User Tools

Site Tools


peraturan:pp:18tahun1988
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 18 TAHUN 1988

                        TENTANG

     PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN 
                  INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa penyelenggaraan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal merupakan salah satu unsur 
    utama dalam membantu meningkatkan efisiensi dan terciptanya kelancaran arus barang untuk 
    menunjang ekspor komoditi bukan minyak dan gas bumi;
b.  bahwa badan pelaksana Bursa Komoditi (BAPEBTI) telah memiliki sarana yang dapat memenuhi dan 
    melaksanakan tugas penyelenggaraan kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal;
c.  bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai 
    BAPEBTI sebagai penyelenggara kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa 
    (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 
    Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1982 
    Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3236);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan 
    Laut (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3378);

                          MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia 
dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau serta Pembentukan Badan Angkutan Laut Indonesia,

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI 
SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL.


                        Pasal 1

Badan Pelaksanaan Bursa Komoditi (BAPEBTI) Departemen Perdagangan, disamping tugasnya 
menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982, 
ditugaskan untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal.


                        Pasal 2

Dalam menyelenggarakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, BAPEBTI 
menyelenggarakan fungsi:
a.  menyediakan informasi muatan dan jasa angkutan laut;
b.  menyediakan sarana untuk kegiatan transaksi muatan dan ruang kapal.


                        Pasal 3

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan ketentuan yang 
ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.


                        Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, 
Industri, dan Pengawasan Pembangunan mengordinasikan kebijaksanaan serta langkah-langkah Departemen 
Teknis/Instansi yang terkait.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 21 Nopember 1988
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Nopember 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 38




                              PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 18 TAHUN 1988

                        TENTANG

     PENETAPAN BADAN PELAKSANA BURSA KOMODITI SEBAGAI PENYELENGGARA KEGIATAN PENYEDIAAN 
                  INFORMASI MUATAN DAN RUANG KAPAL

I.  UMUM

    Dalam rangka usaha untuk meningkatkan ekspor, sangat dirasakan kebutuhan akan informasi 
    muatan dan ruang kapal.
    
    Tersedianya informasi muatan dan ruang kapal, tersebut akan sangat efektif bilamana disediakan oleh 
    Bursa Komoditi, karena hal ini sangat membantu baik bagi penyedia maupun pemakai jasa angkutan 
    laut dalam Bursa Komoditi.
    
    Dengan demikian, maka tersedianya informasi muatan dan ruang kapal ini akan lebih mendekatkan 
    penyedia dan pemakai jasa angkutan laut, sehingga selain dapat menekan biaya juga meningkatkan 
    daya saing komoditi itu sendiri.
    
    Karena pengaturan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 
    Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi, maka Peraturan Pemerintah ini merupakan pelengkap 
    terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tersebut.
    
    Dengan tersedianya informasi muatan dan ruang kapal dalam Bursa Komoditi, maka Keputusan 
    Presiden Nomor 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia dan Badan 
    Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau serta Pembentukan Badan Angkutan Laut Indonesia yang 
    mengatur masalah informasi muatan dan ruang kapal, dinyatakan dicabut.


II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

        Cukup jelas

    Pasal 2

        Cukup jelas

    Pasal 3

        Cukup jelas

    Pasal 4

        Cukup jelas

    
    Pasal 5
    
        Cukup jelas





              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3379
peraturan/pp/18tahun1988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1