User Tools

Site Tools


peraturan:pp:24tahun1998
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 24 TAHUN 1998

                        TENTANG

                    INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan daya saing perekonomian nasional, maka perlu 
    disediakan kemudahan untuk memperoleh informasi keuangan tahunan perusahaan;
b.  bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan ketentuan tentang informasi Keuangan Tahunan 
    Perusahaan dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 
    Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

1.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus 
    dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang 
    perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang 
    didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

2.  Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.


                        Pasal 2

(1) Semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri.

(2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dokumen umum yang 
    dapat diketahui oleh masyarakat.


                        Pasal 3

(1)     Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :
    a.  Neraca Perusahaan;
    b.  Laporan Laba/Rugi Perusahaan;
    c.  Laporan Arus Kas
    d.  Utang-Piutang termasuk Kredit Bank
    e.  Daftar Penyertaan Modal

(2) Uraian dan rincian dari Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 
    lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang :
    a.  merupakan perseroan terbuka
    b.  bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
    c.  mengeluarkan surat pengakuan utang, atau
    d.  memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar 
        rupiah)

(2) Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Laporan 
    yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.


                        Pasal 5

Bagi Perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kewajiban 
menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri.


                        Pasal 6

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada 
    masyarakat.

(2)     Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, dan merupakan 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


                        Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.


                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 14 Februari 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Februari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 36







                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 24 TAHUN 1998

                        TENTANG

                    INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN

UMUM

Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan diperlukan langkah-
langkah yang dapat mendorong peningkatan efisiensi perekonomian nasional dan peningkatan daya saing 
dunia usaha. Untuk itu salah satu sarana guna meningkatkan efisiensi adalah tersedianya informasi keuangan 
perusahaan. Dengan adanya kesempatan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk memperoleh informasi 
keuangan, diharapkan bahwa proses pengambilan keputusan dalam dunia usaha dapat dilakukan lebih cermat, 
yang pada gilirannya akan memungkinkan peningkatan efisiensi usaha.

Tersedianya informasi keuangan yang lebih handal juga merupakan faktor penting untuk mendukung 
peningkatan efisiensi dan kinerja kegiatan usaha serta untuk mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian 
dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi 
dalam pengalokasian dana masyarakat sehingga semakin mendukung pemerataan pembangunan.

Pengumpulan dan penyediaan informasi perusahaan merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pemerintah 
yaitu pengaturan, perlindungan dan pelayanan masyarakat. Hal ini tercermin dalam Undang-undang No. 3 
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang telah mengatur tentang hal-hal yang wajib didaftarkan 
suatu perusahaan, yang walaupun penyajian laporan keuangan tahunan belum diatur secara tegas. Namun 
demikian, Undang-undang ini mengamanatkan bahwa terhadap hal-hal yang belum diatur mengenai 
penyampaian informasi perusahaan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Sehubungan dengan hal tersebut, 
agar supaya ketentuan tentang penyampaian informasi keuangan tahunan perusahaan sesuai dengan hirarki 
perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu pengaturan penyampaian informasi keuangan ini 
dilakukan dalam Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Angka 1 dan Angka 2

        Cukup jelas.

Pasal 2

    Ayat (1)

        Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri wajib 
        mempunyai Tanda Daftar Perusahaan dan NPWP.

        Kewajiban penyampaian laporan keuangan dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan 
        pelaksanaan dari Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sifatnya 
        berlaku umum, dan tidak mengurangi kewajiban pelaporan yang diatur dalam peraturan 
        perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bidang usaha atau jenis perusahaan yang 
        bersangkutan, seperti peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, usaha 
        perasuransian, dan pasar modal.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Ayat (1)

        Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan ini dimaksudkan untuk penyediaan informasi 
        keuangan perusahaan. Oleh karena itu, informasi keuangan yang bersumber dari Neraca 
        Perusahaan, Laporan Rugi/Laba Perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk 
        Kredit Bank dan Daftar Penyertaan Modal beserta catatan-catatannya telah cukup memadai 
        sebagai informasi yang tersedia bagi masyarakat.

    Ayat (2)

        Agar terdapat keseragaman penyajian informasi keuangan diperlukan uraian dan rincian 
        Laporan Keuangan Tahunan. Dalam penetapan uraian dan rincian tersebut perlu diminta 
        pertimbangan Menteri Keuangan selaku pembina Akuntan Publik. Uraian dan rincian Laporan 
        Keuangan Tahunan ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan perkembangan perekonomian.

Pasal 4

    Ayat (1)

        Pada dasarnya menurut Peraturan Pemerintah ini, semua perusahaan wajib menyampaikan 
        Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan 
        administrasi perusahaan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada :
        a.  Perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas Terbuka, sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 1 butir 6 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
        b.  Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 
            1995 tentang Perseroan Terbatas;
        c.  Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan utang yang merupakan dokumen 
            yang berisi pernyataan yang memuat janji membayar kembali pinjaman atau 
            kewajiban pembiayaan lainnya dari suatu Perseroan kepada masyarakat luas;
        d.  Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima 
            puluh miliar rupiah).

    Ayat (2) dan Ayat (3)
        Cukup jelas


Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6 

    Ayat (1)

        Masyarakat yang menginginkan informasi laporan keuangan tahunan perusahaan dapat
        meminta kepada kantor Pendaftaran Perusahaan.

    Ayat (2)

        Peraturan Pemerintah dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang 
        No. 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 7 dan Pasal 8 

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3738
peraturan/pp/24tahun1998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1