User Tools

Site Tools


peraturan:pp:28tahun1988
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 28 TAHUN 1988

                        TENTANG

            PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
             YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG BESAR DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK 
              DISAMPING JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG
          
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan 
    pembangunan nasional dan dalam rangka pemerataan pembebanan pajak yang meliputi berbagai 
    tingkat Pengusaha Kena Pajak dalam jalur produksi dan distribusi, dipandang perlu untuk memperluas 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha 
    sampai pada tingkat pedagang besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya di samping Jasa 
    Pemborong atau Kontraktor;

b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan perluasan pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai hingga pedagang besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan Peraturan 
    Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib 
    Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara 
    Tahun 1983 Nomor 52);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3287);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG BESAR DAN PENYERAHAN JASA KENA 
PAJAK DISAMPING JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG.


                        Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-
undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas :

1.  Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik Indonesia dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pedagang Besar;

2.  Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan didaerah pabean Republik Indonesia dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak, kecuali :
    a.  jasa pelayanan dan perawatan kesehatan;
    b.  jasa pelayanan sosial;
    c.  jasa pelayanan pos dan giro;
    d.  jasa perbankan, asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Financial Leasing;
    e.  jasa dibidang keagamaan;
    f.  jasa dibidang pendidikan;
    g.  jasa dibidang kesenian yang tidak bersifat komersial;
    h.  jasa penyiaran radio dan televisi;
    i.  jasa angkutan laut dan angkutan darat;
    j.  jasa angkutan udara luar negeri;
    k.  jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja;
    l.  jasa perhotelan dan rumah penginapan;
    m.  jasa telepon umum coin-box, telegram, dan jasa penyewaan transponder luar negeri.

                    
                        Pasal 2

(1) Yang dimaksud dengan Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah
    pengusaha dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam usaha perdagangan yang dalam lingkungan 
    perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak manapun 
    kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan sebagai Pedagang Pengecer.

(2) Termasuk dalam pengertian Pedagang Besar adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
    Kena Pajak kepada badan tertentu baik Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk sebagai Pemungut
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


                        Pasal 3

(1) Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang 
    berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa 
    Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) 
    huruf a dan huruf c UU PPN 1984.

(2) Menteri Keuangan menetapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
    Kena Pajak dalam bidang usaha tertentu.



                        Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan sepanjang mengenai
pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan :
1.  Jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi, mulai berlaku untuk pembayaran yang 
    dilakukan sejak tanggal 15 Januari 1989;
2.  Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada badan tertentu baik Pemerintah maupun Swasta yang 
    ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mulai 
    berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1989;
3.  Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak lainnya oleh Pengusaha Jasa Kena 
    Pajak, mulai berlaku untuk penyerahan yang terjadi sejak tanggal 1 April 1988.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 27 Desember 1988
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 1988
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 54
 








                           PENJELASAN
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 28 TAHUN 1988

                        TENTANG

            PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
             YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG BESAR DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK 
              DISAMPING JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG
          
I.  UMUM

    Sejak berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada tanggal 1 April 1985 sampai 
    saat ini, ruang lingkup pengenaannya dibatasi pada tingkat Pabrikan, Penyalur Utama, dan Penyerahan 
    Jasa Pemborongan. Pembatasan tersebut telah memberikan dampak yang kurang menguntungkan 
    baik dari segi pemerataan beban pajak maupun dari segi keadilan. Dengan berkembangnya dunia 
    usaha dan untuk meningkatkan penerimaan dalam negeri dari sektor pajak, maka dianggap perlu 
    untuk memperluas cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga meliputi pula Pedagang 
    Besar dan jasa-jasa lainnya disamping jasa Pemborong. Namun demikian terhadap jasa yang 
    dianggap sangat penting bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat serta alasan lainnya dapat 
    dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    
    Sementara itu meskipun Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai memberikan kemungkinan untuk 
    mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sampai tingkat Pedagang Pengecer, tetapi mengingat 
    pertimbangan administratif maka Pedagang Pengecer masih dianggap belum saatnya untuk 
    dimasukkan dalam ruang lingkup pengenaannya.


II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1 

        Angka 1

            Ketentuan dalam angka 1 Pasal ini mengatur perluasan pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak sebagai pelaksanaan 
            ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
            Dengan ketentuan ini, Pedagang Besar yang semula belum termasuk dalam ruang 
            lingkup pengenaan Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

            Sejak penetapan ini penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar sepanjang 
            didilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean, 
            terutang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian apabila pengusaha tersebut 
            tergolong sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 
            Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, maka atas penyerahan Barang Kena 
            Pajak yang dilakukannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

        Angka 2

            Ketentuan dalam angka 2 Pasal ini mengatur perluasan pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagai pelaksanaan dari Pasal 
            4 ayat (2) huruf huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pada 
            dasarnya semua jenis jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai. 

            Akan tetapi untuk jasa-jasa tertentu yang secara tegas disebutkan dalam Pasal ini 
            dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

            Jasa-jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
            a.  Jasa pelayanan dan perawatan kesehatan seperti yang dilakukan oleh dokter,
                termasuk dokter hewan, bidan, akupuntur, ahli gigi, perawat, dukun bayi, ahli
                gigi dan sejenisnya serta jasa yang dilakukan oleh rumah sakit, rumah 
                bersalin, Pusat Kesehatan Olah Raga, klinik kesehatan dan sejenisnya.
            b.  Jasa pelayanan sosial seperti yang dilakukan oleh Panti Asuhan, Panti Jompo,
                Lembaga Rehabilitasi, yayasan yang semata-mata bekerja untuk kepentingan
                sosial, olah raga, amal, kematian serta keselamatan masyarakat seperti 
                Pemadam Kebakaran, Team SAR dan sebagainya.
            c.  Jasa pos dan giro yang dilakukan oleh pihak manapun antara lain, seperti 
                jasa pengiriman surat, wesel, uang, barang, penyimpanan serta pembayaran 
                uang, penjualan benda-benda pos dan sejenisnya.
            d.  Jasa perbankan, asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Financial 
                Leasing dikecualikan karena tidak lazim dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
            e.  Jasa dibidang keagamaan seperti jasa pelayanan rumah-rumah ibadah, 
                dakwah dan sebagainya.
            f.  Jasa dibidang pendidikan seperti Sekolah-sekolah Umum, Sekolah Luar Biasa, 
                Sekolah Kejuruan, Universitas, Institut, Akademi, kursus dan sebagainya baik 
                yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta termasuk Lembaga 
                Pendidikan Keagamaan.
            g.  Jasa dibidang Kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan 
                kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
            h.  Jasa Penyiaran Radio dan Televisi baik yang dilakukan oleh Instansi 
                Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh 
                sponsor yang bertujuan komersial.
            i.  Jasa angkutan laut dan angkutan darat yang dilakukan oleh pihak Pemerintah 
                maupun oleh pihak swasta. Jasa ini harus dibedakan dengan Jasa Ekspedisi
                Muatan Kapal Laut dan Expedisi Muatan Darat, Jasa Pengurusan Transportasi 
                (Freight Forwarders), karena jasa pengusaha expedisi ini dikenakan Pajak
                Pertambahan Nilai. Tata cara penghitungan Dasar Pengenaan Pajak 
                Pertambahan Nilai diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
            j.  Jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan sesuai dengan kebiasaan dalam
                hubungan penerbangan Internasional. Pengertian jasa angkutan luar negeri 
                termasuk pula jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak 
                terpisahkan dari angkutan udara luar negeri tersebut.
            k.  Jasa tenaga kerja termasuk penyediaan tenaga kerja dikecualikan karena 
                jasa ini karena jasa ini merupakan faktor produksi yang menjadi unsur nilai 
                tambah.
            l.  Jasa perhotelan seperti persewaan kamar dan ruangan di hotel, motel dan     
                rumah penginapan termasuk fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan 
                untuk keperluan tamu yang menginap dikecualikan sejalan dengan 
                pengecualian yang diberikan terhadap penyediaan makanan dan minuman di 
                restoran, rumah penginapan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf m ke 5    
                Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Namun demikian jasa seperti 
                persewaan ruangan untuk tempat tinggal (apartemen, flat), kantor, dan 
                gedung dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
            m.  Jasa ini tergolong jasa telekomunikasi.

    Pasal 2 

        Ayat (1)

            Ketentuan dalam ayat (1) Pasal ini memberikan pengertian yang bersifat umum 
            tentang Pedagang Besar. Semua pengusaha yang tidak semata-mata melakukan 
            penyerahan Barang Kena Pajak sebagai Pedagang Pengecer adalah Pedagang Besar, 
            seperti agen, distributor, penyalur, grosir, pemasok (supplier dan leveransir), rekanan 
            dan sebagainya.

        Ayat (2)

            Ketentuan dalam ayat ini memperluas cakupan pengertian Pedagang Besar 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pedagang Pengecer adalah bukan Pengusaha 
            Kena Pajak, tetapi apabila pengusaha ini melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
            kepada badan-badan yang khusus ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai, 
            maka diperlakukan sebagai Pedagang Besar, sehingga atas penyerahannya terutang 
            Pajak Pertambahan Nilai.

    Pasal 3 

        Ayat (1)

            Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang Pajak Masukan 
            yang dapat dikreditkan. Penegasan ini diperlukan mengingat ketentuan yang 
            menyangkut Pajak Masukan dalam Undang-undang semula mengatur Pajak Masukan 
            untuk Pengusaha Kena Pajak sampai jalur promosi dan distribusi pada tingkat 
            penyalur utama saja sesuai dengan ruang lingkup pengenaan pada waktu itu. Dengan 
            perluasan pengenaan sampai dengan tingkat Pedagang Besar sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 2, maka sesuai dengan sistem pajak atas pertambahan nilai, 
            pengkreditan Pajak Masukan itu dapat dilakukan oleh pengusaha yang berada pada 
            jalur distribusi pada tingkat manapun kecuali Pedagang Pengecer yang belum 
            termasuk dalam ruang lingkup pengenaan.

        Ayat (2)

            Pada jenis-jenis usaha tertentu sering dialami kesulitan dalam menghitung Pajak 
            Masukan yang dapat dikreditkan. Untuk ini perlu dapat dibuat pedoman penghitungan 
            pengkreditan Pajak Masukan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Pasal 4 

        Cukup jelas.

    Pasal 5 

        Angka 1

            Jasa penerbangan dalam negeri dan jasa telekomunikasi dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 15 Januari 1989. 
            Mengingat sifat penyerahannya dan untuk mempermudah pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan kedua jenis jasa tersebut dikenakan atas 
            dasar pembayaran.

        Angka 2

            Cukup jelas

        Angka 3

            Ketentuan yang diatur dalam angka 3 ini diberlakukan sejak tanggal 1 April 1989 
            mengingat banyaknya pengusaha yang harus melaporkan usahanya untuk 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga diperlukan persiapan yang 
            sebaik-baiknya.




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3385
peraturan/pp/28tahun1988.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1