User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:93pmk.032006
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 93/PMK.03/2006

                        TENTANG 

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI
       DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH 
                SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa bencana alam berupa gempa bumi yang melanda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
    sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir
    pantai selatan pulau Jawa tanggal 17 Juli 2006, merupakan bencana yang menimbulkan korban 
    manusia dan material yang sangat besar sehingga memerlukan dana yang sangat besar serta 
    penanganan yang sangat cepat;
b.  bahwa dalam rangka menangani bencana tersebut, diperlukan partisipasi/kepedulian seluruh 
    masyarakat khususnya para pengusaha dan Wajib Pajak lainnya sebagai wujud kebersamaan dan
    persatuan bangsa Indonesia berupa pemberian sumbangan kepada para korban bencana alam 
    dimaksud;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b, diperlukan suatu kebijakan Pemerintah sehingga
    sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan dimaksud dapat
    dibiayakan;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a,b, dan c, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Bencana Alam Gempa
    Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi
    dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984)
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN 
BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA 
TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA.


                        Pasal 1

(1) Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam gempa
    bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada
    tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal
    17 juli 2006 dapat dibiayakan.
(2) Rincian Wilayah-wilayah yang terkena bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa 
    Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta gempa bumi di pesisir pantai selatan pulau Jawa
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/93pmk.032006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1