User Tools

Site Tools


peraturan:pp:26tahun1999
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 26 TAHUN 1999

                        TENTANG

   TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu 
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku 
pada Departemen Kehakiman;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 (Lembaran Negara 
    Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN.


                        Pasal 1

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana 
dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis Dan 
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
52 TAHUN 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam 
    bentuk satuan rupiah, satuan US dollar dan persentase.

(2) Dalam hal permintaan paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) tarif sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) ditambah dengan biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT 
    sebagaimana ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

(3) Pembayaran atas biaya transmital dan tarif yang berlaku dalam tabel PCT sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (2) dibayarkan langsung oleh pemohon paten kepada PCT.


                        Pasal 3

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.


                        Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran IIA Angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis Dan 
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
52 TAHUN 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan 
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya 
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 5

(1) Sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Angka 
    VIII angka 2 huruf g, yang telah disetorkan ke Kas Negara, dapat dialokasikan penggunaannya dalam 
    rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan 
    pengadilan niaga.

(2) Penggunaan sebagian dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya diatur dengan 
    Peraturan Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 1999 tentang Tarif atas 
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman di bidang Pengadilan Niaga 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 7 Mei 1999
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 58




                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 26 TAHUN 1999

                        TENTANG

   TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN


UMUM

Dalam rangka lebih mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan 
nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kehakiman sebagai salah satu sumber 
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 
Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
yang berlaku pada Departemen Kehakiman dengan Peraturan Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Biaya transmital dan tarif dalam tabel PCT yang berlaku secara internasional merupakan 
        biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pemohon paten yang mengajukan permintaan 
        paten melalui PCT.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3837
peraturan/pp/26tahun1999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1