User Tools

Site Tools


peraturan:pp:20tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 20 TAHUN 2000

                        TENTANG

        PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi 
    dalam skala nasional dan untuk lebih memberikan kepastian hukum sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku dipandang perlu untuk menyesuaikan perlakuan perpajakan bagi 
    para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
b.  bahwa pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan di 
    Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku;
c.  bahwa  sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang 
    perlakuan perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu dengan Peraturan Pemerintah;
    
Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN 
PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.


                        Pasal 1

Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk 
selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut :
a.  Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
    -------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Kelompok Harta             Masa Manfaat Tarif penyusutan dan amortisasi
                    Menjadi             berdasarkan metode
                            --------------------------------------
                            Garis Lurus Saldo Menurun
    -------------------------------------------------------------------------------------------------------
    I.  Bukan Bangunan atau harta
        Tak berwujud

        Kelompok I            2 tahun   50 %        100 %
        Kelompok II           4 tahun   25 %          50 %
        Kelompok III              8 tahun   12.5 %        25 %
        Kelompok IV         10 tahun    10 %          20 %

    II. Bangunan

        Permanen            10 tahun    10 %                -
        Tidak Permanen            5 tahun   20 %                -
    -------------------------------------------------------------------------------------------------

b.  Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 
    (sepuluh) tahun;
c.  Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 10 %.


                        Pasal 2

Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat 
diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah tidak dipungut atas :
a.  impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
    produksi;
b.  impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
c.  pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut 
    DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
d.  pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
e.  pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam 
    rangka subkontrak;
f.  penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di 
    DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g.  peminjaman mesin dan atau  peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan 
    industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam :
1.  Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau 
    Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999;
2.  Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
3.  Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998;
4.  Keputusan Presiden Nomor 11 TAHUN 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Batulicin;
5.  Keputusan Presiden Nomor 12 TAHUN 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara Jawa, dan Balikpapan;
6.  Keputusan Presiden Nomor 13 TAHUN 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Sanggau;
7.  Keputusan Presiden Nomor 14 TAHUN 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Manado-Bitung;
8.  Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Mbay;
9.  Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Pare-pare;
10. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Seram;
11. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Bima;
12. Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Batui;
13. Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Buton, Kolaka dan Kendari;
14. Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito;
15. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Sabang;

dinyatakan tidak berlaku.

                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 7 April 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BONDAN GUNAWAN




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 45






                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 20 TAHUN 2000

                        TENTANG

        PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU


UMUM

Berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional akan mendorong 
perkembangan suatu wilayah sehingga kebijaksanaan untuk mendorong kegiatan ekonomi tersebut perlu 
ditunjang dengan kebijaksanaan perpajakan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam rangka memberikan perlakuan perpajakan yang secara maksimal dapat menunjang kebijaksanaan 
Pemerintah dalam pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu maka pengaturan perlakuan 
perpajakan bagi pengusaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan di dalam wilayah Kawasan 
Pengembangan Ekonomi Terpadu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang 
berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur perlakuan perpajakan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) dengan 
mengacu pada ketentuan Pasal  31A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dan di bidang Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN) dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas.

Pasal 2

    Cukup jelas.

Pasal 3

    Cukup jelas.

Pasal 4

    Cukup jelas.

Pasal 5

    Cukup jelas.



               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3949
peraturan/pp/20tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1