User Tools

Site Tools


peraturan:pp:29tahun1996
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 29 TAHUN 1996

                        TENTANG

   PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak Penghasilan;
b.  bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah 
    dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
c.  bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan 
    atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, dipandang perlu mengatur pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari 
    persewaan tanah dan/atau bangunan dengan peraturan pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);sebagaimana telah beberapa kali diubah, 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI 
PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.


                        Pasal 1

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau
bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor,
toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.


                        Pasal 2

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang
atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak.


                        Pasal 3

(1) Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah
    dan/atau bangunan dan bersifat final.
(2) Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai
    persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.


                        Pasal 4

(1) Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh
    mulai 1 Januari 1996 sampai dengan Peraturan Pemerintah ini berlaku telah dipotong Pajak
    Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang jumlahnya
    sama atau lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka pemotongan Pajak
    Penghasilan tersebut bersifat final.

(2) Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh
    mulai 1 Januari 1996 sampai dengan Peraturan Pemerintah ini berlaku telah dipotong Pajak
    Penghasilan yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau belum 
    dipotong Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari persewaan tanah 
    dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang kurang atau belum dipotong 
    sejumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan pembayaran Pajak 
    Penghasilan tersebut bersifat final.

(3) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipenuhi, maka penghasilan dari
    persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dikenakan pajak berdasarkan tarif umum sesuai dengan 
    Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dan berlaku sanksi-sanksinya sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 18 April 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 46










                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 29 TAHUN 1996

                        TENTANG

   PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


UMUM

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Dengan demikian orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan
tanah dan/atau bangunan, maka penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang tersebut.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,
dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka perlu diatur cara
pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan Peraturan
Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Apabila yang membayar sewa tanah dan/atau bangunan tersebut bukan Pemotong Pajak Penghasilan, 
    maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh yang menyewakan sebagai berikut :
    a.  Sebesar 6% (enam persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan 
        bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak badan;
    b.  Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat 
        final dalam hal yang menyewakan adalah orang pribadi.

    Apabila yang membayar sewa tanah dan/atau bangunan tersebut adalah Pemotong Pajak Penghasilan, 
    maka Pajak Penghasilan yang terutang dipotong oleh penyewa atau yang membayarkan sebagai 
    berikut :
    a.  Sebesar 6% (enam persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan
        bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak badan;
    b.  Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan
        bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah orang pribadi.

Pasal 3a

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 4

    Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3)

        Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh
        mulai 1 Januari 1996 sampai dengan Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak
        Penghasilannya adalah :
        a.  Apabila penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 
            Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
            diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 sebesar 6% (enam 
            persen) untuk Wajib Pajak badan atau sebesar 12% (dua belas persen) untuk Wajib 
            Pajak orang pribadi, dan atas pemotongan Pajak Penghasilan tersebut ditetapkan 
            sebagai pemotongan pajak yang bersifat final.
        b.  Apabila atas penghasilan tersebut belum dipotong Pajak Penghasilan atau telah
            dipotong Pajak Penghasilan yang jumlahnya kurang dari 6% (enam persen) untuk
            Wajib Pajak badan atau kurang dari 10% (sepuluh persen) untuk Wajib Pajak orang 
            pribadi, maka atas kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib 
            dibayar sendiri oleh yang menyewakan, dan atas pembayaran Pajak Penghasilan 
            tersebut ditetapkan sebagai pemotongan pajak yang bersifat final.
        c.  Apabila atas kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut tidak dibayar
            sendiri oleh Wajib Pajak, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak
            Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 
            7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
            Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3636
peraturan/pp/29tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1