User Tools

Site Tools


peraturan:pp:28tahun2002
                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 28 TAHUN 2002

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 
          TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 
 
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia 
    sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;

b.  bahwa sehubungan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 
    Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 dengan Peraturan 
    Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial 
    Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3520) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 4003);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 
1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan 
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000, sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 22

    (1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi:
        a.  Santunan kematian diberikan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
        b.  Biaya pemakaman sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

    (2) Dalam hal Janda atau Duda atau Anak tidak ada, maka Jaminan Kematian dibayar sekaligus 
        kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan 
        garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.

    (3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2), maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh 
        tenaga kerja dalam wasiatnya.

    (4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain 
        guna pengurusan pemakaman.

    (5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana 
        meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan 
        tidak berhak atas Jaminan Kematian."


2.  Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga Lampiran II huruf A angka 3 
    seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "3. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan 
        besarnya santunan adalah:
        a.  santunan sekaligus sebesar 60% x 70 bulan bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar 
            Jaminan Kematian;
        b.  santunan berkala sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) selama 24 (dua puluh 
            empat) bulan;
        c.  Biaya Pemakaman sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 13 Mei 2002
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd

                                MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Mei 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 53









                           PENJELASAN
                         ATAS

                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 28 TAHUN 2002

                        TENTANG 
 
        PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 
          TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 

UMUM

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan 
keluarganya, oleh karena itu besarnya jaminan yang diberikan harus selalu diupayakan peningkatannya.

Meninggalnya tenaga kerja mengakibatkan hilangnya penghasilan yang sangat berpengaruh pada kehidupan 
sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja salah satu jaminan yang diberikan adalah jaminan kematian sebagai 
upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan kematian berupa 
uang.

Sejalan dengan itu maka jumlah santunan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali 
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai lagi dengan 
kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan 
Lampiran II huruf A angka 3 butir c Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1993 tentang Penyelenggaraan 
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000, dengan Peraturan Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Angka 1

        Pasal 22

            Cukup jelas

    Angka 2

        Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4203
peraturan/pp/28tahun2002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1