User Tools

Site Tools


peraturan:pp:115tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 115 TAHUN 2000

                        TENTANG

              PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM
      NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31C ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
2000, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan 
Pemerintah Daerah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.  Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak 
    orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam 
    Pasal 25 ayat (8).
2.  Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas 
    penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan 
    pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, termasuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang 
    bersifat final dan setoran akhir tahun.
    

                        Pasal 2

(1) Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan 
    sebagai berikut :
    a.  80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
    b.  20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.

(2) Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibagi antara 
    Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut :
    a.  40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi;
    b.  60% (enam puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota.

(3) Pengalokasian bagian penerimaan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Daerah Kabupaten/Kota 
    diatur berdasarkan usulan Gubernur dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, 
    serta faktor-faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.
     

                        Pasal 3

Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pendapatan Daerah 
untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan setiap tahun anggaran dicantumkan 
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan 
Menteri Keuangan.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 5 Desember 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 218








                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 115 TAHUN 2000

                        TENTANG

              PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM
      NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH


UMUM

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah yang lebih luas diperlukan adanya keselarasan 
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan itu, dalam 
Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 sebagai perubahan ketiga Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Penghasilan ditambah ketentuan baru yaitu Pasal 31C yang mengatur pembagian hasil penerimaan 
Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara 
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagian Pemerintah 
Daerah merupakan pendapatan Daerah yang setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan 
dan Belanja Daerah. Bagian penerimaan Pemerintah Daerah tersebut sebagian besar dialokasikan untuk 
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Pembagian hasil penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak 
        Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikaitkan dengan 
        tempat Wajib Pajak terdaftar, karena terdapat hubungan yang erat dengan Daerah tempat 
        Wajib  Pajak  memperoleh  penghasilan. Pada umumnya Wajib Pajak orang pribadi dalam 
        negeri terdaftar berdasarkan tempat tinggal (domisili), tempat usaha, tempat kegiatan atau 
        pelaksanaan pekerjaan (lokasi).

    Ayat (2)

        Cukup jelas

    Ayat (3)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4034
peraturan/pp/115tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1