User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:88pmk.042007
            PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                            NOMOR 88/PMK.04/2007

                        TENTANG 

                            PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 10A ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang 
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan 
Menteri Keuangan tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau
    Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.  Tempat Penimbunan Sementara  yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan 
    atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara 
    menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
3.  Pengawasan Pabean adalah pengawasan pembongkaran/penimbunan, pencacahan jumlah kemasan 
    barang impor yang dibongkar/ditimbun, pengawalan, dan/atau penyegelan yang dilakukan oleh 
    Pejabat Bea dan Cukai.
4.  Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006.
5.  Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan 
    kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
6.  Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana 
    pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
7.  Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
    kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
8.  Kepala kantor adalah kepala kantor pabean.
9.  Importir jalur prioritas adalah importir yang mempunyai reputasi sangat baik dan memenuhi 
    persyaratan/kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus dibidang impor, sehingga 
    penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat.


                        BAB II
                         PEMBONGKARAN

                        Pasal 2

(1) Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean wajib 
    dilakukan :
    a.  di kawasan pabean; atau
    b.  di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor yang mengawasi tempat tersebut.
(2) Dalam hal sarana pengangkut tidak dapat standar langsung di dermaga, pembongkaran barang impor
    dari sarana pengangkut dapat dilakukan di luar pelabuhan (reede) ke sarana pengangkut laut lainnya, 
    dan wajib dibawa ke kawasan pabean melalui jalur yang ditetapkan atau ke tempat lain setelah 
    mendapat izin kepala kantor yang mengawasi tempat tersebut.
(3) Pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 
    dalam hal :
    a.  barang impor tersebut bersifat khusus sehingga tidak dapat dibongkar di kawasan pabean;
    b.  Pembongkaran terhadap barang impor tersebut tidak dapat dilakukan di kawasan pabean 
        karena terdapat kendala teknis; atau
    c.  terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha pelabuhan.
(4) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah pengangkut 
    menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya dan telah mendapatkan nomor 
    dan tanggal pendaftaran.
(5) Atas pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan 
    pabean dan dibuatkan laporan mengenai pembongkaran.


                        Pasal 3

(1) Untuk melakukan pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (1) huruf b, pengangkut harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala kantor dapat memberikan persetujuan
    atau penolakan.


                        Pasal 4

(1) Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilakukan 
    langsung kesarana pengangkut tanpa terlebih dahulu dilakukan penimbunan di TPS yang berada di 
    area pelabuhan.
(2) Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal :
    a.  barang yang diimpor oleh importir jalur prioritas atau importir yang mendapat fasilitas sejenis;
    b.  barang impor yang mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis 
        tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS di area pelabuhan; atau
    c.  barang impor yang mendapat fasilitas pemberitahuan pendahuluan dan telah mendapatkan 
        persetujuan pengeluaran barang.


                        Pasal 5

Pembongkaran barang impor berupa barang cair, dapat dilakukan melalui jalur pipa yang dihubungkan dari
sarana pengangkut laut ke sarana pengangkut darat atau tempat penimbunan.


                        Pasal 6

Setelah selesai melakukan pembongkaran barang impor, pengangkut wajib :
a.  menyampaikan daftar bongkar yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan, dan/atau jumlah barang 
    curah yang telah dibongkar, kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean pembongkaran dalam 
    jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pembongkaran selesai.
b.  membuat berita acara serah terima barang yang ditimbun di TPS atau tempat lain sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dengan pengusaha TPS atau orang yang bertanggung jawab 
    atas tempat lain dimaksud, dan menyerahkan tembusan berita acara serah terima tersebut kepada 
    pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean.


                        pasal 7

(1) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang impor 
    terlebih dahulu, dan wajib :
    a.  segera melaporkan hal tersebut ke kantor pabean terdekat dan kantor pabean tujuan dengan 
        menggunakan alat komunikasi yang tersedia;
    b.  menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya ke kantor pabean 
        terdekat dalam jangka waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran;
        dan
    c.  segera melaporkan jumlah barang yang telah dibongkar.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean dan 
    dibuatkan laporan.


                        BAB III
                            PENIMBUNAN

                        Pasal 8

(1) Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilaksanakan di :
    a.  TPS;atau
    b.  Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin Kepala Kantor.
(2) Penimbunan di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal :
    a.  sifat barang impor tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di TPS;
    b.  barang impor tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di TPS karena terdapat kendala 
        teknis;atau
    c.  terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh Pengusaha TPS.
(3) Atas penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean
    dan dibuatkan laporan penimbunan.


                        Pasal 9

(1) Untuk melakukan penimbunan barang impor di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) 
    huruf b, pengusaha tempat tersebut mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menyebutkan alasan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor memberikan persetujuan
    atau penolakan.


                        Pasal 10

(1) Pengusaha tempat penimbunan sementara wajib menyampaikan daftar timbun yang berisi jumlah 
    kemasan, jenis kemasan, dan/atau jumlah barang curah yang telah ditimbun kepada pejabat dikantor 
    pabean yang mengawasi TPS tersebut dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam 
    setelah selesai penimbunan.
(2) Penimbunan barang impor dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama :
    a.  tiga puluh hari sejak tanggal penimbunan di TPS yang berada di area pelabuhan (lini I);
    b.  enam puluh hari sejak tanggal penimbunan di TPS yang berada di luar area pelabuhan 
        (lini II) ; atau
    c.  enam puluh hari sejak tanggal penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan 
        TPS yang telah mendapatkan izin Kepala Kantor.
(3) Barang impor yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
    sepanjang bukan barang yang dilarang diimpor, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.


                        BAB IV
                   TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK

                        Pasal 11

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang atas barang yang dibongkar di kawasan
    pabeanan atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.
(2) Pengusaha TPS bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di TPS
    dan orang yang bertanggung jawab atas tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
    huruf b harus bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di
    tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dimaksud.


                        BAB V
                        PENUTUP

                        Pasal 12

Ketentuan mengenai tatacara pelaksanaan dan pengawasan terhadap pembongkaran dan penimbunan barang 
impor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.


                        Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/pmk/88pmk.042007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1