User Tools

Site Tools


peraturan:pp:19tahun1988
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 19 TAHUN 1988

                        TENTANG

                 PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 
         TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa kelancaran arus barang merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kegiatan 
    usaha dan peningkatan ekonomi pada umumnya;
b.  bahwa untuk lebih menunjang kelancaran arus barang tersebut diperlukan langkah pengaturan 
    kembali kegiatan penjualan hasil produksi pasaran dalam negeri yang dilakukan perusahaan-
    perusahaan asing di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 
    1967 tentang penanaman modal asing;
c.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan 
    Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang 
    Perdagangan

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah 
    diubah dan ditambah;
3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 
    Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran 
    Negara 2943);
4.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara 
    Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Negara 2353) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
    Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    2944);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang 
    Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 3113);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas 
    Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara 
    Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 
TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran 
Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(2)    Perusahaan-Perusahaan Asing Produksi dibidang Produksi yang didirikan dalam rangka Undang-
    Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dapat melakukan penjualan hasil produksinya sendiri untuk pasaran dalam negeri sampai pada tingkat 
    penyalur, dengan mendirikan perusahaan patungan antara Perusahaan Asing yang bersangkutan 
    dengan perusahaan nasional sebagai penyalur/agen."


                        Pasal II

Perusahaan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 21 Nopember 1988
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




                 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 39


                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 19 TAHUN 1988

                        TENTANG

                 PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 
         TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN

I.  UMUM

    Guna memperlancar arus barang untuk pasaran dalam negeri yang dihasilkan perusahaan-perusahaan 
    di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang 
    Penanaman Modal Asing, ketentuan yang mewajibkan perusahaan asing tersebut menunjuk 
    perusahaan perdagangan nasional sebagai penyalur/agen untuk memasarkan hasil produksinya, perlu 
    ditinjau agar perusahaan asing tersebut dapat memasarkan hasil produksinya dengan lebih luwes.
    
    Kesempatan untuk dapat memasarkan hasil produksi perusahaan penanaman modal asing di bidang 
    produksi tersebut, harus memungkinkan ikut sertanya perusahaan nasional. Karena itu untuk dapat 
    melakukan pemasaran dimaksud, perusahaan penanaman modal asing membentuk penyalur/agen 
    dalam bentuk perusahaan patungan dengan perusahaan nasional. Pemasaran yang dilakukan 
    perusahaan patungan ini mencakup pemasaran hingga tingkat penyalur ("dealer") sebagai agen. 
    Sedangkan pemasaran pada tingkat pengecer ("reatiler") hanya dilakukan oleh perusahaan nasional 
    di bidang perdagangan.
    
    Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 ini tidak menghapuskan ketentuan 
    pembatasan bagi perusahaan asing di bidang produksi menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 
    tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dalam melakukan kegiatan perdagangan termasuk 
    pemasaran hasil produksinya secara langsung.
    
    Karena itu prinsip pembatasan kegiatan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tetap berlaku.


II. PASAL DEMI PASAL
    
    Pasal I
    
        Cukup jelas

    Pasal II

        Cukup jelas





             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3380
peraturan/pp/19tahun1988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1