User Tools

Site Tools


peraturan:pp:12tahun1997
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 12 TAHUN 1997

                        TENTANG

            PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA 
            OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dengan memperhatikan ketentuan tingkat Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku serta untuk 
mengurangi beban pekerja yang memperoleh Upah Minimum Regional, perlu diatur mengenai pajak 
penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA 
SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL.


                        Pasal 1

Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum 
Regional ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 7 Mei 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 28






                                   PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 12 TAHUN 1997

                        TENTANG

            PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA 
            OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL

I.  UMUM

    Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari waktu ke waktu ditetapkan sampai dengan 
    besarnya Upah Minimum Regional (UMR) yang merupakan patokan upah minimal yang harus diberikan 
    kepada pekerja.

    Upah Minimum Regional yang jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari pekerja 
    yang bersangkutan akan berakibat dikenakannya Pajak Penghasilan atas upah pekerja tersebut. Hal 
    ini dapat mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja tersebut.

    Oleh karena itu bagi pekerja yang menerima upah sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional, 
    Pajak Penghasilan yang terutang atas upah tersebut ditanggung oleh Pemerintah.


II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

        Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas 
        penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional.
        Apabila kepada pekerja diberikan penghasilan melebihi Upah Minimum Regional, maka Pajak 
        Penghasilan atas seluruh penghasilan pekerja tersebut tetap dihitung dan dibayar seperti 
        biasa, yaitu menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar perhitungan.

    Pasal 2

        Cukup jelas

    Pasal 3

        Cukup jelas




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3678
peraturan/pp/12tahun1997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1