User Tools

Site Tools


peraturan:pp:16tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 16 TAHUN 2000

                        TENTANG

                  PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
                ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak 
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, dan untuk 
menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan 
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengatur kembali pembagian hasil 
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3848);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA 
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.


                        Pasal 1

Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara.


                        Pasal 2

(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi untuk 
    Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut :
    a.  10% (sepuluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat;
    b.  90% (sembilan puluh per seratus) untuk Daerah.
(2) Jumlah 90% (sembilan puluh per seratus) yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut :
    a.  16,2% (enam belas koma dua per seratus) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
    b.  64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang 
        bersangkutan;
    c.  9% (sembilan per seratus) untuk Biaya Pemungutan.


                        Pasal 3

(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan Tahun Anggaran berjalan.
(3) Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
    a.  65% (enam puluh lima per seratus) dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah 
        Kabupaten/Kota;
    b.  35% (tiga puluh lima per seratus) dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota 
        yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada 
        Tahun Anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
            

                        Pasal 4

Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 3 ayat (2) merupakan  pendapatan Daerah dan 
setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


                        Pasal 5

(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    ayat (2) huruf c dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.
(2) Biaya Pemungutan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan 
    antara lain untuk mendukung operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, peningkatan kualitas 
    sumber daya manusia, komputerisasi perpajakan, dan pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai 
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan 
antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan 
Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1985 tentang 
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 10 Maret 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BONDAN GUNAWAN





             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 36
peraturan/pp/16tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1