User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:97pmk.0102006
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 97/PMK.010/2006

                        TENTANG 

                PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK 
                     KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk mendorong kegiatan investasi di bidang minyak dan gas bumi, dipandang perlu 
    memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak 
    dan gas bumi;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a tersebut di atas, perlu 
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk 
    Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN 
USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.


                        Pasal  1

Atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana ditetapkan 
alam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea 
Masuk menjadi 0% (nol perseratus).


                        Pasal 2

Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Badan Usaha atau Bentuk 
Usaha Tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan 
Gas Bumi dan PT Pertamina (Persero).


                        Pasal 3

(1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea 
    dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan 
    Sumber Daya Mineral.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) 
    yang akan dimintakan fasilitas pembebasan Bea Masuknya untuk jangka waktu paling lama 12 (dua 
    belas) bulan.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada 
Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2007 dan 
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Juli 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati
peraturan/pmk/97pmk.0102006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1