User Tools

Site Tools


peraturan:pp:22tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 22 TAHUN 1997

                        TENTANG

                    JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu 
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas 
Negara;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.


                        Pasal 1

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan 
perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 2

Seluruh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib 
disetor langsung ke Kas Negara.


                        Pasal 3

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis penerimaan dari kegiatan pendidikan 
dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

Pengelolaan penerimaan dalam rangka kegiatan reboisasi, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
saat ini.


                        Pasal 5

Tatacara pengelolaan jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan 
Peraturan Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 6

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen dan Lembaga Non Departemen yang 
belum tercakup dalam lampiran Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan disusulkan 
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan 
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 7 Juli 1997
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 57






                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 22 TAHUN 1997

                        TENTANG

                    JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

UMUM

Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan 
penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Oleh karenanya, diperlukan langkah-
langkah pengadministrasian yang efisien agar penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Seiring 
dengan itu, sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan 
Pajak, langkah penertiban juga diperlukan sehingga jenis dan besarnya pungutan yang menjadi sumber 
penerimaan tersebut tidak malahan menambah beban bagi masyarakat dan pembangunan itu sendiri.

Dalam rangka pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Dengan ketentuan ini, maka penerimaan selain dari yang ditetapkan dalam lampiran atau Pasal lain 
    dalam Peraturan Pemerintah ini tidak merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan karenanya 
    ditiadakan.

Pasal 2

    Ketentuan ini mewajibkan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk menyetor 
    seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikelolanya ke Kas Negara.
    
    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 3

    Karena penerimaan ini digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang sangat 
    penting bagi peningkatan kesejahteraan, maka pengaturan tata cara penggunaannya diatur 
    sesederhana mungkin.

Pasal 4

    Cukup jelas.

Pasal 5

    Jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu yang diatur dalam Pasal ini, sebenarnya meliputi pula 
    jenis-jenis dari kegiatan yang untuk sebagian telah diatur dalam Pasal 4. Pengaturan tersendiri 
    mengenai tatacara pengelolaannya didasarkan atas pertimbangan adanya perbedaan sifat kegiatan 
    yang bersangkutan.

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Cukup jelas

Pasal 8

    Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3694
peraturan/pp/22tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1