User Tools

Site Tools


peraturan:pp:134tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 134 TAHUN 2000

                        TENTANG

              TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
            YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran dan ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan 
Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan 
Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
3.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan  Lembaran  Negara 
    Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3760);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.


                        Pasal 1

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir 
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (4) Nomor 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 
    Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
    Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah biaya izin pemanfaatan 
    tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan 
    sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya 
    dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 2

(1) Besarnya tarif biaya izin atas perubahan data yang tercantum dalam izin ditentukan sebesar 25% (dua 
    puluh lima persen) dari besarnya tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Peraturan 
    Pemerintah ini.

(2) Besarnya tarif biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Angka I huruf A 
    sampai dengan huruf F pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 3

(1) Besarnya tarif biaya izin atas perpanjangan izin ditetapkan sebesar tarif biaya izin sebagaimana 
    ditentukan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Apabila terjadi keterlambatan dalam perpanjangan izin, pemegang izin wajib membayar biaya izin 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditambah denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari 
    besarnya biaya izin.

(3) Keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak izin 
    berakhir.
     

                        Pasal 4

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, wajib disetor langsung ke Kas Negara.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan 
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republlik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 18 Desember 2000
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                        
                                ttd
                        
                            ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 239







                             PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 134 TAHUN 2000

                        TENTANG

              TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
            YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

UMUM

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menetapkan kembali tarif biaya izin di bidang ketenaganukliran 
agar Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya dari bidang pemanfaatan tenaga nuklir dapat diperoleh lebih 
optimal. Penerimaan Negara Bukan Pajak dari bidang tenaga nuklir ini memiliki arti dan peran yang penting 
dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan 
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap izin pemanfaatan tenaga nuklir, 
pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir dikenakan biaya, dan juga sesuai dengan 
ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif biaya izin ini 
ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya 
penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang 
bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Sehingga tarif biaya izin 
pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir ini akan dapat 
diterima oleh masyarakat pada umumnya, dan para pemanfaat tenaga nuklir khususnya. Penerimaan tarif 
biaya izin yang lebih optimal ini akan mendukung keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan perlindungan
terhadap lingkungan hidup.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya izin  pemanfaatan  tenaga  nuklir, dan  menjamin 
keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka 
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimaksud adalah biaya izin pemanfaatan 
    instalasi sumber radiasi pengion/bahan nuklir dan izin pemanfaatan instalasi nuklir.

Pasal 2

    Ayat (1)

        Yang dimaksud perubahan data yang tercantum dalam izin adalah perubahan terhadap antara 
        lain :
        a.  jumlah sumber radiasi/zat radioaktif;
        b.  jumlah/nama petugas proteksi radiasi;
        c.  peralatan proteksi radiasi;
        d.  lokasi pemanfaatan.

        Perubahan data ini tidak termasuk perubahan terhadap tujuan pemanfaatan. Yang dimaksud 
        dengan biaya 25% (dua puluh lima persen) adalah dihitung dari per satuan unit atau per 
        satuan izin.

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Keterlambatan yang melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender dikenakan sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

    Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 
    tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5

    Cukup jelas

Pasal 6

    Cukup jelas



                 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4041
peraturan/pp/134tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1