User Tools

Site Tools


peraturan:pp:22tahun2005
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 22 TAHUN 2005

                        TENTANG

                 PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang 
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan 
Negara Bukan Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan 
    Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.  Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
4.  Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh 
    Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.
5.  Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.
6.  Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar 
    menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.  Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri 
    atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.
8.  Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas 
    untuk memeriksa PNBP.
9.  Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau 
    keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP 
    berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.


                        BAB II
                    DASAR PEMERIKSAAN

                          Bagian Kesatu
                Dasar Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar

                        Pasal 2

(1) Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan 
    terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.
(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 
    berdasarkan :
    a.  hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
    b.  laporan dari pihak ketiga; atau
    c.  permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP.


                        Pasal 3

(1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP.
(2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan 
    sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan 
    pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.


                          Bagian Kedua
                  Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah

                        Pasal 4

Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Instansi 
Pemerintah yang ditunjuk.


                        BAB III
                TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN

                           Bagian Kesatu
                   Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar

                        Pasal 5

(1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk :
    a.  menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
        di bidang PNBP; dan
    b.  melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    a.  penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
    b.  laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan 
        PNBP;
    c.  transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan 
        PNBP.


                          Bagian Kedua
                Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah

                        Pasal 6

(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk :
    a.  meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;
    b.  menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
        di bidang PNBP; dan
    c.  melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a.  pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP;
    b.  penyelenggaraan pencatatan akuntansi;
    c.  laporan rencana dan realisasi PNBP;
    d.  penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah.


                        BAB IV
                         PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

                           Bagian Kesatu
                      Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar

                        Pasal 7

Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma 
pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 8

(1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
    a.  menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yang akan diperiksa;
    b.  menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Bayar yang diperiksa;
    c.  memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil 
        pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Bayar yang diperiksa;
    d.  membuat laporan hasil pemeriksaan;
    e.  memberikan petunjuk kepada Wajib Bayar yang diperiksa mengenai pemenuhan atas 
        kewajiban PNBP dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun 
        selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    f.  mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari 
        Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja 
        terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dan
    g.  merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai 
        data Wajib Bayar yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut :
    a.  memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya;
    b.  meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari Wajib Bayar yang diperiksa;
    c.  meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang mempunyai 
        hubungan dengan Wajib Bayar yang diperiksa; dan
    d.  memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, 
        barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa dan 
        atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.


                        Pasal 9

Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a.  memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang 
    diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja 
    terhitung sejak tanggal surat permintaan;
b.  memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang 
    perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
c.  memberikan keterangan yang diperlukan; dan
d.  menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.


                        Pasal 10

(1) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di kantor lainnya, dipabrik, di tempat 
    usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha 
    atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa.
(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
(4) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yang diperiksa tidak ada di tempat, 
    pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.
(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi 
    kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, dan c, Wajib Bayar atau wakil atau 
    kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun laporan hasil 
    pemeriksaan.


                        Pasal 11

(1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib menandatangani Surat Pernyataan 
    Penolakan Pemeriksaan.
(2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan 
    sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 12

(1) Apabila Wajib Bayar tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan 
    Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan 
    Surat Peringatan kepada Wajib Bayar.
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka 
    waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(3) Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara 
    jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                            Bagian Kedua
                Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah

                        Pasal 13

Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa berpedoman pada standar dan 
norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                            Bagian Ketiga
                   Permintaan Keterangan dari Pihak Lain

                        Pasal 14

Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang 
bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan Pemeriksa 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                          Bagian Keempat
                           Temuan Hasil Pemeriksaan

                        Pasal 15

(1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang 
    diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Pimpinan 
    Instansi Pemerintah yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri.


                           Bagian Kelima
                Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan

                        Pasal 16

(1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan 
    kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling 
    lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil 
    pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 21 
    (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.
(3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan sampai dengan batas jangka 
    waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau Pimpinan 
    Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan 
    dijadikan sebagai dasar pembahasan.


                           Bagian Keenam
                Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan

                        Pasal 17

(1) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan 
    hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pimpinan Instansi Pemerintah 
    yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan 
    pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu 
    paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian 
    tanggapan berakhir.
(2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil 
    pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan 
    atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri 
    menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang 
    diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima 
    atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang 
    diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil 
    pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, 
    Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan pejabat yang berwenang untuk 
    menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan.
(6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), 
    ayat (3) dan ayat (4) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.


                            Bagian Ketujuh
                            Laporan Hasil Pemeriksaan

                        Pasal 18

(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa 
    kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan Pimpinan Instansi 
    Pemerintah sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat tagihan 
    atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, 
    jumlah PNBP yang Terutang ditetapkan secara jabatan.


                        Pasal 19

(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah disampaikan oleh Pimpinan Instansi 
    Pemeriksa kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 
    Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.


                          Bagian Kedelapan
                    Tindak Lanjut Pemeriksaan

                        Pasal 20

Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi Pemeriksa, wajib menatausahakan hasil 
pemeriksaan.


                        Pasal 21

(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib 
    Bayar, Pemeriksa merekomendasikan kepada Pimpinan instansi Pemerintah yang meminta 
    pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Instansi 
    Pemerintah, Pemeriksa merekomendasikan kepada Menteri untuk menindaklanjuti sesuai dengan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                         BAB V
                         KETENTUAN LAIN

                        Pasal 22

Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang PNBP sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB VI
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh 
Menteri.


                        Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 10 Juni 2005
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                            Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HAMID AWALUDIN




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 46







                              PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 22 TAHUN 2005

                        TENTANG

                 PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

UMUM

Sumbangan dan peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki arti yang sangat penting dalam 
menunjang pembiayaan pembangunan nasional. Sejalan dengan itu diperlukan mekanisme pengadministrasian 
PNBP yang tertib dan lancar agar penerimaan tersebut dapat bermanfaat secara efisien dan efektif bagi negara 
dan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib administrasi 
pengelolaan PNBP sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang PNBP, dipandang perlu 
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

    Cukup jelas.


Pasal 2

    Ayat (1)

        Pimpinan Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan 
        pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Wajib Bayar terhadap 
        peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

    Ayat (2)

        Huruf a

            Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan 
            pemeriksaan terhadap Wajib Bayar apabila dari pemantauan Instansi Pemerintah 
            ditemukan hal-hal sebagai berikut :
            1.  Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang 
                Terutang;
            2.  terdapat indikasi tidak dilakukannya perhitungan dan pembayaran PNBP 
                sesuai ketentuan;
            3.  terdapat keraguan dalam perhitungan jumlah PNBP yang Terutang; atau
            4.  tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

        Huruf b

            lnformasi dari orang pribadi atau badan hukum mengenai tidak dilaksanakannya 
            ketentuan PNBP, dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat meyakinkan instansi 
            Pemerintah.

        Huruf c

            Wajib Bayar yang diperiksa dapat mengajukan permohonan kepada Instansi 
            pemerintah untuk diperiksa, antara lain dalam hal pengajuan permohonan 
            pengembalian atas kelebihan pembayaran Wajib Bayar yang bersangkutan, atau 
            pengajuan keberatan.

Pasal 3

    Ayat (1)

        Yang dimaksud dengan koordinasi dalam ketentuan ini meliputi antara lain klarifikasi data, 
        objek dan subjek pemeriksaan, jangka waktu dan pembiayaan.

    Ayat (2)

        Hasil koordinasi yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan adalah apabila dari hasil 
        koordinasi terdapat antara lain hal-hal sebagai berikut :
        1.  Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang 
            Terutang;
        2.  terdapat indikasi tidak dilakukannya perhitungan dan pembayaran PNBP sesuai 
            ketentuan;
        3.  terdapat keraguan dalam perhitungan jumlah PNBP yang Terutang; atau
        4.  tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Pasal 4

    Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji 
    kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP serta 
    dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut.

Pasal 5

    Cukup jelas.

Pasal 6

    Cukup jelas.

Pasal 7

    Cukup jelas.

Pasal 8

    Ayat (1)

        Huruf a

            Dengan adanya surat tugas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan 
            Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberi kepastian hukum bahwa memang 
            Pemeriksa yang tercantum di dalam surat tugas itulah yang akan melakukan 
            pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan.

        Huruf b

            Penjelasan maksud dan tujuan pemeriksaan merupakan sarana untuk menyamakan 
            persepsi antara pemeriksa dan auditan.

        Huruf c

            Temuan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Bayar yang diperiksa agar 
            dapat diketahui dan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

        Huruf d

            Cukup jelas.

        Huruf e

            Saran serta petunjuk pemeriksa antara lain mengenai penyelenggaraan pembukuan, 
            pencatatan dan atau petunjuk lain kepada Wajib Bayar yang diperiksa yang 
            bermanfaat untuk perbaikan dan peningkatan pengelolaan PNBP.

        Huruf f

            Buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam 
            ketentuan ini termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik 
            pengolah data lainnya.

        Huruf g

            Ketentuan ini mengatur tentang rahasia jabatan pemeriksa.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

Pasal 9

    Cukup jelas.

Pasal 10

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

    Ayat (2)

        Yang dimaksud dengan tempat lain adalah tempat di luar seperti yang telah ditentukan dalam 
        Pasal 10 ayat (2).

        Contoh : pemeriksaan limbah ditetapkan untuk dilakukan di laboratorium.

    Ayat (3)

        Yang dimaksud jam kerja adalah jam kerja pemeriksa. Pelaksanaan pemeriksaan di luar jam 
        kerja dapat dilakukan apabila data yang dibutuhkan oleh pemeriksa hanya dapat diperoleh di 
        luar jam kerja pemeriksa, dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemeriksa dengan 
        Instansi Pemerintah dan atau Wajib Bayar yang diperiksa.

    Ayat (4)

        Keberadaan Wajib Bayar yang berwenang diperlukan untuk memberikan instruksi kepada 
        Wajib Bayar yang diperiksa agar memberikan data dan informasi kepada pemeriksa. Apabila 
        Wajib Bayar yang berwenang tidak berada di tempat, pemeriksaan dilakukan sebatas 
        kewenangan yang ada pada wakil atau kuasa Wajib Bayar.

    Ayat (5)

        Cukup jelas.

    Ayat (6)

        Cukup jelas.

Pasal 11

    Ayat (1)

        Yang dimaksud dengan menghindar adalah mengelak untuk diperiksa atau mempersulit 
        jalannya pemeriksaan yaitu tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        9.

        Yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan adalah surat pernyataan 
        tidak bersedia dilakukan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan 
        pihak Pemeriksa.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

Pasal 12

    Ayat (1)

        Yang dimaksud dengan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan adalah berita acara yang dibuat 
        dan ditandatangani oleh Pemeriksa yang berisi keterangan penolakan pemeriksaan.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 13

    Cukup jelas.

Pasal 14

    Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini antara lain bank, akuntan publik, dan notaris.

Pasal 15

    Ayat (1)

        Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar adalah materi hasil pemeriksaan yang belum menjadi 
        laporan hasil pemeriksaan dan wajib disampaikan kepada Wajib Bayar yang diperiksa untuk 
        ditanggapi.

    Ayat (2)

        Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah adalah materi hasil pemeriksaan yang belum 
        menjadi laporan hasil pemeriksaan dan wajib disampaikan kepada Instansi Pemerintah yang 
        diperiksa untuk ditanggapi.

Pasal 16

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

    Ayat (2)

        Cukup jelas.

    Ayat (3)

        Hal ini bertujuan agar Wajib Bayar dan Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan 
        tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 17

    Cukup jelas.

Pasal 18

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

    Ayat (2)

        Laporan Hasil Pemeriksaan disamping dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat 
        ketetapan jumlah PNBP Terutang, juga dapat digunakan sebagai dasar penyidikan bagi 
        instansi yang berwenang untuk melakukan penyidikan.

    Ayat (3)

        Cukup jelas.

Pasal 19

    Cukup jelas.

Pasal 20

    Cukup jelas.

Pasal 21

    Cukup jelas.

Pasal 22

    Cukup jelas.

Pasal 23

    Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai koordinasi antara Menteri dan Instansi Pemerintah dalam 
    rangka pemeriksaan PNBP serta pembahasan temuan hasil pemeriksaan.

Pasal 24

    Cukup jelas.





              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4500
peraturan/pp/22tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1