User Tools

Site Tools


peraturan:pp:17tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 17 TAHUN 2000

                        TENTANG

                 PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan
    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang  Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi 
    Undang-undang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan 
    pernyataan pailit untuk kepentingan umum;
b.  bahwa untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kewenangan tersebut, dipandang perlu 
    menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum;
    
Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
3.  Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 
    1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 
    tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3778);
    
                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM.


                        Pasal 1

Wewenang Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah untuk dan atas nama 
kepentingan umum.


                        Pasal 2

(1) Permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Kejaksaan kepada 
    Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor.

(2) Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum, 
    apabila :     
    a.  debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1  (satu) utang 
        yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan
    b.  tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.


                        Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 20 Maret 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2000
PJ. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

BONDAN GUNAWAN




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 37






                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 17 TAHUN 2000

                        TENTANG

                 PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

UMUM

Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 tentang 
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas 
Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 
memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk 
kepentingan umum.

Untuk mempertegas mekanisme bagi Kejaksaan dalam melaksanakan fungsinya mengajukan permohonan 
pernyataan pailit untuk kepentingan umum dipandang perlu mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah. Dengan 
adanya pengaturan tersebut, diharapkan dapat membantu menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat 
terhadap penyelesaian utang piutang dunia usaha dan mendorong minat para investor untuk menanamkan 
modalnya di Indonesia.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Apabila Kejaksaan mengajukan permohonan pernyataan pailit, maka dengan sendirinya Kejaksaan 
    bertindak demi dan untuk mewakili kepentingan umum.

    Contohnya, kepentingan umum dapat timbul dalam keadaan antara lain :
    a.  debitor melarikan diri;
    b.  debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
    c.  debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang 
        menghimpun dana dari masyarakat;
    d.  debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
    e.  debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam penyelesaian masalah utang piutang 
        yang telah jatuh waktu; dan atau
    f.  dalam hal lainnya yang menurut Kejaksaan merupakan kepentingan umum.

Pasal 2

    Dalam permohonan pernyataan pailit tersebut, Kejaksaan dapat melaksanakannya atas inisiatif 
    sendiri atau berdasarkan masukan dari masyarakat, lembaga, instansi Pemerintah, dan badan lain 
    yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Pasal 3

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3943
peraturan/pp/17tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1