User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:96pmk.042010
                                           PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                                                                  NOMOR 96/PMK.04/2010 
 
                                                                               TENTANG 
 
                           PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 
                              TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK 
                                     ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN 
                                            PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI 
 
                                                    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
 
                                                   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
a.  bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan pemberian penundaan pembayaran cukai untuk 
    pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara 
    pelekatan pita cukai, mendukung iklim usaha yang sehat dan mengantisipasi dampak 
    kenaikan beban cukai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pemberian 
    kemudahan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena 
    cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau 
    Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita 
    Cukai;
 
Mengingat :
1.  Keputusan Presiden Nomor  84/P Tahun 2009;
2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran 
    Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan 
    Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;

                                                                         MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan : 
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN 
PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG 
KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN 
PITA CUKAI. 

                                                                              Pasal I
 
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang 
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang 
Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yakni 
    ayat (1a), dan mengubah ayat (2), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 3

(1) Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:
    a.  untuk pengusaha pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata-rata perbulan 
        yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 
        (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
    b.  untuk importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling 
        tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan 
        terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
(1a)Dikecualikan dari ketentuan perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan 
    penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pengusaha pabrik sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dari nilai cukai rata-rata 
    perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 
    (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
(2) Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 
    (1a) dapat ditambahkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan 
    dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual 
    eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, 
    pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang 
    diberikan penundaan.

2.  Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan (2), yakni ayat 
    (1a), dan mengubah ayat (3), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
    
                                                                              Pasal 9

(1) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk pengusaha pabrik wajib dilakukan 
    paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
(1a)Dikecualikan dari pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengusaha 
    pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum 
    tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pembayaran cukai 
    atas pemberian penundaan wajib dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak 
    tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
(2) Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk importir wajib dilakukan paling lambat 
    1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
(3) Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat 
    (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank 
    Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, 
    pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo.

3.  Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

                                                                              Pasal 13

(1) Keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibekukan 
    selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam hal:
    a.  pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran perdagangan barang kena 
        cukai berupa pemberian hadiah uang, barang atau yang semacam itu, baik dikemas 
        menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai;
    b.  pengusaha pabrik atau importir diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang 
        cukai;
    c.  pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran administrasi di bidang cukai;
    d.  pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai 
        sampai jatuh tempo penundaan; atau
    e.  hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan pejabat bea dan 
        cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan 
        dari jumlah pita cukai yang seharusnya ada sesuai buku atau catatan sediaan pita 
        cukai.
(2) Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan 
    penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau importir yang 
    mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran 
    pembayaran atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah 
    tagihan.
(3) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai 
    yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan.
(4) Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian penundaannya, tidak 
    dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan.
(5) Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan 
    menerbitkan surat disertai alasan pembekuan.

4.  Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :

                                                                              Pasal 14

(1) Keputusan pemberian penundaan yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila: 
    a.  jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah 
        dilewati;
    b.  pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
    c.  pengusaha pabrik atau importir telah melakukan pemenuhan kewajiban yang ada 
        akibat pelanggaran di bidang cukai dan/atau telah membayar sanksi administrasi 
        berupa denda;
    d.  pengusaha pabrik atau importir telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada 
        waktunya dan sanksi administrasi berupa denda; atau
    e.  pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) telah melakukan 
        pengangsuran pembayaran atas surat tagihan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) 
        atau lebih dari jumlah tagihan.
(2) Pemberlakuan kembali keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor 
    dengan menerbitkan surat disertai alasan pemberlakuan kembali.

5.  Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :

                                                                              Pasal 15

(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal:
    a.  atas permohonan pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan;
    b.  NPPBKC pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan dicabut;
    c.  persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tidak lagi dipenuhi;
    d.  jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah 
        dilewati dan pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban di 
        bidang cukai;
    e.  pengusaha pabrik atau importir belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, 
        dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo; dan/atau
    f.  pengusaha pabrik atau importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah 
        mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian penundaannya, dapat 
    mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal 
    pencabutan.
(3) Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor sesuai contoh format sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 
    tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena 
    Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

6.  Mengubah Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang 
    Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang 
    Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sehingga menjadi sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak 
    terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

                                                                              Pasal II

1.  Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, keputusan pemberian penundaan 
    yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 
    tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena 
    Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai masih tetap berlaku 
    sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
2.  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 
    diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
 
 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 6 Mei 2010 
MENTERI KEUANGAN, 
 
ttd. 
 
SRI MULYANI INDRAWATI
 
 
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 6 Mei 2010 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 
 
ttd. 
 
PATRIALIS AKBAR 
    
                                        BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 224
peraturan/pmk/96pmk.042010.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1