peraturan:pp:30tahun1995
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1995
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN
PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Singapura, serta untuk mendorong penanaman modal dalam rangka kegiatan
konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau
Karimun, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan;
b. bahwa kemudahan di bidang perpajakan dimaksud berupa penetapan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut seluruhnya untuk sementara
waktu atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang
Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang
berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi
pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dipandang perlu
mengatur pemberian kemudahan di bidang perpajakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN
KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut
seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor
Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak
yang berasal dari luar Daerah pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi
dan kegiatan operasi untuk pembangunan :
 a. kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana
pendukungnya di Pulau Bintan;
 b. kawasan industri di Pulau Bintan;
 c. kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan;
 d. kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim
(galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau di
sekitarnya.
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak maupun perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat dikreditkan.
Pasal 2
Dalam hal Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa
Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia yang atas perolehan dalam negerinya, impornya,
maupun pemanfaatannya di dalam Daerah Pabean Indonesia tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) digunakan tidak sesuai dengan
peruntukkannya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah harus dibayar
kembali.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberlakukan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang mengenai ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1992 tentang
Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 atau Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi
Pembangunan Proyek Pengembangan Propinsi Riau, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd ÂÂÂ
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd ÂÂÂ
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 52
PENJELASAN
ATAS
ÂÂÂ
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1995
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN
PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN
UMUM
Dalam rangka menunjang perwujudan kerjasama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Singapura, serta untuk mendorong penanaman modal dalam rangka kegiatan konstruksi
dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun, maka
dipandang perlu memberikan kemudahan (fasilitas) di bidang perpajakan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kemudahan di bidang Perpajakan dimaksud berupa tidak dipungutnta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undang di bidang
perpajakan yang berlaku, maka dipandang perlu mengatur pemberian fasilitas di bidang perpajakan tersebut
dengan Peraturan Pemerintah.
ÂÂÂ
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Dengan ketentuan ini, maka ketentuan tentang tidak dipungutnya Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1992 tentang Penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
Pasal 22 atau Impor Barang Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan
Proyek Pengembangan Propinsi Riau, tetap berlaku.
Pasal 6
Cukup jelas
ÂÂÂ
ÂÂÂ
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3604
peraturan/pp/30tahun1995.txt · Last modified: by 127.0.0.1