User Tools

Site Tools


peraturan:pp:2tahun1996
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 2 TAHUN 1996

                        TENTANG

        KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING 
                        DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka peningkatan ekspor non migas, perlu diatur kembali ketentuan ekspor dan impor yang 
dilakukan oleh Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1938 (Staatsblad 1938 Nomor 86)sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah;
3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 
    Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 2944);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang 
    Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113)
    sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1988 
    (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3380);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN 
MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR.


                        Pasal 1

(1) Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967
    tentang Penanaman Modal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan   barang 
    hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.

(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan kegiatan pembelian barang
    hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.


                        Pasal 2

(1) Perdagangan ekspor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu
    dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

(2) Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1), dapat melakukan pembelian barang dan atau bahan dalam negeri untuk diekspor.


                        Pasal 3

Kegiatan impor bahan baku atau bahan penolong dan mesin-mesin, peralatan pabrik, peralatan lainnya,
beserta komponen-komponennya bagi keperluan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat atau Perusahaan 
Industri yang mengusahakan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor dapat dilakukan oleh perusahaan yang 
didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.


                        Pasal 4

(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut
    cukai, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 
    22.
(2) Hasil olahan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruhnya harus diekspor.


                        Pasal 5

Ekspor barang hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh
perusahaan yang mengimpor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


                        Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugas masing-masing.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing Dibidang Perdagangan Ekspor, dicabut dan dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 25 Januari 1996
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 3





                             PENJELASAN 
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 2 TAHUN 1996

                        TENTANG

        KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING 
                        DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR

UMUM

Dalam rangka untuk meningkatkan dan memperluas investasi serta meningkatkan produktifitas sekaligus
mendorong ekspor non migas, maka keberadaan perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal
Asing perlu dimanfaatkan secara maksimal. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman
Modal Asing dikatakan bahwa asas untuk mendasarkan pembangunan nasional pada kemampuan serta
kesanggupan sendiri tidak perlu menimbulkan keengganan untuk memanfaatkan potensi modal, teknologi dan
keahlian yang bersumber dari Luar Negeri. 

Perusahaan nasional yang menghasilkan barang untuk ekspor, meskipun telah mampu memproduksi barang
dengan kualitas yang memenuhi syarat, selama ini belum sepenuhnya berhasil menembus pasar luar negeri
karena kelemahan dalam bidang pemasaran yang memerlukan pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan
khusus serta kepercayaan dari pihak pembeli secara berkesinambungan.

Oleh karena itu untuk menarik investasi dan membantu pemasaran ekspor non migas masih dipandang perlu
memanfaatkan jasa perdagangan dari perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing yang
mempunyai keahlian dan fasilitas dalam perdagangan internasional.

Selain itu, bagi perusahaan nasional yang mampu menghasilkan barang dengan kualitas yang memenuhi
syarat untuk diekspor, perlu didukung dengan penyediaan bahan baku atau bahan penolong yang terjamin
kontinuitas pengadaannya sekaligus jaminan pembeli luar negeri yang akan memasarkan hasil produknya.

Oleh karena itu dipandang perlu memanfaatkan Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal
Asing yang khusus didirikan untuk melayani kebutuhan pengadaan bahan baku atau bahan penolong bagi
Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat atau Perusahaan Industri yang mengusahakan Entrepot Produksi
Untuk Tujuan Ekspor, sekaligus memasarkan ke luar negeri.

Upaya ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan kapasitas yang dimiliki oleh Perusahaan Pengolahan di
Kawasan Berikat atau Perusahaan Industri yang mengusahakan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor.

Oleh karena itu bahan baku dan/atau bahan penolong  yang telah diimpor tersebut tidak diperkenankan keluar
dari Kawasan Berikat atau dari Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor ke daerah pabean Indonesia lainnya
kecuali diekspor.

Pemberian kesempatan kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk
mengimpor mesin, peralatan pabrik dan komponennya dimaksudkan untuk menunjang kegiatan produksi
perusahaan di Kawasan Berikat dan/atau Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor, dan mengingat kegiatan ini
adalah impor biasa, maka pelaksanaan impornya berlaku ketentuan umum di bidang impor.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Perdagangan ekspor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilaksanakan oleh
        perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing dalam bentuk perusahaan 
        yang seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing maupun 
        perusahaan patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki Warga Negara Indonesia 
        dan atau badan hukum Indonesia.

    Ayat (2)

        Barang dan atau bahan yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi hasil-hasil produksi
        secara luas seperti pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, industri dan sebagainya 
        sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas





               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3620
peraturan/pp/2tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1