User Tools

Site Tools


peraturan:pp:25tahun2001
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 25 TAHUN 2001

                        TENTANG

        PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 
        TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENJUALAN ATAS
         BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH 
             YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi melalui pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai 
dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan 
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan
Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri; 

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3984);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 
1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN 
ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG
DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. 


                        Pasal I

Mengubah Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan 
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 95), 
sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : 

                              "Pasal 3

    Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan 
    dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-
    proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung 
    oleh Pemerintah." 


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 




                                Ditetapkan di Jakarta 
                                Pada tanggal 18 Mei 2001
                                PRESIDEN REPUBLIK IND0NESIA, 

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta 
Pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DJOHAN EFFENDI




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 48






                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 25 TAHUN 2001

                        TENTANG

        PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 
        TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENJUALAN ATAS
         BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH 
             YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI


UMUM

Bahwa dalam rangka pembangunan nasional dalam rangka pemulihan kegiatan ekonomi serta kelangsungan 
pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang belum dapat sepenuhnya dapat dibiayai dari penerimaan dalam 
negeri, maka peranan dana bantuan luar negeri baik berupa pinjaman luar negeri maupun hibah masih 
diperlukan. Untuk itu pemberian fasilitas berupa pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah atas 
penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama karena 
pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
luar  negeri, masih perlu diberikan. Namun demikian, fasilitas hanya bersifat sementara dan akan 
dipertimbangkan kembali sesuai dengan kemampuan pembiayaan dari sumber dalam negeri dan 
perkembangan sosial ekonomi nasional.


PASAL DEMI PASAL 

Pasal I

    Pasal 3

        Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas



             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4092
peraturan/pp/25tahun2001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1