User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:92pmk.032006
             PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 92/PMK.03/2006

                        TENTANG 

         PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN
       DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
              DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI
                        DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat :

a.  bahwa sehubungan dengan adanya bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa 
    Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006, serta gempa bumi dan
    tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal 17 Juli 2006, maka perlu memberikan
    pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan bagi para Wajib Pajak yang terkena bencana alam tersebut;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan
    kewenangan yang diberikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor
    12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 TAHUN 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian 
    Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi
    Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di
    Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3569);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi 
    dan Bangunan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN 
SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU 
JAWA.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Bencana alam adalah :
    a.  Gempa bumi yang terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi
        Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006 dengan rincian wilayah sebagaimana ditetapkan dalam
        Lampiran I;
    b.  gempa bumi dan tsunami yang terjadi di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal 17 Juli
        2006 dengan rincian wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II;
2.  Pajak terutang adalah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.


                        Pasal 2

Wajib Pajak yang objek pajaknya terkena Bencana alam dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh
pengurangan Pajak terutang.


                        Pasal 3

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat 
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).


                        Pasal 4

Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan sampai dengan 100% (seratus persen)
dari besarnya pajak terutang.


                        Pasal 5

(1) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam
    bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan
    SPPT atau SKP.
(2) Permohonan pengurangan untuk tahun pajak 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
    dalam jangka waktu paling lama hingga tanggal 31 Desember 2007.
(3) Permohonan pengurangan untuk tahun pajak setelah tahun pajak 2006 diajukan paling lambat 6 
    (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP.


                        Pasal 6

(1) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan
    secara kolektif atau perseorangan.
(2) Permohonan pengurangan pajak terutang secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    harus dilampiri fotokopi SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya.
(3) Permohonan pengurangan pajak terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    diajukan sebelum SPPT diterbitkan, paling lambat tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang
    bersangkutan melalui Pemerintah Daerah setempat.
(4) Khusus untuk tahun pajak 2006, permohonan pengurangan Pajak terutang secara kolektif 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2007.
(5) Permohonan pengurangan pajak terutang untuk Wajib Pajak badan harus dilampiri dengan fotokopi
    SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya, fotokopi SPT Tahunan tahun
    pajak terakhir beserta lampirannya, dan Laporan Keuangan.
(6) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat
    Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau instansi terkait.


                        Pasal 7

(1) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan 
    pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak lebih dari Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima
    ratus juta rupiah).
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan
    atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak lebih dari Rp. 500.000,00 (lima
    ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan
    atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak tidak lebih dari Rp 500.000.000,00
    (lima ratus juta rupiah).
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa mengabulkan
    seluruhnya atau sebagian, atau menolak.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
    sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus diterbitkan selambat-lambatnya
    3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak.
(7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terlampaui dan keputusan
    belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan.
(8) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terhitung sejak :
    a.  tanggal tanda terima Surat Permohonan secara lengkap, dalam hal surat permohonan
        disampaikan secara langsung;
    b.  tanggal stempel pos, dalam hal Surat Permohonan secara lengkap, dikirimkan melalui pos
        (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya.
(9) Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk
    tahun pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak melaporkan pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada
Menteri Keuangan dalam tiap semester.


                        Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 10

Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diajukan sebelum ditetapkannya 
Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diterbitkan keputusan pengurangannya, diproses berdasarkan 
Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan :
a.  tanggal 26 Mei 2009 untuk bencana alam gempa bumi sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 1 huruf a;
b.  tanggal 16 Juli 2009 untuk bencana alam gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud Pasal 1
    huruf b.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/92pmk.032006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1