User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:93pmk.0112007
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 93/PMK.011/2007

                        TENTANG

                  PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga beras di dalam negeri dengan tetap memperhatikan 
    kepentingan petani dan konsumen, dipandang perlu menetapkan taruf Bea Masuk atas impor beras;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
    Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Beras;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Memperhatikan :

Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-96/M.Ekon/08/2007 tanggal 31 Agustus 2007 perihal
Kebijakan Stabilisasi Bahan Pangan Pokok Beras, Gula dan Minyak Goreng.


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS.


                        Pasal 1

Atas impor beras dikenakan tarif Bea Masuk sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen 
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan 
pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan 
Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan tarif bea masuk
yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/93pmk.0112007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1