User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:90pmk.032005

 

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONFSIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 90/PMK.03/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR **15/PMK.03/2005** TENTANG BENTUK, UKURAN,
WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **15/PMK.03/2005** diatur     bahwa pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **323/KMK.03/2002** dinyatakan tidak berlaku;

 

 

b.

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor **323/KMK.03/2002** disamping mengatur tentang Meterai Tempel juga mengatur tentang Kertas Meterai;

 

 

c.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang Kertas Meterai, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **15/PMK.03/2005**;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **15/PMK.03/2005** tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor **24 TAHUN 2000** tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **323/KMK.03/2002** tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **15/PMK.03/2005** tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **15/PMK.03/2005** TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005.

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **15/PMK.03/2005** tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 diubah sebagai berikut :

 

 

“Pasal 4

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor **323/KMK.03/2002** tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002, sepanjang yang mengatur mengenai Meterai Tempel dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2005

 

 

 

  

 

 

 

 MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

  

 

 

 

 JUSUF ANWAR

 

peraturan/pmk/90pmk.032005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1