peraturan:pp:17tahun2000
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2000
TENTANG
PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi
Undang-undang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan
pernyataan pailit untuk kepentingan umum;
b. bahwa untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kewenangan tersebut, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);
3. Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3778);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Pasal 1
Wewenang Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah untuk dan atas nama
kepentingan umum.
Pasal 2
(1) Permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Kejaksaan kepada
Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
(2) Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum,
apabila :
a. debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang
yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan
b. tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2000
PJ. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 37
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2000
TENTANG
PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
UMUM
Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998
memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk
kepentingan umum.
Untuk mempertegas mekanisme bagi Kejaksaan dalam melaksanakan fungsinya mengajukan permohonan
pernyataan pailit untuk kepentingan umum dipandang perlu mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah. Dengan
adanya pengaturan tersebut, diharapkan dapat membantu menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat
terhadap penyelesaian utang piutang dunia usaha dan mendorong minat para investor untuk menanamkan
modalnya di Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila Kejaksaan mengajukan permohonan pernyataan pailit, maka dengan sendirinya Kejaksaan
bertindak demi dan untuk mewakili kepentingan umum.
Contohnya, kepentingan umum dapat timbul dalam keadaan antara lain :
a. debitor melarikan diri;
b. debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c. debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang
menghimpun dana dari masyarakat;
d. debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e. debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam penyelesaian masalah utang piutang
yang telah jatuh waktu; dan atau
f. dalam hal lainnya yang menurut Kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Pasal 2
Dalam permohonan pernyataan pailit tersebut, Kejaksaan dapat melaksanakannya atas inisiatif
sendiri atau berdasarkan masukan dari masyarakat, lembaga, instansi Pemerintah, dan badan lain
yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Pasal 3
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3943
peraturan/pp/17tahun2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1