peraturan:pp:29tahun1996
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak Penghasilan;
b. bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
c. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan
atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 1994, dipandang perlu mengatur pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan dengan peraturan pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
Pasal 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau
bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor,
toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang
atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak.
Pasal 3
(1) Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah
dan/atau bangunan dan bersifat final.
(2) Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai
persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Pasal 4
(1) Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh
mulai 1 Januari 1996 sampai dengan Peraturan Pemerintah ini berlaku telah dipotong Pajak
Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 yang jumlahnya
sama atau lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka pemotongan Pajak
Penghasilan tersebut bersifat final.
(2) Dalam hal atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh
mulai 1 Januari 1996 sampai dengan Peraturan Pemerintah ini berlaku telah dipotong Pajak
Penghasilan yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau belum
dipotong Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang kurang atau belum dipotong
sejumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan pembayaran Pajak
Penghasilan tersebut bersifat final.
(3) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipenuhi, maka penghasilan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dikenakan pajak berdasarkan tarif umum sesuai dengan
Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dan berlaku sanksi-sanksinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 46
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
UMUM
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Dengan demikian orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan
tanah dan/atau bangunan, maka penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang tersebut.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,
dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka perlu diatur cara
pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Apabila yang membayar sewa tanah dan/atau bangunan tersebut bukan Pemotong Pajak Penghasilan,
maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh yang menyewakan sebagai berikut :
a. Sebesar 6% (enam persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan
bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak badan;
b. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat
final dalam hal yang menyewakan adalah orang pribadi.
Apabila yang membayar sewa tanah dan/atau bangunan tersebut adalah Pemotong Pajak Penghasilan,
maka Pajak Penghasilan yang terutang dipotong oleh penyewa atau yang membayarkan sebagai
berikut :
a. Sebesar 6% (enam persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan
bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak badan;
b. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan
bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah orang pribadi.
Pasal 3a
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3)
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh
mulai 1 Januari 1996 sampai dengan Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak
Penghasilannya adalah :
a. Apabila penghasilan tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 sebesar 6% (enam
persen) untuk Wajib Pajak badan atau sebesar 12% (dua belas persen) untuk Wajib
Pajak orang pribadi, dan atas pemotongan Pajak Penghasilan tersebut ditetapkan
sebagai pemotongan pajak yang bersifat final.
b. Apabila atas penghasilan tersebut belum dipotong Pajak Penghasilan atau telah
dipotong Pajak Penghasilan yang jumlahnya kurang dari 6% (enam persen) untuk
Wajib Pajak badan atau kurang dari 10% (sepuluh persen) untuk Wajib Pajak orang
pribadi, maka atas kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib
dibayar sendiri oleh yang menyewakan, dan atas pembayaran Pajak Penghasilan
tersebut ditetapkan sebagai pemotongan pajak yang bersifat final.
c. Apabila atas kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut tidak dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak
Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor
7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3636
peraturan/pp/29tahun1996.txt · Last modified: by 127.0.0.1