User Tools

Site Tools


peraturan:pp:23tahun1996
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 23 TAHUN 1996

                        TENTANG

                       PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai diatur ketentuan mengenai 
    wewenang Pejabat Bea dan Cukai;
b.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagai-mana dimaksud pada huruf dipandang perlu mengatur 
    pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan dalam melakukan penindakan di bidang Cukai dengan 
    Peraturan Pemerintah;

Mengingat :
1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.  Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai.
2.  Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman dan lapangan yang merupakan bagian
    daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas
    Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
3.  Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian 
    Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih
    terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
4.  Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada
    konsumen akhir.
5.  Penindakan adalah tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan dan/atau penyegelan
    dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pelaksanaan Undang-undang.
6.  Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menghentikan
    pengangkut dan/atau sarana pengangkut guna kepentingan pemeriksaan Barang Kena Cukai yang
    dibawanya.
7.  Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang meliputi:
    a.  pemeriksaan sarana pengangkut Barang Kena Cukai;
    b.  pemeriksaan bangunan dan/atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena 
        Cukai.
    c.  pemeriksaan pembukuan untuk keperluan audit di bidang cukai.
8.  Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap:
    a.  Barang Kena Cukai, berupa penundaan pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutannya; dan
    b.  sarana pengangkut Barang Kena Cukai, berupa pencegahan keberangkatan sarana 
        pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum.
9.  Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel
    dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna pengamanan cukai.
10.     Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang, yang alat 
    angkutan darat, perairan, atau udara.
11.     Pengangkut adalah orang yang menjalankan sarana pengangkut atau orang yang mengangkut Kena 
    Cukai.


                        Pasal 2

(1)     Untuk menjamin hak-hak Negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, Pejabat Bea dan 
    mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Cukai sebagai upaya untuk mencari 
    menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran Undang-undang.
(2)     Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
    a.  Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;
    b.  Pemeriksaan terhadap Barang Kena Cukai, bangunan atau tempat lain yang berkaitan dengan 
        Barang Kena Cukai, atau pembukuan;
    c.  Penegahan terhadap Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut; dan/atau
    d.  Penyegelan, pemguncian, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan.


                         BAB II
                           PENGHENTIAN

                        Pasal 3

Pejabat Bea dan Cukai berwenang menghentikan sarana pengangkut secara selektif berdasarkan informasi 
adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-
undang.


                        Pasal 4

(1)     Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penghentian, 
    pengangkut wajib menghentikan kendaraannya.
(2)     Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tindakan penghentian wajib menunjukan surat perintah 
    dan kartu identitas diri kepada pengangkut.


                        Pasal 5

Penghentian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 segera diikuti dengan pemeriksaan sarana 
pengangkut dan barang yang berada di atasnya yang diduga merupakan Barang Kena Cukai yang belum atau 
tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang.


                        BAB III
                           PEMERIKSAAN

                        Pasal 6

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap :
a.  sarana pengangkut dan barang yang berada di atasnya sebagai kelanjutan dari tindakan penghentian;
b.  bangunan atau tempat-tempat lain, dalam hal terdapat informasi adanya Barang Kena Cukai yang 
    diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang atau dalam rangka
    pelaksanaan tugas rutin berdasarkan Undang-undang.
c.  pembukuan, dalam hal terdapat informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak 
    memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin
    berdasarkan Undang-undang.


                        Pasal 7

Terhadap sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos, tidak dilakukan 
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.


                        Pasal 8

Pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, segera diikuti dengan 
tindakan :
a.  penegahan atas sarana pengangkut beserta Barang Kena Cukai yang diangkutnya apabila ditemukan 
    adanya pelanggaran, dan kepada pengangkut diberikan surat bukti penindakan berupa penghentian,
    pemeriksaan, dan penegahan.
b.  mengizinkan pengangkut beserta sarana pengangkut berikut Barang Kena Cukai yang ada diatasnya 
    untuk meneruskan perjalanannya apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran.


                        Pasal 9

Pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi pemeriksaan terhadap :
a.  Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang 
    Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;
b.  Bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan 
    atau tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c.  Tempat Penjualan Eceran atau tempat-tempat lain yang bukan rumah tinggal yang didalamnya 
    terdapat Barang Kena Cukai.


                        Pasal 10

Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, segera diikuti dengan tindakan :
a.  penyegelan atas bangunan atau Barang Kena Cukai apabila ditemukan adanya pelanggaran, dan 
    kepada pengusaha atau pemilik bangunan diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan dan 
    penyegelan.
b.  pemberian bukti penindakan berupa pemeriksaan kepada pengusaha atau pemilik bangunan, apabila 
    tidak ditemukan adanya pelanggaran.


                        Pasal 11

Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk keperluan audit di bidang cukai, 
meliputi:
a.  pemeriksaan buku, catatan, dan dokumen yang diwajibkan oleh Undang-undang;
b.  pemeriksaan pembukuan perusahaan yang berkaitan dengan Barang Kena Cukai; dan
c.  pencacahan sediaan Barang Kena Cukai dan pita cukai.


                        Pasal 12

Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, segera diikuti dengan tindakan :
a.  penyegelan terhadap bukti-bukti pelanggaran dan penerbitan surat tagihan, apabila ditemukan adanya 
    pelanggaran yang mengkibatkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa
    denda, dan kepada pengusaha atau pelanggar diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan 
    dan penyegelan.
b.  penyegelan terhadap bukti-butki pelanggaran dan pelimpahan kepada penyidik dalam jangka waktu 
    paling lama 7 (tujuh) hari, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang diduga merupakan tindak 
    pidana, dan kepada pengusaha atau pelanggar diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan 
    dan penyegelan.
c.  pemberian surat bukti penindakan berupa pemeriksaan kepada pengusaha, apabila tidak ditemukan 
    adanya pelanggaran.


                         BAB IV
                             PENEGAHAN

                        Pasal 13

1.  Penegahan dilakukan apabila dari hasil pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas Barang Kena 
    Cukai dan/atau sarana pengangkut didapati belum atau tidak dipenuhinya kewajiban yang diatur dalam 
    Undang-undang.
2.  Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan tindakan penyegelan dalam hal 
    Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut dimungkinkan dapat disegel.
3.  Apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut 
    disimpan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.  Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu sebagai berikut :
    a.  paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penetapan pengenaan cukai dan/atau sanksi 
        administrasi, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengakibatkan kewajiban pembayaran 
        cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
    b.  paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penegahan yang dilanjutkan dengan pelimpahan 
        kepada penyidik, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dugaan kuat terjadi tindak 
        pidana.


                        Pasal 14

Barang-barang yang ditegah dikuasai oleh negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea 
dan Cukai.


                        Pasal 15

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penetapan pengenaan cukai dan/atau sanksi 
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, yang bersangkutan tidak 
memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi tersebut, maka terhadap :
a.  Barang Kena Cukai, dimusnahkan,
b.  sarana pengangkut, dikembalikan kepada pemilik,
c.  piutang negara, diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.


                          BAB V
                             PENYEGELAN

                        Pasal 16

(1)     Penyegelan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap :
    a.  Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut Barang Kena Cukai; 
    b.  Bagian-bagian dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran, tempat-tempat 
        lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai; dan
    c.  Bukti-bukti pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang.
(2)     Penyegelan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai :
    a.  apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam 
        Undang-undang;
    b.  apabila tidak diperlukan penjagaan, pengawasan, atau pengawalan secara terus-menerus oleh 
        Pejabat Bea dan Cukai terhadap objek penyegelan; dan
    c.  apabila diperlukan guna kepentingan pengamanan dalam rangka pengawasan rutin.


                        Pasal 17

(1)     Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak izin 
    Pejabat Bea dan Cukai.
(2)     Pemilik atau yang menguasai Barang Kena Cukai, sarana pengangkut Barang Kena Cukai, bangunan
    atau tempat-tempat yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    wajib menjaga agar semua kunci, segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas.


                        Pasal 18

Penyegelan atas Barang Kena Cukai, sarana pengangkut dan bangunan berakhir dan segel dapat dibuka 
apabila :
a.  batas akhir penegahan telah dilampaui;
b.  yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai dan/atau denda administrasi 
    yang terutang; atau 
c.  penyegelan tidak diperlukan lagi untuk pengawasan rutin.


                         BAB VI
                      SURAT PERINTAH DAN SURAT BUKTI PENINDAKAN

                        Pasal 19

Untuk melaksanakan penindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan/atau penyegelan, 
Pejabat Bea dan Cukai harus dilengkapi dengan surat perintah dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 20

Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sekurang-kurangnya memuat:
a.  Nama pejabat yang diberi perintah;
b.  Alasan dan tujuan penindakan;
c.  Jangka waktu berlakunya surat perintah; dan
d.  Kewajiban pelaporan hasil penindakan.


                        Pasal 21

(1)     Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak diperlukan dalam hal :
    a.  pemeriksaan bangunan atau tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang 
        Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang, yang berdasarkan penunjukan secara tetap 
        dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
    b.  yang sangat mendesak untuk menghentikan dan memeriksa orang dan/atau sarana 
        pengangkut yang berdasarkan infor-masi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-undang.
(2)     Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b segera 
    melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, dalam jangka 
    waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam dengan membawa orang atau sarana pengangkut ke Kantor 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdekat.

                        Pasal 22

Atas setiap penindakan terhadap Barang Kena Cukai, dibuatkan surat bukti penindakan yang disampaikan 
kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penindakan. 


                        Pasal 23

Bentuk surat perintah dan surat bukti penindakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        BAB VII
                        PENUTUP

                        Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh 
Menteri Keuangan.


                        Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO








                             PENJELASAN
                           ATAS

                       PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 23 TAHUN 1996

                        TENTANG

                        PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai dinyatakan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai 
untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, 
penegahan, dan penyegelan serta kewenangan menegah sarana pengangkut Barang Kena Cukai untuk 
dipenuhinya ketentuan yang ada di dalamnya. Tata cara penindakan tersebut diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah.

Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengambil tindakan 
tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas administrasi di bidang cukai.

Atas dasar hal tersebut di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini kewenangan Pejabat Bea dan Cukai 
untuk melaksanakan penindakan atas Barang Kena Cukai diatur tata caranya secara lebih jelas, agar dapat 
dijadikan pedoman sehingga dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan tuntutan rasa 
keadilan, memberikan kepastian hukum, lebih menjamin kepentingan masyarakat dan menciptakan iklim 
usaha yang dapat lebih mendukung laju pembangunan nasional serta dapat menghindarkan tindakan 
sewenang-wenang dari Pejabat Bea dan Cukai.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Mengingat tindakan penghentian dapat berakibat tertundanya pengangkutan Barang Kena Cukai serta 
    menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait, maka kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk 
    melakukan penghentian dibatasi dan dilakukan secara selektif hanya terhadap Barang Kena Cukai 
    yang berdasarkan informasi diduga belum memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh 
    Undang-undang.

Pasal 4

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Huruf a

        Cukup jelas

    Huruf b

        Cukup jelas

    Huruf c

        Pembukuan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pembukuan yang diwajibkan oleh Undang-
        undang serta pembukuan perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Pasal 7

    Yang dimaksud dengan penegak hukum lain adalah penegak hukum dari instansi di luar Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai, seperti dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Pasal 8

    Huruf a

        Cukup jelas

    Huruf b

        Cukup jelas

Pasal 9

    Pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini termasuk pemeriksaan terhadap 
    mesin, peralatan, dan Barang Kena Cukai yang berada di dalamnya.

    Huruf a

        Yang dimaksud dengan tempat-tempat lain dalam huruf ini adalah tempat atau ruangan yang 
        dipergunakan oleh orang atau badan hukum yang mendapatkan fasilitas untuk menyimpan 
        Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya.

    Huruf b

        Pada prinsipnya buku, catatan, dokumen, serta Barang Kena Cukai yang belum dilunasi 
        cukainya harus berada di tempat-tempat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh 
        Menteri, guna pengamanan cukainya.

        Dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau Barang Kena Cukai yang seharusnya disimpan 
        di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a ternyata pada waktu pemeriksaan 
        kedapatan disimpan atau ada dugaan disimpan di tempat-tempat yang berhubungan langsung 
        atau tidak langsung dengannya, baik yang berupa bangunan atau rumah tinggal, maka 
        Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksanya sebagai kelanjutan dari proses 
        pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

    Huruf c

        Ketentuan pada ayat ini dalam rangka kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam lingkup 
        administrasi. Apabila ada informasi atau kecurigaan kuat adanya suatu tindak pidana 
        pelanggaran ketentuan Undang-undang telah atau sedang berlangsung di suatu rumah tinggal, 
        maka untuk melakukan pemeriksaan atas rumah tinggal bukan lagi wewenang Pejabat Bea 
        dan Cukai, melainkan wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 63 Undang-undang.

Pasal 10

    Cukup jelas

Pasal 11

    Cukup jelas

Pasal 12

    Cukup jelas

Pasal 13

    Penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak dilakukan kepada sarana pengangkut umum.

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Huruf a

            Penetapan pengenaan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana 
            dimaksud dalam huruf ini adalah penetapan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal
            Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

        Huruf b

            Penyerahan kepada Penyidik dimaksudkan agar kasus tersebut diproses lebih lanjut 
            pembuktiannya untuk keperluan penuntutan ke Pengadilan. Penyidik adalah Penyidik 
            Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14

    Cukup jelas

Pasal 15

    Huruf a

        Mengingat Barang Kena Cukai merupakan barang yang perlu diawasi dan dibatasi 
        konsumsinya, maka terhadap Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf ini 
        perlu dimusnahkan.

    Huruf b

        Mengingat sasaran akhir penegahan adalah Barang Kena Cukai, maka sudah semestinya 
        sarana pengangkut dikembalikan kepada yang bersangkutan.

    Huruf c

        Pungutan cukai dan denda administrasi yang terhutang merupakan piutang negara, oleh 
        karena itu apabila atas piutang tersebut tidak dilunasi oleh yang bersangkutan, maka 
        penyelesaiannya diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Badan 
        Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

Pasal 16

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah merupakan suatu tindakan 
        preventif untuk meng-amankan obyek penyegelan agar tetap dalam kondisi seperti semula 
        sebelum penyegelan dilakukan. Dalam praktek pelaksanaannya disamping untuk 
        pengamanan terhadap obyek tersebut sebagai kelanjutan dari pada proses penindakan 
        berupa pemeriksaan dan penegahan karena adanya pelanggaran dari pada Undang-undang, 
        tindakan penyegelan ini juga dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka 
        melaksanakan tugas-tugas rutin dalam pengamanan/ pengawasan dibidang cukai, misalnya:
        -   penyegelan atas ruangan-ruangan/tempat-tempat penimbunan Barang Kena Cukai 
            yang belum dilunasi cukainya.
        -   penyegelan atas Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai apabila tidak ada kegiatan 
            dan tidak dimungkinkan pegawai Bea dan Cukai secara terus menerus bertugas 
            mengawasi tempat tersebut.
        -   penyegelan atas Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut yang membawa 
            Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik ke Tempat Penimbunan
            sementara (TPS) dalam rangka ekspor, dari pabrik ke pabrik lainnya, dari pabrik ke 
            Tempat Penyimpanan dan sebagainya.

Pasal 17

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 18

    Cukup jelas

Pasal 19

    Cukup jelas

Pasal 20

    Cukup jelas

Pasal 21

    Ayat (1)

        Huruf a

            Cukup jelas

        Huruf b

            Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk 
            melakukan tindakan atas suatu pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang. Tanpa 
            adanya kewenangan yang diberikan, dikhawatirkan pelaku beserta barang bukti 
            pelanggaran akan lari sebelum Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan surat perintah 
            yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

    Ayat (1)

        Cukup jelas

Pasal 22

    Surat bukti penindakan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang 
    terkena penindakan maupun bagi Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 23

    Cukup jelas

Pasal 24

    Cukup jelas

Pasal 25

    Cukup jelas






             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3628
peraturan/pp/23tahun1996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1