User Tools

Site Tools


peraturan:pp:13tahun1988
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 13 TAHUN 1988

                        TENTANG

        PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pajak adalah salah satu perwujudan kewajiban warga negara sebagai peran serta dalam 
    pembiayaan negara dan pembangunan nasional; 
b.  bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat 
    sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional; 
c.  bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas perlu diadakan peninjauan kembali terhadap 
    penangguhan pelaksanaan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan 
    tabungan.   
         
Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 
    1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842);    
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 
    63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);   
3.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);   
4.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, 
SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.   

 
                        Pasal 1

(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan milik perorangan 
    dan badan dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas per seratus) dan bersifat final.  

(2) Untuk keperluan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank adalah Wajib 
    Pungut. 

 
                        Pasal 2
 
Dikecualikan dari pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan masih tetap ditangguhkan 
pengenaan pajaknya, adalah bunga Tabungan Pembangunan Nasional (TABANAS), Tabungan Asuransi 
Berjangka (TASKA). Simpanan Pedesaan (SIMPEDES), Tabungan Naik Haji (TNH) yang diselenggarakan oleh 
bank penerima setoran Ongkos Naik Haji (ONH) Tabungan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (TUM KPR) dan 
tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 
                        Pasal 3

(1) Bagi Wajib Pajak perorangan dan badan yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 
    tidak kena pajak tetapi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dipungut pajak atas bunga deposito 
    berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dapat mengajukan restitusi atas pengenaan pajak 
    tersebut.   

(2) Tata cara pengajuan restitusi diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.  


                        Pasal 4 

(1) Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan termaksud asal-usulnya tidak 
    dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).   

(2) Bank sebagai Wajib Pungut melakukan penyetoran hasil pemungutan pajak secara kolektif tanpa 
    menyebut nama atau informasi lain yang menyangkut pemilik deposito berjangka, sertifikat deposito 
    dan tabungan.   

(3) Jumlah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    dan pasal 2 serta penghasilan bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan (SPT PPh) kecuali untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.   


                        Pasal 5
 
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 37 TAHUN 1983 tentang Pajak atas 
Bunga Deposito Berjangka dan Tabungan-tabungan Lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6
 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 14 Nopember 1988.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta   
                            pada tanggal 26 Oktober 1988    
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,    

                            ttd    

                            SOEHARTO    

Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal 26 Oktober 1988    
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA  
REPUBLIK INDONESIA  

ttd    

MOERDIONO   



             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 26







                             PENJELASAN 
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 13 TAHUN 1988

                        TENTANG

        PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN


UMUM

Dalam rangka menunjang pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, peran masyarakat perlu 
ditingkatkan. Untuk itu pelaksanaan Undang-undang Perpajakan perlu makin dimantapkan sesuai dengan jiwa 
dan tujuan yang telah ditetapkan. Di samping itu perlakuan perpajakan bagi pasar uang dan pasar modal 
sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan perlu secara bertahap disamakan. Berhubung dengan 
itu, maka penangguhan atas pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan 
perlu ditinjau kembali. Namun demikian, untuk lebih mendorong peran serta masyarakat penabung kecil dalam 
program pengumpulan dana untuk pembiayaan pembangunan, pengenaan pajak atas bunga Tabungan 
Pembangunan Nasional (TABANAS), Tabungan Asuransi Berjangka (TASKA), Simpanan Pedesaan (SIMPEDES), 
Tabungan Naik Haji (TNH), yang diselenggarakan oleh bank penerima setoran Ongkos Naik Haji (ONH), 
Tabungan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (TUM KPR) dan tabungan-tabungan kecil yang diterapkan oleh 
Menteri Keuangan, masih tetap ditangguhkan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Yang dimaksud dengan deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam peraturan pemerintah ini 
    adalah deposito berjangka dalam rupiah maupun valuta asing pada bank serta sertifikat deposito yang 
    diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB) di Indonesia yang jangka waktunya 
    30 (tiga puluh) hari sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan dan tidak termasuk deposito 
    berjangka dan sertifikat deposito milik bank atau LKBB. Pengenaan pajak atas bunga deposito 
    berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lain bersifat final. Oleh karena itu penghasilan Wajib Pajak 
    yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan tidak diperhitungkan sebagai 
    penghasilan yang kena pajak seperti dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 tentang Pajak Penghasilan. Juga tidak dicantumkan dalam SPT PPh tahunan Wajib Pajak yang 
    bersangkutan, kecuali bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi perlu ditegaskan bahwa atas bunga 
    deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang : 
    a.  ditempatkan pada bank-bank di luar negeri, atau 
    b.  dimiliki oleh bank atau LKBB.   

    serta bunga deposito berjangka dan sertifikat deposito yang berjangka waktu kurang dari 30 (tiga 
    puluh) hari atau lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai 
    dengan ketentuan tarif yang berlaku. Adapun bunga atas surat-surat berharga termasuk Sertifikat 
    Bank Indonesia (SBI), tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.

Pasal 2

    untuk lebih mendorong peran serta masyarakat penabung kecil dalam program pemupukan dana 
    untuk pembiayaan pembangunan dan membantu masyarakat untuk memiliki rumah melalui TUM KPR 
    serta memudahkan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji, maka pengenaan pajak atas 
    bunga TABANAS, TASKA, SIMPEDES, TNH, TUM KPR serta tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan, masih tetap ditangguhkan. Ini berarti bahwa selama penangguhan, para 
    pemilik tabungan-tabungan diatas tidak dipungut pajak penghasilan atas bunga yang mereka peroleh 
    kebijaksanaan untuk memberikan kelonggaran perpajakan ini tidak akan diberlakukan selamanya 
    karena pada prinsipnya menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, 
    bunga adalah obyek pajak penghasilan. Kelonggaran perpajakan ini diberikan berdasarkan ketentuan 
    Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dengan pertimbangan-pertimbangan 
    sebagaimana diuraikan diatas.

Pasal 3

    Ayat (1)

        Guna melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah, maka bagi deposan atau penabung 
        yang pada akhir tahun seluruh jumlah penghasilannya masih lebih rendah dari atau sama 
        dengan jumlah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat mengajukan restitusi atas 
        jumlah pemotongan pajak tersebut.

        Ketentuan restitusi ini berlaku juga bagi badan-badan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 
        ayat (3) huruf h, huruf I, dan huruf j, Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 4

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal 14 Nopember 1988. Dengan demikian pengenaan pajak 
    diberlakukan atas bunga yang menjadi hak nasabah sejak tanggal 14 Nopember 1988.
 
 
 



                           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3377
peraturan/pp/13tahun1988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1