User Tools

Site Tools


peraturan:pp:16tahun1999
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 16 TAHUN 1999

                        TENTANG

           TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
                PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DI BIDANG PENGADILAN NIAGA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu 
menetapkan tarif atas registrasi pada pengadilan niaga yang merupakan jenis penerimaan Negara Bukan 
Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman, dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 (Lembaran Negara 
    Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DI 
BIDANG PENGADILAN NIAGA.


                        Pasal 1

Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana 
dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (3) Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis 
Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
Nomor 52 TAHUN 1998, khusus untuk biaya registrasi pada pengadilan niaga, adalah sebagai berikut  :
a.  nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar, sebesar Rp 750.000,00 per permohonan;
b.  nilai utang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 50 miliar, sebesar Rp 1.500.000,00 per 
    permohonan;
c.  nilai utang lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, sebesar Rp 2.500.000,00 per 
    permohonan;
d.  nilai utang lebih dari Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, sebesar Rp 3.500.000,00 per 
    permohonan;
e.  nilai utang di atas Rp 500 miliar, sebesar Rp 5.000.000,00 per permohonan.


                        Pasal 2

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa registrasi pada 
pengadilan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.


                        Pasal 3

Sebagian dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 dapat dialokasikan penggunaannya dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat 
dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pengadilan niaga.


                        Pasal 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran IIA Angka (3) Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis 
Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
Nomor 52 TAHUN 1998, yang belum tercakup dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak 
terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah 
tersendiri.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 27 Februari 1999
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 29







                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 16 TAHUN 1999

                        TENTANG

           TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
                PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN DI BIDANG PENGADILAN NIAGA

UMUM

Dalam rangka lebih mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan 
nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kehakiman di bidang pengadilan, khususnya 
pengadilan niaga, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk 
peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan 
Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas 
registrasi pada pengadilan niaga, yang merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang 
berlaku pada Departemen Kehakiman, dengan Peraturan Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3813
peraturan/pp/16tahun1999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1