User Tools

Site Tools


peraturan:pp:33tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 33 TAHUN 1997

                        TENTANG

          PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 
              ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea 
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu menetapkan pembagian hasil penerimaan bea atau 
pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 
dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN 
BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.


                        Pasal 1

Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan penerimaan 
Negara dan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara.


                        Pasal 2

(1) Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dibagi untuk 
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut :
    a.  20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
    b.  80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(2) Hasil penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibagi untuk 
    Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut :
    a.  20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
    b.  80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(3) Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (2) merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


                        Pasal 3

(1) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan antara lain 
    untuk perbaikan administrasi pertanahan khususnya sertipikasi tanah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah 
    memperhatikan pertimbangan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas 
perolehan hak atas tanah dan bangunan bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 
Pemerintah ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 7 Oktober 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 76






                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 33 TAHUN 1997

                        TENTANG

          PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 
              ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
disebutkan bahwa hasil penerimaan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan 
penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan imbangan 
pembagian sebagian besar untuk Pemerintah Daerah. Penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas 
tanah dan bangunan bagian Pemerintah Pusat dipergunakan antara lain untuk perbaikan administrasi 
pertanahan khususnya sertipikasi tanah. Penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan 
bangunan bagian Pemerintah Daerah merupakan pendapatan daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan 
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Daerah tersebut sebagian 
besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam rangka mendukung perkembangan otonomi 
daerah, mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mencerminkan sifat 
kegotongroyongan dalam pembiayaan pembangunan daerah.

Dalam Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997, pengertian Bea Atas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 
dikatakan pula sebagai pajak. Oleh karenanya, dalam Peraturan Pemerintah ini kedua sebutan tersebut 
digunakan. Sebutan Pajak terutama dipakai untuk mempermudah pemahaman tentang cara perhitungan dalam 
penetapan besarnya Bea yang terutang.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang 
Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan 
Pemerintah Daerah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Cukup jelas

    Ayat (2)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3705
peraturan/pp/33tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1