User Tools

Site Tools


peraturan:pmk:88pmk.0102005

tkb_admin_user_images_images_image002.jpg

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONFSIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 88/PMK.010/2005

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **22/PMK.010/2005** TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU

CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM

 

 MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum yang dapat terjangkau, dipandang perlu untuk merubah jenis suku cadang yang diimpor untuk pemeliharaan angkutan umum;     

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : **22/PMK.010/2005** tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang untuk Angkutan Umum;  

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003  tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003  tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **22/PMK.010/2005** tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **22/PMK.010/2005** TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.

 

 

 

Pasal I

 

 

 

Ketentuan Pasal 1 ayat (1)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor **22/PMK.010/2005** tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum diubah sehingga Pasal1 berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

“Pasal 1

 

 

 

(1)

Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri    dari    :

 

 

 

a.

Clutch Assy

sebanyak

705.000

buah;

 

 

 

b.

Timing belt

sebanyak

1.411.000

buah;

 

 

 

c.

Bearing roda

sebanyak

817.000

buah;

 

 

 

d.

Trasmission Assy

sebanyak

104.000

buah;

 

 

 

e.

Engine assy

sebanyak

104.000

buah.

 

 

 

 

yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).

 

 

(2)

Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam  kondisi baru.

 

 

(3)

Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.”

 

 

 

Pasal II

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak  tanggal 10 Maret 2005.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 30 September 2005

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

JUSUF ANWAR

 

 

peraturan/pmk/88pmk.0102005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1