User Tools

Site Tools


peraturan:pp:20tahun1994
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 20 TAHUN 1994

                        TENTANG

     PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan 
    pembangunan nasional pada umumnya, diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan 
    iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing;
b.  bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu menyempurnakan kembali ketentuan pemilikan saham 
    dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam 
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993;

Mengingat : 

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 
    Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 2943)

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG 
DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING. 


                        Pasal 1 

Persetujuan penanaman modal asing diberikan dalam rangka mendirikan perusahaan penanaman modal asing 
yang berbentuk Perseroan Terbatas menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


                        Pasal 2 

(1) Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk:
    a.  Patungan antar modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara Indonesia dan/atau 
        badan hukum Indonesia/atau.
    b.  Langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum 
        asing.

(2) Jumlah modal yang ditanamkan dalam rangka penanaman modal asing ditetapkan sesuai dengan 
    kelayakan ekonomi kegiatan usahanya.


                        Pasal 3 

(1) Kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk 
    jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.

(2) Izin usaha dapat di perbarui oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi 
    Penanaman Modal, apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih tetap 
    menjalankan usahanya yang bermanfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional.

(3) Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal menetapkan 
    lebih lanjut ketentuan tentang perbaruan izin usaha setelah mendengar pertimbangan Menteri terkait.


                        Pasal 4

(1) Kegiatan usaha perusahaan dalam rangka penanaman modal asing dapat berlokasi di seluruh wilayah 
    Republik Indonesia.

(2) Bagi daerah yang telah ada Kawasan Berikat atau Kawasan Industri, lokasi kegiatan perusahaan 
    tersebut diutamakan di dalam Kawasan tersebut.


                        Pasal 5

(1) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat melakukan 
    kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak yaitu 
    pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, 
    pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom dan mass media.

(2) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tidak dapat 
    melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 6

(1) Saham peserta Indonesia dalam perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan 
    pada waktu pendirian.

(2) Penjualan lebih lanjut saham perusahaan diatas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat 
    dilakukan kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya 
    dimiliki warga negara Indonesia melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak dan/atau 
    pasar modal dalam negeri.


                        Pasal 7 

(1) Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dalam jangka 
    waktu paling lama lima belas tahun sejak berproduksi komersial menjual sebagian sahamnya kepada 
    warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau melalui 
    pasar modal dalam negeri.

(2) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status 
    perusahaan.


                        Pasal 8 

(1) Disamping melakukan penambahan modal saham dalam perusahaan sendiri, perusahaan yang 
    didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berproduksi komersial dapat pula :
    a.  mendirikan perusahaan baru; dan/atau 
    b.  membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri 
        dan/atau perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun 
        penanaman modal dalam negeri yang telah berdiri, baik yang telah atau belum berproduksi 
        komersial melalui pasar modal dalam negeri.

(2) Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat juga dibeli oleh perusahaan yang 
    didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a melalui pemilikan langsung sesuai 
    kesepakatan para pihak.

(3) Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan 
    sepanjang bidang usaha perusahaan tersebut tetap terbuka bagi penanaman Modal asing.

(4) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak mengubah status Perusahaan.


                        Pasal 9

(1) Badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka penanaman 
    modal asing, yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, maupun perusahaan yang 
    didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang 
    belum atau telah berproduksi komersial.

(2) Pembelian saham perusahaan yang didirikan baik dalam rangka penanaman dalam negeri maupun 
    bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun modal dalam negeri sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham terbuka 
    bagi penanaman modal asing.

(3) Pembelian saham Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilalui melalui pemilikan 
    langsung dan/atau pasar modal dalam negeri.

(4) Pemilikan langsung oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat 
    dilakukan dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan.

(5) Pembelian saham oleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status 
    perusahaan.


                        Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri 
Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendengar 
pertimbangan Menteri terkait.


                        Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang 
Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 12

Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berdiri dan/atau berproduksi 
komersial sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan para pemegang saham dapat 
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 19 Mei 1994
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 19 Mei 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 28








                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 20 TAHUN 1994

                        TENTANG

     PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING


UMUM

Dengan terjadinya perubahan struktur politik dan ekonomi diberbagai bagian dunia, serta meluasnya 
globalisasi perekonomian dunia, banyak negara yang dulunya sangat tertutup bagi penanaman modal asing, 
sekarang telah membuka kesempatan yang sebesar-besarnya kepada modal asing dalam rangka 
meningkatkan kesempatan kerja, pertumbuhan dan memperluas kegiatan ekonominya. Keadaan tersebut 
telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam dalam penanaman modal asing untuk peningkatan dan 
perluasan investasi.

Perubahan di berbagai belahan dunia dimaksud berlangsung dengan cepat, sehingga mendorong banyak 
negara melakukan efisiensi perekonomiannya agar kelangsungan peningkatan dan perluasan investasi serta 
peningkatan produktivitas dapat terjamin. Keadaan ini telah menimbulkan pula persaingan yang sangat tajam 
dalam perdagangan dunia.

Keadaan seperti diatas berlangsung bersamaan dengan upaya bangsa Indonesia lebih meningkatkan dan 
memperluas kegiatan ekonomi serta memperbarui pembangunan nasionalnya dengan memberikan peranan 
yang semakin besar kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pembiayaan pembangunan. Peran tersebut 
antara lain untuk lebih meningkatkan investasi dan produktivitas serta perluasan pasar ekspor dengan 
peningkatan daya saing, sehingga terjadi dampak ganda seperti pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan 
kerja, penyerapan bahan/barang yang dihasilkan masyarakat dan peningkatan penerimaan negara dari pajak.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan daya saing dalam investasi 
dan perdagangan dunia serta alih teknologi, kemampuan managerial dan modal agar semakin mampu 
meningkatkan investasi, pertumbuhan dan perluasan kegiatan ekonomi di berbagai daerah, maka dipandang 
perlu memberikan perangsang yang lebih menarik terhadap penanaman modal asing.

Guna mencapai sasaran dimaksud, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan 
pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia meliputi badan usaha 
        milik Negara, badan usaha milik Daerah, Koperasi dan perusahaan nasional lainnya.

    Ayat (2)

        Untuk memberikan kemudahan kepada penanaman modal, maka penentuan kelayakan 
        ekonomi kegiatan usaha dan besarnya modal untuk investasi diserahkan sepenuhnya kepada 
        penanaman modal bersangkutan.

Pasal 3

    Ayat (1)

        Cukup jelas 

    Ayat (2) 

        Yang dimaksud dengan bermanfaat adalah apabila dalam perkembangan pelaksanaan 
        kegiatan usahanya perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing 
        memberikan dampak positif antara lain bagi ekspor, tenaga kerja, penerimaan pajak, 
        lingkungan hidup dan perekonomian nasional.

    Ayat (3)

        Pembaruan izin usaha diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan persyaratan permohonan 
        izin tersebut lebih sederhana dari permohonan izin usaha baru.

        Ketentuan pembaruan izin usaha perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal 
        asing tersebut harus mendengar pertimbangan Menteri terkait, seperti Menteri Perindustrian 
        yang berkaitan dengan teknis produksi, Menteri Keuangan yang berkaitan dengan pajak, 
        Menteri Perdagangan yang berkaitan dengan ekspor-impor, Menteri Lingkungan Hidup yang 
        berkaitan dengan penanganan limbah dan Menteri lainnya yang dipandang perlu.

Pasal 4

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Kegiatan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing dapat pula 
        dilakukan di atas tanah sendiri yang telah dimiliki dengan hak atas tanah, sepanjang areal 
        tersebut berada di daerah/wilayah peruntukan industri sesuai dengan Rencana Umum Tata 
        Ruang atau Rencana Detail Tata Ruang.

Pasal 5

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 6

    Ayat (1)

        Peningkatan pemilikan saham peserta Indonesia dilakukan sesuai kesepakatan antara 
        peserta Indonesia dengan peserta asing.

        Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah berkaitan dengan jangka waktu dan perimbangan 
        saham yaitu sesuai dengan persetujuan yang disepakati kedua belah pihak yang didasarkan 
        pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dan kelangsungan kegiatan usaha 
        perusahaan.

    Ayat (2)

        Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pemilikan langsung adalah sama dengan "direct 
        placement".

Pasal 7

    Ayat (1)

        Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia meliputi badan usaha 
        milik Negara, badan usaha milik Daerah, Koperasi dan perusahaan nasional lainnya. 

        Besarnya saham yang dijual oleh perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal 
        asing, dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak terkait didasarkan pada prinsip kerjasama 
        yang saling menguntungkan dan kelangsungan kegiatan usaha perusahaan dan/atau 
        ketentuan pasar modal dalam negeri.

    Ayat (2)

        Penegasan ini dimaksudkan untuk meniadakan pembedaan yang selama ini dianut seperti 
        perusahaan PMA, perusahaan PMDN, dan perusahaan Non PMA/PMDN.

        Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi. Selain itu pada dasarnya semua 
        perusahaan tadi secara hukum berkedudukan sama, yaitu merupakan badan hukum 
        Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.

Pasal 8

    Ayat (1)

        Huruf a

            Perusahaan baru yang didirikan oleh perusahaan tersebut dengan status sebagai 
            perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.

        Huruf b

            Cukup jelas

    Ayat (2)

        Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah berkaitan dengan jangka waktu dan perimbangan 
        saham yaitu sesuai dengan persetujuan yang disepakati kedua belah pihak yang didasarkan 
        pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dan kelangsungan kegiatan usaha 
        perusahaan.
    
    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

Pasal 9
    Ayat (1)

        Pembelian saham dimaksudkan untuk mendorong kerjasama antara perusahaan asing yang 
        bukan badan hukum Indonesia dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia guna 
        memperoleh peluang pasar internasional dalam rangka peningkatan ekspor.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (3).

Pasal 10

    Cukup jelas

Pasal 11

    Cukup jelas

Pasal 12

    Cukup jelas

Pasal 13

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3552
peraturan/pp/20tahun1994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1