peraturan:pp:22tahun2005
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2005
TENTANG
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan
Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh
Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.
5. Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.
6. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri
atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.
8. Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas
untuk memeriksa PNBP.
9. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau
keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
BAB II
DASAR PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
Pasal 2
(1) Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan
terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.
(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan :
a. hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
b. laporan dari pihak ketiga; atau
c. permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP.
Pasal 3
(1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP.
(2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan
sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.
Bagian Kedua
Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
Pasal 4
Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Instansi
Pemerintah yang ditunjuk.
BAB III
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
Pasal 5
(1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk :
a. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP; dan
b. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
b. laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan
PNBP;
c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan
PNBP.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
Pasal 6
(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk :
a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;
b. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang PNBP; dan
c. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP;
b. penyelenggaraan pencatatan akuntansi;
c. laporan rencana dan realisasi PNBP;
d. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah.
BAB IV
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
Pasal 7
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma
pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yang akan diperiksa;
b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Bayar yang diperiksa;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil
pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Bayar yang diperiksa;
d. membuat laporan hasil pemeriksaan;
e. memberikan petunjuk kepada Wajib Bayar yang diperiksa mengenai pemenuhan atas
kewajiban PNBP dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun
selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari
Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dan
g. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai
data Wajib Bayar yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a. memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya;
b. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari Wajib Bayar yang diperiksa;
c. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Bayar yang diperiksa; dan
d. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang,
barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa dan
atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
Pasal 9
Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang
diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal surat permintaan;
b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang
perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan
d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Pasal 10
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di kantor lainnya, dipabrik, di tempat
usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha
atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa.
(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
(4) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yang diperiksa tidak ada di tempat,
pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.
(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, dan c, Wajib Bayar atau wakil atau
kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun laporan hasil
pemeriksaan.
Pasal 11
(1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib menandatangani Surat Pernyataan
Penolakan Pemeriksaan.
(2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Apabila Wajib Bayar tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan
Surat Peringatan kepada Wajib Bayar.
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka
waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(3) Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara
jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
Pasal 13
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa berpedoman pada standar dan
norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Permintaan Keterangan dari Pihak Lain
Pasal 14
Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang
bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan Pemeriksa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Temuan Hasil Pemeriksaan
Pasal 15
(1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang
diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Pimpinan
Instansi Pemerintah yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri.
Bagian Kelima
Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan
Pasal 16
(1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan
kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling
lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil
pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 21
(dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.
(3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan sampai dengan batas jangka
waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau Pimpinan
Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan
dijadikan sebagai dasar pembahasan.
Bagian Keenam
Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan
Pasal 17
(1) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pimpinan Instansi Pemerintah
yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan
pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu
paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian
tanggapan berakhir.
(2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan
atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri
menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang
diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima
atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang
diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya,
Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan pejabat yang berwenang untuk
menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan.
(6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Bagian Ketujuh
Laporan Hasil Pemeriksaan
Pasal 18
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa
kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan Pimpinan Instansi
Pemerintah sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat tagihan
atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan,
jumlah PNBP yang Terutang ditetapkan secara jabatan.
Pasal 19
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah disampaikan oleh Pimpinan Instansi
Pemeriksa kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.
Bagian Kedelapan
Tindak Lanjut Pemeriksaan
Pasal 20
Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi Pemeriksa, wajib menatausahakan hasil
pemeriksaan.
Pasal 21
(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib
Bayar, Pemeriksa merekomendasikan kepada Pimpinan instansi Pemerintah yang meminta
pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Instansi
Pemerintah, Pemeriksa merekomendasikan kepada Menteri untuk menindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 22
Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang PNBP sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh
Menteri.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 46
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2005
TENTANG
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
UMUM
Sumbangan dan peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki arti yang sangat penting dalam
menunjang pembiayaan pembangunan nasional. Sejalan dengan itu diperlukan mekanisme pengadministrasian
PNBP yang tertib dan lancar agar penerimaan tersebut dapat bermanfaat secara efisien dan efektif bagi negara
dan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib administrasi
pengelolaan PNBP sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang PNBP, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pimpinan Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Wajib Bayar terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Ayat (2)
Huruf a
Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Bayar apabila dari pemantauan Instansi Pemerintah
ditemukan hal-hal sebagai berikut :
1. Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang
Terutang;
2. terdapat indikasi tidak dilakukannya perhitungan dan pembayaran PNBP
sesuai ketentuan;
3. terdapat keraguan dalam perhitungan jumlah PNBP yang Terutang; atau
4. tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Huruf b
lnformasi dari orang pribadi atau badan hukum mengenai tidak dilaksanakannya
ketentuan PNBP, dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat meyakinkan instansi
Pemerintah.
Huruf c
Wajib Bayar yang diperiksa dapat mengajukan permohonan kepada Instansi
pemerintah untuk diperiksa, antara lain dalam hal pengajuan permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran Wajib Bayar yang bersangkutan, atau
pengajuan keberatan.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan koordinasi dalam ketentuan ini meliputi antara lain klarifikasi data,
objek dan subjek pemeriksaan, jangka waktu dan pembiayaan.
Ayat (2)
Hasil koordinasi yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan adalah apabila dari hasil
koordinasi terdapat antara lain hal-hal sebagai berikut :
1. Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang
Terutang;
2. terdapat indikasi tidak dilakukannya perhitungan dan pembayaran PNBP sesuai
ketentuan;
3. terdapat keraguan dalam perhitungan jumlah PNBP yang Terutang; atau
4. tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 4
Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP serta
dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Dengan adanya surat tugas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberi kepastian hukum bahwa memang
Pemeriksa yang tercantum di dalam surat tugas itulah yang akan melakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan.
Huruf b
Penjelasan maksud dan tujuan pemeriksaan merupakan sarana untuk menyamakan
persepsi antara pemeriksa dan auditan.
Huruf c
Temuan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Bayar yang diperiksa agar
dapat diketahui dan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Saran serta petunjuk pemeriksa antara lain mengenai penyelenggaraan pembukuan,
pencatatan dan atau petunjuk lain kepada Wajib Bayar yang diperiksa yang
bermanfaat untuk perbaikan dan peningkatan pengelolaan PNBP.
Huruf f
Buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik
pengolah data lainnya.
Huruf g
Ketentuan ini mengatur tentang rahasia jabatan pemeriksa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat lain adalah tempat di luar seperti yang telah ditentukan dalam
Pasal 10 ayat (2).
Contoh : pemeriksaan limbah ditetapkan untuk dilakukan di laboratorium.
Ayat (3)
Yang dimaksud jam kerja adalah jam kerja pemeriksa. Pelaksanaan pemeriksaan di luar jam
kerja dapat dilakukan apabila data yang dibutuhkan oleh pemeriksa hanya dapat diperoleh di
luar jam kerja pemeriksa, dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemeriksa dengan
Instansi Pemerintah dan atau Wajib Bayar yang diperiksa.
Ayat (4)
Keberadaan Wajib Bayar yang berwenang diperlukan untuk memberikan instruksi kepada
Wajib Bayar yang diperiksa agar memberikan data dan informasi kepada pemeriksa. Apabila
Wajib Bayar yang berwenang tidak berada di tempat, pemeriksaan dilakukan sebatas
kewenangan yang ada pada wakil atau kuasa Wajib Bayar.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menghindar adalah mengelak untuk diperiksa atau mempersulit
jalannya pemeriksaan yaitu tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
Yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan adalah surat pernyataan
tidak bersedia dilakukan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan
pihak Pemeriksa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan adalah berita acara yang dibuat
dan ditandatangani oleh Pemeriksa yang berisi keterangan penolakan pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini antara lain bank, akuntan publik, dan notaris.
Pasal 15
Ayat (1)
Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar adalah materi hasil pemeriksaan yang belum menjadi
laporan hasil pemeriksaan dan wajib disampaikan kepada Wajib Bayar yang diperiksa untuk
ditanggapi.
Ayat (2)
Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah adalah materi hasil pemeriksaan yang belum
menjadi laporan hasil pemeriksaan dan wajib disampaikan kepada Instansi Pemerintah yang
diperiksa untuk ditanggapi.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hal ini bertujuan agar Wajib Bayar dan Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan
tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan Hasil Pemeriksaan disamping dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat
ketetapan jumlah PNBP Terutang, juga dapat digunakan sebagai dasar penyidikan bagi
instansi yang berwenang untuk melakukan penyidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai koordinasi antara Menteri dan Instansi Pemerintah dalam
rangka pemeriksaan PNBP serta pembahasan temuan hasil pemeriksaan.
Pasal 24
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4500
peraturan/pp/22tahun2005.txt · Last modified: by 127.0.0.1