User Tools

Site Tools


peraturan:pp:114tahun2000
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 114 TAHUN 2000

                        TENTANG

               PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1997
            TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
                      BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah diaturnya secara tegas pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan dalam ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perubahan atas 
Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu 
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1997 tentang 
Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan 
Daerah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
3.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    3848).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH  TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1997 TENTANG 
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH 
PUSAT DAN DAERAH.


                        Pasal 1

Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan 
Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 1997 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3705).


                        Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggaI 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggaI 1 Desember 2000
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DJOHAN EFFENDI




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 216
peraturan/pp/114tahun2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1