User Tools

Site Tools


peraturan:pp:147tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 147 TAHUN 2000

                        TENTANG

            PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2000
       TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
Tahun 2000, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 
Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah  beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi  Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 46, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3949);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2000 
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di 
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 46, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3949), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai 
    berikut :
    a.  Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal 
        yang dilakukan;
    b.  Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
        ---------------------------------------------------------------------------------------------------
                             Masa         Tarif Penyusutan dan
            Kelompok Harta          Manfaat     Amortisasi Berdasarkan
                            Menjadi         Metode
                                    --------------------------------
                                    Garis          Saldo
                                    Lurus       Menurun
        ---------------------------------------------------------------------------------------------------
        I.  Bukan Bangunan atau
            Harta Tak Berwujud

            Kelompok I            2 th      50%     100%
            Kelompok II           4 th      25%       50%
            Kelompok III              8 th      12,5%         25%
            Kelompok IV         10 th       10%       20%
        ---------------------------------------------------------------------------------------------------
        II. Bangunan

            Permanen            10 th       10%         -
            Tidak Permanen            5 th      20%         -
        ---------------------------------------------------------------------------------------------------
    c.  Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut  sampai  paling  lama 
        10 (sepuluh) tahun;
    d.  Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak luar negeri 
        sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran 
        Pajak Berganda yang berlaku.


                        Pasal II

(1) Permohonan Pengusaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum diputuskan 
    sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka untuk fasilitas Pajak Penghasilan dapat 
    diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Bagi Pengusaha yang telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi Terpadu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat mengajukan permohonan untuk 
    memperoleh tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal III

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 23 Desember 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI





              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 268








                              PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 147 TAHUN 2000

                        TENTANG

            PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2000
       TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU


UMUM

Salah satu ketentuan yang diubah dalam Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas 
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah Pasal 31A, yaitu menambah fasilitas 
Pajak Penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang 
tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu. Fasilitas tersebut berupa pengurangan penghasilan neto paling 
tinggi 30% (tiga puluh persen) dari investasi yang dilakukan di Indonesia (investment allowance).

Dengan perubahan Pasal 31A tersebut maka fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud selengkapnya menjadi 
sebagai berikut :
a.  Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang 
    dilakukan;
b.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c.  Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
d.  Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali tarif 
    berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000, fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan kepada 
pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) masih 
mengacu pada ketentuan Pasal 31A yang belum diubah yang hanya mencakup fasilitas perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf d.

Sesuai dengan perubahan ketentuan Pasal 31A tersebut, maka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 perlu disesuaikan kembali.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Pasal 1

        Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak 
        tahun dimulainya produksi komersial, yaitu sebesar 5% (lima persen) dari jumlah realisasi 
        penanaman modal baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat
        disusutkan.

Pasal II

    Cukup jelas

Pasal III

    Cukup jelas





              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4065
peraturan/pp/147tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1