User Tools

Site Tools


peraturan:pp:24tahun2002
                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 24 TAHUN 2002
 
                        TENTANG
 
        PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 143 TAHUN 2000
    TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
    BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI 
        DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000
 
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak serta dalam rangka 
sinkronisasi peraturan perundangan-undangan perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang 
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);

3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4061);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH  TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 143 TAHUN 2000 
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI 
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061), 
diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1.  Undang-undang PPN adalah Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

    2.  Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah.

    3.  Piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
        Jasa Kena Pajak.

    4.  Persediaan Barang Kena Pajak adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu, 
        persediaan barang dalam proses, persediaan barang setengah jadi, dan/atau persediaan 
        barang jadi.

    5.  Dihapus."


2.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai 
    berikut:

                        "Pasal 4

    (1) Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang.

    (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah atau atas impor 
        Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah yang dikenakan atas penyerahan atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong 
        Mewah tersebut.

    (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha 
        Kena Pajak selain Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah 
        atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang Tergolong 
        Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah yang dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena 
        Pajak yang Tergolong Mewah tersebut."


3.  Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 9

    (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, 
        besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dapat dihitung dengan menggunakan norma 
        penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan.

    (2) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dalam menghitung 
        Pajak yang terutang, dapat memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, 
        yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan."


4.  Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi 
    sebagai berikut:

                        "Pasal 12

    (1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak 
        dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

    (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena 
        Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak 
        ataupun secara jabatan.

    (3) Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
        Kena Pajak yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, 
        namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat dilaporkan dalam 
        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak yang bersangkutan, 
        maka Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat 
        dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa 
        Pajak yang bersangkutan."


5.  Ketentuan Pasal 13 ayat (8) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 13

    (1) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau 
        hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan 
        secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada 
        saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa 
        angkutan.

    (2) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau 
        hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk 
        menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara 
        nyata, kepada pihak pembeli.

    (3) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena P
        ajak, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
        a.  saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang 
            oleh Pengusaha Kena Pajak;
        b   saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha 
            Kena Pajak;
        c.  saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, 
            baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak; atau
        d.  saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam 
            hal saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak diketahui.

    (4) Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya 
        fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

    (5) Terutangnya Pajak atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak 
        tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

    (6) Terutangnya Pajak atas ekspor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak 
        dikeluarkan dari Daerah Pabean.

    (7) Terutangnya Pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 
        dan/atau persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran 
        perusahaan terjadi, adalah pada saat terjadi lebih dahulu diantara saat:
        a.  ditandatanganinya akte pembubaran oleh Notaris;
        b.  berakhirnya jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran 
            Dasar;
        c.  tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perseroan dibubarkan; atau
        d.  diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan 
            kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau 
            berdasarkan data atau dokumen yang ada.

    (8) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk 
        usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan 
        yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak tersebut, terjadi 
        pada saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang 
        tertuang dalam perjanjian perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, 
        atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 13 Mei 2002
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd

                                MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Mei 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 49














                           PENJELASAN
                         ATAS

                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 24 TAHUN 2002
 
                        TENTANG
 
        PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 143 TAHUN 2000
    TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
    BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI 
        DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000

UMUM

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan Undang-undang Perpajakan selama ini, perlu dilakukan pengaturan 
kembali terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku bagi perusahaan yang melakukan perubahan bentuk 
usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan dan Pengusaha 
Kena Pajak Pedagang Eceran, mengingat:

a.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, sejak tanggal 1 Januari 2001 atas penyerahan aktiva 
    yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dalam rangka perubahan bentuk usaha, 
    penggabungan usaha, pemekaran usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti 
    dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak tersebut, dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

b.  Kemudahan administrasi perpajakan seyogyanya hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak 
    Orang Pribadi yang pada umumnya belum mampu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan baik.

Untuk mencapai maksud-maksud tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Angka 1

        Pasal 1

            Cukup jelas

    Angka 2

        Pasal 4

            Ayat (1)

                Cukup jelas

            Ayat (2)

                Cukup jelas

            Ayat (3)

                Contoh 1:

                Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang 
                Tergolong Mewah menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada Pengusaha 
                Kena Pajak A sebagai berikut:

                Harga Jual              =   Rp 100.000.000,00
                Pajak Pertambahan Nilai         =   Rp   10.000.000,00
                Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                (misalnya dengan tarif 20%)     =   Rp   20.000.000,00
                                        ---------------------- +
                Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha 
                Kena Pajak A                =   Rp 130.000.000,00
                
                Kemudian Pengusaha Kena Pajak A tersebut menjual Barang Kena Pajak
                tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak B sebagai berikut:
                
                Harga Beli Pengusaha Kena Pajak A   =   Rp 100.000.000,00
                Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
                yang telah Dibayar          =   Rp   20.000.000,00
                Keuntungan yang diharapkan      =   Rp   15.000.000,00
                                        ---------------------- +
                Dasar Pengenaan Pajak           =   Rp 135.000.000,00
                Pajak Pertambahan Nilai 
                10% x Rp 135.000.000,00         =   Rp   13.500.000,00
                                        ---------------------- +
                Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha 
                Kena Pajak B                =   Rp 148.500.000,00

                Contoh 2:

                Pengusaha Kena Pajak C mengimpor Barang Kena Pajak yang Tergolong
                Mewah sebagai berikut:

                Nilai Impor             =   Rp 200.000.000,00
                Pajak Pertambahan Nilai         =   Rp   20.000.000,00
                Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                (misalnya dengan tarif 30%)     =   Rp   60.000.000,00
                                        ---------------------- +
                Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha 
                Kena Pajak C                =   Rp 280.000.000,00
                
                Kemudian Pengusaha Kena Pajak C tersebut menjual Barang Kena Pajak
                tersebut kepada konsumen sebagai berikut:

                Harga Beli Pengusaha Kena Pajak C   =   Rp 200.000.000,00
                Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
                yang telah Dibayar          =   Rp   60.000.000,00
                Keuntungan yang diharapkan      =   Rp   40.000.000,00
                                        ---------------------- +
                Dasar Pengenaan Pajak           =   Rp 300.000.000,00
                Pajak Pertambahan Nilai 
                10% x Rp 300.000.000,00     =   Rp  30.000.000,00
                                        ---------------------- +
                Jumlah yang dibayar oleh konsumen   =   Rp 330.000.000,00

    Angka 3

        Pasal 9

            Ayat (1)

                Cukup jelas

            Ayat (2)

                Menteri Keuangan dapat menetapkan besarnya Nilai Lain sebagai Dasar 
                Pengenaan Pajak bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha tertentu, 
                yang mengalami kesulitan dalam menghitung besarnya Pajak Pertambahan 
                Nilai yang terutang dengan menggunakan mekanisme Pengkreditan Pajak 
                Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM).

    Angka 4

        Pasal 12

            Ayat (1)

                Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak 
                dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi 
                ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang 
                tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena 
                Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.
                
                Dalam hal pengusaha melakukan impor Barang Kena Pajak dan tempat 
                melakukan impor berbeda dengan tempat Pengusaha Kena Pajak 
                dikukuhkan, maka tempat pengkreditan Pajak Masukan atas impor Barang 
                Kena Pajak adalah di tempat pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha 
                Kena Pajak.
                
                Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang 
                Kena Pajak tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
                di tempat Barang Kena Pajak tersebut diimpor.

            Ayat (2)

                Contoh:

                Pengusaha Kena Pajak "A" yang kantor pusatnya di Jakarta dan telah 
                terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Gambir I memiliki pabrik yang terletak 
                di kota Solo dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Solo. PIB dalam 
                rangka impor Barang Kena Pajak menggunakan NPWP Kantor Pusat di 
                Jakarta.
                
                Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak di Solo 
                dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor 
                tersebut.

            Ayat (3)

                Cukup jelas

    Angka 5

        Pasal 13

            Ayat (1)

                Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai 
                syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak 
                Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak 
                telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan 
                Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak 
                langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada 
                saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat 
                barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha angkutan, perusahaan 
                angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau 
                pembeli.

            Ayat (2)

                Dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak 
                Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat 
                dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak 
                terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu 
                pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak 
                atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

                Contoh 1:

                Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2001.
                Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah 
                tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2001.
                Saat pajak terutang adalah tanggal 1 September 2001.

                Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak 
                bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau 
                penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata 
                diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

                Contoh 2:

                Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001. 
                Saat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001. Bila Sebelum surat atau 
                akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah 
                diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka 
                pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau 
                berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

                Contoh 3:

                Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2001. 
                Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2001. Saat pajak 
                terutang adalah tanggal 1 Agustus 2001. Penyerahan barang tidak bergerak 
                yang dilakukan dengan suatu perjanjian akan menyerahkan barang tersebut 
                dalam masa tertentu tidak dapat digunakan untuk menentukan saat pajak 
                terutang.

            Ayat (3)

                Cukup jelas

            Ayat (4)

                Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak:
                
                Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak 
                lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu.
                
                Dan sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah 
                diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau 
                pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap 
                atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan 
                ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang 
                Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
                Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
                terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, pajak terutang pada 
                saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
                
                Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai 
                dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada 
                penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang 
                Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
                Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
                terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, pajak terutang pada 
                saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas 
                jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

                Contoh:

                1.  Tanggal 1 April 2001, perjanjian pemborongan ditandatangani dan 
                    diterima uang muka sebesar 20%.
                2.  Tanggal 1 Mei 2001, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran 
                    tahap ke-1.
                3.  Tanggal 1 Juni 2001, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran 
                    tahap ke-2.
                4.  Tanggal 20 Juni 2001, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran 
                    tahap ke-3.
                5.  Tanggal 25 Agustus 2001, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau 
                    barang tidak bergerak diserahkan.
                6.  Tanggal 1 September 2001, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) 
                    sebesar 95% dari harga borongan.
                7.  Tanggal 1 Maret 2002, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa 
                    pemborongan.

                Pada angka 1 sampai dengan angka 4 pajak terutang pada tanggal 
                diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 
                pajak terutang pada tanggal 25 Agustus 2001 atau saat jasa pemborongan 
                (bangunan atau barang tak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan 
                kepada pemiliknya.

                Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu 
                diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya 
                pajak sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-undang Nomor 
                8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
                Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
                terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

                Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal 
                penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan 
                pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak 
                dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.

                Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya 
                pajak terjadi pada saat :
                a.  tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau 
                    seluruhnya;
                b.  dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; atau
                c.  pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan 
                    Jasa Kena Pajak dilakukan.

            Ayat (5)

                Cukup jelas

            Ayat (6)

                Cukup jelas

            Ayat (7)

                Cukup jelas

            Ayat (8)

                Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas




                 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4199
peraturan/pp/24tahun2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1