User Tools

Site Tools


peraturan:pp:21tahun1989
                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 21 TAHUN 1989

                        TENTANG

        PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
          
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa pajak merupakan salah satu perwujudan dari kewajiban warga negara untuk bersama-sama
    turut serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional;

b.  bahwa sebagai sumber utama penerimaan Negara, pengelolaan pajak perlu terus dikembangkan dan 
    ditingkatkan sesuai dengan perkembangan kemampuan riil masyarakat dan laju pembangunan 
    nasional;

c.  bahwa dalam rangka pengelolaan pajak, diperlukan pula adanya perlakuan yang sama di antara 
    berbagai piranti pengerahan dana masyarakat melalui perbankan;

d.  bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengatur kembali pengenaan Pajak 
    Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dengan Peraturan 
    Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 
    1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842);

2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 
    63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

3.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

4.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO 
BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.


                        Pasal 1

(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dikenakan Pajak 
    Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.

(2) Untuk keperluan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank dan 
    Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah wajib potong.


                        Pasal 2

Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah bunga atas 
deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh deposito dan tabungannya untuk setiap 
deposan dan/atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal  3

(1) Dikecualikan dari pemotongan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah 
    bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima oleh :
    a.  Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Pajak 
        Penghasilan 1984; dan
    b.  Perorangan yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan berupa bunga yang 
        diterimanya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

(2) Bank tetap memotong pajak atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito 
    dan tabungan milik Yayasan atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% 
    (lima belas persen).

(3) Yayasan dan perorangan yang penghasilannya dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat 
    mengajukan restitusi atas pemotongan pajak tersebut.

(4) Tata cara pengajuan restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri 
    Keuangan.


                        Pasal 4

(1) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai wajib potong melakukan penyetoran hasil 
    pemotongan pajak secara kolektif tanpa menyebut nama atau keterangan lain yang menyangkut 
    pemilik deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan.

(2) Jumlah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    dan Pasal 2 serta bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 
    (SPT Tahun PPh), kecuali untuk Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.


                        Pasal 5

Pelaksanaan teknis lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1988 tentang Pajak atas 
Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 1 Desember 1989
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO
    


               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 42






                           PENJELASAN 
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 21 TAHUN 1989

                        TENTANG

        PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
          
UMUM

Dalam rangka menunjang pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan 
masyarakat perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan Undang-undang Perpajakan yang makin mantap 
sesuai dengan jiwa dan tujuan yang telah ditetapkan. Disamping itu dengan meningkatnya pendapatan 
masyarakat, dana yang dihimpun oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) melalui berbagai 
piranti pengerahan dana masyarakat telah semakin berkembang. Berhubung dengan itu, maka perlakuan 
perpajakan untuk semua jenis piranti pengerahan dana masyarakat melalui bank dan LKBB tersebut perlu 
disamakan.

Walaupun demikian, dipandang perlu untuk masih memberikan penangguhan pengenaan Pajak Penghasilan 
(PPh) kepada mereka yang benar-benar tergolong sebagai deposan dan penabung kecil. Oleh karena itu, 
Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito 
dan Tabungan perlu ditinjau kembali.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

        Yang dimaksud dengan deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam Peraturan 
        Pemerintah ini adalah deposito berjangka, dalam rupiah maupun valuta asing pada bank serta 
        sertifikat deposito yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) di 
        Indonesia yang jangka waktunya 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 24 (dua puluh empat) 
        bulan kecuali yang dimiliki Bank atau LKBB; sedangkan yang dimaksud dengan tabungan 
        adalah simpanan pihak ke tiga pada Bank yang penarikannya dilakukan menurut syarat-
        syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank penyelenggara tabungan. Adapun 
        setoran lunas Ongkos Naik Haji (ONH) bukan merupakan tabungan sehingga tidak dikenakan 
        pajak.

        Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan 
        tabungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat final. Oleh karena itu 
        penghasilan Wajib Pajak berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan 
        tidak digabungkan dengan penghasilan-penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Dengan demikian deposito 
        berjangka, sertifikat deposito dan tabungan beserta bunganya tidak dicantumkan dalam Surat 
        Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Wajib Pajak yang bersangkutan.

        Demikian pula Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan 
        Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari sumber yang lainnya.
        
        Perlu ditegaskan bahwa atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan 
        yang :
        a.  ditempatkan pada bank-bank di luar negeri; atau
        b.  dimiliki oleh bank atau LKBB,

        serta bunga deposito berjangka dan sertifikat deposito yang berjangka waktu kurang dari 
        30 (tiga puluh) hari atau lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan dan bunga atas surat berharga 
        termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tetap dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 2

    Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi mereka yang benar-benar tergolong deposan atau 
    penabung kecil. Adapun yang dimaksud dengan deposan atau penabung kecil adalah deposan atau 
    penabung yang jumlah seluruh depositonya dan atau tabungannya baik pada Bank yang sama atau 
    pada Bank yang lain tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Perlu ditegaskan kembali bahwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, 
    pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan 
    orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-
    sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia, dan tidak melakukan pekerjaan lain atau 
    kegiatan usaha di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, 
    pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan, 
    Perusahaan Jawatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan bukan merupakan subyek pajak.

    Dengan demikian tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan termasuk Pajak Penghasilan atas 
    bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan. Oleh karena itu selain dari yang disebut 
    dalam Pasal 3 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut seperti misalnya setiap unit tertentu 
    dari badan Pemerintah yang melakukan kegiatan usaha secara teratur di bidang sosial ekonomi, 
    persekutuan, dan perkumpulan seperti asosiasi atau himpunan pengusaha, organisasi karyawan, 
    organisasi isteri karyawan, organisasi kemasyarakatan, sosial, olahraga dan sebagainya yang 
    memiliki deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan tetap dipotong PPh sebesar 15% 
    dan bersifat final.

    Disamping itu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984 bagi dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, penghasilan yang diperoleh dari 
    modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, 
    tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan.

Pasal 3

    Ayat (1)

        Huruf a

            Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dinyatakan 
            bahwa penghasilan Yayasan dari modal sepanjang penghasilan itu  semata-mata 
            digunakan untuk kepentingan umum tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan. 
            Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila suatu Yayasan menanamkan modalnya 
            dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan dan penghasilan 
            berupa bunga yang diperolehnya semata-mata digunakan untuk membiayai kegiatan 
            sosial dari Yayasan tersebut, maka penghasilan berupa bunga tersebut tidak termasuk 
            sebagai obyek Pajak Penghasilan.

        Huruf b

            Bagi perorangan yang seluruh penghasilannya termasuk bunga deposito berjangka, 
            sertifikat deposito dan tabungan yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak 
            (PTKP), pajak yang dipotong atas bunga tersebut dapat dimintakan restitusi 
            berdasarkan tata cara yang ditetapkan Menteri Keuangan.

    Ayat (2)

        Untuk menentukan apakah bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan yang 
        diterima oleh Yayasan tersebut memang benar-benar digunakan untuk membiayai kegiatan 
        sosial dari Yayasan, diperlukan tindakan penelitian. Oleh karena itu terhadap pembayaran 
        bunga tersebut dipotong Pajak Penghasilan terlebih dahulu. Apabila kemudian terbukti bunga 
        tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan sosial dari Yayasan tersebut, maka pajak yang 
        telah dipotong dapat direstitusi melalui SPT Tahunan PPh Yayasan yang bersangkutan.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas 

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas

Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1989.
    Dengan demikian, pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan 
    diberlakukan atas bunga yang menjadi hak deposan atau penabung sejak tanggal 1 Desember 1989.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3399
peraturan/pp/21tahun1989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1