User Tools

Site Tools


peraturan:pp:12tahun1994
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 12 TAHUN 1994

                        TENTANG

         PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang   :

a.  bahwa ketentuan mengenai Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan 
    Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1985, perlu disesuaikan 
    dengan perkembangan perekonomian nasional;

b.  bahwa sehubungan dengan itu dan untuk memenuhi aspek keadilan, dipandang perlu menetapkan 
    kembali Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan dengan Peraturan 
    Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL 
KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Besarnya presentase Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar perhitungan pajak terhutang sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, adalah 
sebagai berikut :
a.  Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan 
    dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b.  Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.


                        Pasal 2

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki, dikuasai, 
atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya, yang
penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun.


                        Pasal 3

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1985 tentang
Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak 
berlaku lagi.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun takwim 1994.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 18 Maret 1994
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 17






                             PENJELASAN 
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 12 TAHUN 1994

                        TENTANG

         PENETAPAN BESARNYA PERSENTASE NILAI JUAL KENA PAJAK PADA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

UMUM

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, untuk 
mengetahui besarnya pajak yang terhutang diperlukan adanya suatu sarana yang disebut Nilai Jual Kena Pajak 
yakni suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-
tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak. 

Dengan memperhatikan keadaan perekonomian nasional pada umumnya, aspek keadilan dan dalam rangka
meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari potensi yang ada tanpa harus menambah beban
mereka yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah persentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan :
a.  Sebesar 40% (empat puluh persen) untuk obyek pajak perumahan yang wajib pajaknya perseorangan 
    dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b.  Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Dengan ketentuan ini maka persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk obyek pajak perumahan yang
    wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak sama atau lebih besar dari
    Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dibedakan dari obyek pajak lainnya yaitu besarnya tidak 
    20% (dua puluh perseratus) melainkan sebesar 40% (empat puluh perseratus).

Pasal 2

    Para pegawai negeri, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya yang
    penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun pada umumnya tergolong kurang mampu.
    Karena itu apabila mereka memiliki, menguasai, atau memanfaatkan obyek pajak perumahan maka 
    Nilai Jual Obyek Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), sepanjang penghasilan-nya 
    semata-mata dari gaji atau uang pensiun.

Pasal 3

    Cukup Jelas.

Pasal 4

    Cukup Jelas.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3542
peraturan/pp/12tahun1994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1