User Tools

Site Tools


peraturan:pp:25tahun1996
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 25 TAHUN 1996

                        TENTANG

                 IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, ketentuan 
mengenai pemberian izin dan pencabutan Izin Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah;

Mengingat : 

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.  Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai. 
2.  Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik 
    atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil 
    Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
    cukai.
3.  Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian 
    daripadanya, yang diper-gunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas 
    Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
4.  Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian 
    dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih 
    terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor;
5.  Menteri adalah Menteri Keuangan.


                        Pasal 2

(1)     Pengusaha Barang Kena Cukai wajib memiliki izin dari Menteri.
(2)     Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undangundang dan Tempat Penjualan Eceran etil 
    alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan.


                        Pasal 3

(1)     Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
    a.  Izin Usaha Pabrik.
    b.  Izin Usaha Tempat Penyimpanan.
    c.  Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; atau
    d.  Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.
(2)     Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi izin yang dipersyaratkan oleh Departemen 
    atau instansi lain.


                        BAB II
                         PEMBERIAN IZIN

                        Pasal 4

Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:
a.  badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau
b.  badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang 
    berkedudukan di luar Indonesia.


                        Pasal 5

(1)     Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemohon mengajukan 
    permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan: 
    a.  Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat usaha;
    b.  Salinan atau photocopy surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    c.  Pernyataan untuk tidak menjual minuman mengandung etil alkohol kepada yang berusia di 
        bawah 21 (dua puluh satu) tahun, khusus untuk permohonan Izin Usaha Tempat Penjualan 
        Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol.
(2)     Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi 
    ketentuan :
    a.  Untuk Pabrik:
        1.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
        2.  dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjual Eceran 
            Barang Kena Cukai;
        3.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum. 
    b.  Untuk Tempat Penyimpanan:
        1.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
        2.  dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran 
            Barang Kena Cukai;
        3.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
    c.  Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara 
        pelekatan pita cukai :
        1.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat 
            Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
        2.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
    d.  Untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol :
        1.  dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit;
        2.  dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
        3.  harus berbatasan langsung dengan jalan umum.


                        Pasal 6

(1)     Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud 
    dalam pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan 
    diterima secara lengkap dan benar.
(2)     Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan 
    yang bersangkutan dianggap ditolak.
(3)     Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Usaha.
(4)     Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon.


                        Pasal 7

(1)     Izin Usaha Pabrik, Izin Usaha Tempat Penyimpanan, Izin Usaha Impor Barang Kena Cukai dan Izin 
    Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih 
    menjalankan usahanya.
(2)     Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman mengandung Etil Alkohol berlaku untuk jangka waktu lima 
    tahun, dan dapat diperpanjang.


                        BAB III
                        PENCABUTAN IZIN

                        Pasal 8

(1)     Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal :
    a.  atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
    b.  tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
    c.  persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) tidak lagi 
        dipenuhi;
    d.  pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang 
        berkedudukan di luar Indonesia;
    e.  pemegang izin dinyatakan pailit;
    f.  tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 14 ayat (3) Undang-
        undang;
    g.  pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum 
        tetap karena melanggar Undang-undang;
    h.  pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
    a.  dilakukan renovasi;
    b.  terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang 
        Kena Cukai.
(3)     Pemegang izin wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
    a.  dalam waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a 
        dilakukan;
    b.  dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2) huruf b terjadi.
(4)     Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.


                        Pasal 9

(1)     Dalam hal izin Usaha Pabrik atau Izin Usaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap Barang Kena 
    Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan 
    dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak 
    diterimanya surat keputusan pencabutan izin.
(2)     Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.


                        Pasal 10

Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang izin usahanya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap 
pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.


                        BAB IV
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh 
Menteri.


                        Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 2 April 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            SOEHARTO




Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO





               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 39






                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 25 TAHUN 1996

                        TENTANG

                  IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

UMUM

1.  Kewajiban memiliki izin dari Menteri keuangan bagi setiap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat 
    Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol 
    dan Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang,
    mempunyai tujuan :
    a.  untuk memberikan legitimasi yuridis bagi Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai dalam melakukan peng-awasan terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat 
        Penyimpanan dan Importir, yang melakukan kegiatan produksi, penyimpanan dan peredaran 
        Barang Kena Cukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai
        serta pengawasan terhadap Pengusaha Te mpat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman 
        Mengandung Etil Alkohol yang mempunyai dampak negatif yang luas terhadap kesehatan, 
        lingkungan hidup dan tertib sosial, walaupun terhadap Barang Kena Cukai tersebut telah 
        dilunasi cukainya.
    b.  untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi Pengusaha Barang 
        Kena Cukai.

2.  Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan jenis-jenis izin yang diperlukan bagi badan hukum atau 
    orang pribadi yang bergerak dibidang pengusahaan Barang Kena Cukai, yang wajib memerlukan izin 
    dari Menteri Keuangan yaitu :
    a.  Izin Usaha Pabrik.
    b.  Izin Usaha Tempat Penyimpanan.
    c.  Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
    d.  Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.
    Izin tersebut diatas, masing- masing diberikan hak tersendiri berdasarkan bidang usaha, jenis Barang 
    Kena Cukai, serta lokasi tempat usaha.

3.  Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu, izin usaha dapat dicabut. 
    Pencabutan izin tersebut membawa konsekuensi bagi Pemerintah maupun bagi Pengusaha. Bagi 
    Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah keharusan 
    melakukan pencacahan terhadap bahan dan/atau Barang Kena Cukai yang berada ditempat usaha,
    khususnya yang masih terutang cukai. Bagi pengusaha adalah kewajiban untuk melunasi cukai atas 
    Barang Kena Cukai yang masih terutang, atau memindahkan barang-barang tersebut ke Pabrik, 
    Tempat Penyimpanan lain, mengekspor atau memusnahkannya.

4.  Izin yang diberikan Menteri Keuangan sama sekali tidak mengurangi izin- izin dari instansi terkait 
    lainnya berdasarkan lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing sesuai ketentuan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Ayat (1)

        Lingkup tugas, fungsi dan wewenang Menteri Keuangan dalam kaitannnya dengan undang-
        undang adalah dibidang pengamanan hak hak negara dan pengawasan terhadap produksi, 
        distribusi dan pemakaian Barang Kena Cukai yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi 
        kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial. Oleh karena itu, izin yang dikeluarkan Menteri 
        Keuangan sesuai dengan lingkup kewenangannya terbatas pada pengamanan hak-hak negara
        dan pengawasan Barang Kena Cukai.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 4

    Dalam hal menyangkut badan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak berbentuk badan 
    hukum, izin usaha diberikan kepada orang pribadi.

Pasal 5

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 6

    Ayat (1)

        Cukup Jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup Jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 7

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Pembatasan jangka waktu lima tahun bagi Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena 
        Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol didasarkan atas pertimbangan bahwa 
        karakteristik dari Barang Kena Cukai tersebut mudah menimbulkan dampak negatif terhadap 
        kesehatan dan menimbulkan kerawanan sosial sehingga pengawasan terhadap peredaran dan 
        penggunaannya perlu lebih diperketat dengan membatasi masa berlaku izin tersebut.

Pasal 8

    Ayat (1)

        Huruf a

            Cukup jelas

        huruf b

            1.  Pengertian "tidak dilakukan kegiatan" adalah bahwa usaha menghasilkan 
                Barang Kena Cukai di Pabrik sama sekali terhenti; atau untuk Tempat 
                Penyimpanan dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu
                adalah tidak adanya mutasi Barang Kena Cukai di tempat-tempat usaha 
                tersebut; atau untuk importir Barang Kena Cukai adalah tidak adanya 
                kegiatan mengimpor Barang Kena Cukai.
            2.  Pengertian selama "satu tahun" yaitu periode dua belas bulan berturut-turut 
                dihitung dari hari setelah kegiatan terakhir dilakukan pengusaha.

        Huruf c

            Cukup jelas

        Huruf d

            Cukup jelas

        Huruf e

            Cukup jelas

        Huruf f

            Cukup jelas

        Huruf g

            Cukup jelas

        Huruf h

            Cukup jelas

    Ayat (2)

        Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama satu tahun dapat juga disebabkan karena 
        adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan perluasan kapasitas terpasang atau perbaikan 
        mesin/peralatan penghasil Barang Kena Cukai, atau keadaan lain di luar kemampuan 
        Pengusaha Barang Kena Pajak (force majeur), maka pencabutan izin usaha dimaksud tidak 
        serta merta dilakukan, tetapi perlu diteliti atas dasar kasus per kasus dan sepanjang dipenuhi 
        persyaratan pelaporan yang ditetapkan.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 9

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 10

    Cukup jelas

Pasal 11

    Cukup jelas

Pasal 12

    Cukup jelas






                 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3630
peraturan/pp/25tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1