan dan Amortisasi 
            Kelompok harta          Masa manfaat            berdasarkan metode
                        menjadi         --------------------------------------
                                Garis         Saldo
                                        Lurus       Menurun
        --------------------------------------------------------------------------------------------
        I.  Bukan bangunan atau 
            harta tak terwujud          
            Kelompok 1      2 tahun     50%     100% 
            Kelompok 2      4 tahun     25%     50%
            Kelompok 3      8 tahun     12,5%       50%
            Kelompok 4      10 tahun    10%     20%

        II. Bangunan
            Permanen        10 tahun    10%     -
            Tidak permanen        5 tahun   20%     -
        --------------------------------------------------------------------------------------------

    b.  Kompensasi kerugian mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan paling lama 
        10 (sepuluh) tahun dan/atau;
    c.  Pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

(3) Bagi penanaman modal dibidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah yang 
    tidak termasuk daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, fasilitas berupa 
    kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan sampai dengan 
    paling lama 8 (delapan) tahun.


                        Pasal 3

Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula diberikan di bidang perdagangan, 
investasi, dan dibidang usaha lainnya dalam rangka perjanjian dengan negara atau negara-negara lain.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di JAKARTA
                            Pada tanggal 16 Nopember 1994
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di JAKARTA
Pada tanggal 16 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS 
NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 63






                           PENJELASAN 
                         ATAS 

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 34 TAHUN 1994

                        TENTANG

       FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENANAMAN MODAL DIBIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU 
                       DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

UMUM

Dalam Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun kedua, bangsa Indonesia memasuki proses tinggal landas 
menuju terwujudnya masyarakat yang maju, adil, makmur dan mandiri berdasarkan Pancasila.

Dalam rangka pembangunan tersebut disadari pentingnya peningkatan peranan penanaman modal baik 
penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Dalam upaya untuk menjaga agar
perkembangan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang tertumpu pada 
Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara, maka diperlukan 
kebijaksanaan yang menunjang peningkatannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pemungutan pajak terutama mempunyai fungsi untuk mengisi kebutuhan dana untuk membiayai pembangunan 
nasional. Namun selaras dengan fungsi tersebut, fungsi pajak sebagai sarana untuk menunjang kebijaksanaan 
pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, menjadi semakin meningkat.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, kepada Wajib Pajak 
yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dapat 
diberikan fasilitas perpajakan, yaitu :
a.  penyusutan dan amortisasi yang lebih dipercepat; dan/atau
b.  kompensasi kerugian lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan/atau;
c.  pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan baik dari 
    perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 26 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     
    Ayat (1)

        Huruf a dan huruf b
        Kriteria bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu dalam Pasal ini 
        dimaksudkan agar pemberian fasilitas perpajakan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk 
        meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional.

Pasal 2

        Ayat (1)

        Cukup jelas

        Ayat (2)

        Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat diberikan secara kumulatif 
        atau alternatif.

        Huruf a

            Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan 
            dan harta tak berwujud adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 11 A ayat (2).

        Huruf b

            Cukup jelas

        Huruf c

            Cukup jelas

        Ayat (3)

        Penanaman modal di bidang perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah tertentu 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf b dapat diberikan kompensasi kerugian sampai 
        dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun, sedangkan apabila penanaman modal tersebut 
        dilakukan di daerah yang tidak termasuk sebagai daerah tertentu, kompensasi kerugian dapat 
        diberikan sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun.

Pasal 3

    Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menampung adanya perjanjian bilateral atau unilateral 
    di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang-bidang usaha lain sesuai dengan kebijaksanaan 
    pemerintah.

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3570
peraturan/pp/34tahun1994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1