User Tools

Site Tools


peraturan:pp:28tahun1986
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 28 TAHUN 1986

                        TENTANG

                  PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985, dipandang perlu menetapkan 
Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai.   

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;  
2.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);   

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN 
BENDA METERAI.  


                        Pasal 1

(1) Pencetakan dalam rangka pengadaan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) 
    percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).    

(2) Tata cara dan persyaratan pencetakan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur 
    lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 


                        Pasal 2

(1) Pengelolaan dan Penjualan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan 
    Giro.   

(2) Tata cara dan persyaratan pengelolaan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur 
    lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pariwisata, Pos, dan 
    Telekomunukasi. 


                        Pasal 3

(1) Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 masih dapat digunakan 
    sampai dengan tanggal 31 Desember 1986. 

(2) Benda meterai yang dikeluarkan berdasarkan Aturan Bea meterai 1921 dapat ditukar dengan benda 
    meterai yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 di kantor Pos dan Giro 
    setempat dengan perbandingan yang sama. 

(3) Penggunaan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang nilainya lebih kecil daripada 
    bea meterai yang terhutang berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 ditentukan sebagai 
    berikut :   
    a.  Jika digunakan beberapa meterai tempel sehingga satu tanda tangan tidak memungkinkan 
        dapat dibubuhkan seluruhnya di atas meterai tempel dan kertas meterai sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985, maka 
        dibubuhkan lebih dari satu tanda tangan.    
   b.  Jika digunakan kertas meterai, kekurangannya dapat ditambah dengan meterai tempel yang 
        pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.  


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
tanggal 1 Januari 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta   
                            pada tanggal 5 Juni 1986    
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,    

                            ttd    

                            SOEHARTO    

Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal 5 Juni 1986    
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA  
REPUBLIK INDONESIA  

ttd    

SUDHARMONO, S.H.    





               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 41
peraturan/pp/28tahun1986.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1