peraturan:pmk:87pmk.032007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87/PMK.03/2007
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **574/KMK.04/2000**
TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN
ORGANISASI INTERNASIOANL YANG TIDAK TERMASUK
SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa Kerjasama Teknik Korea dengan Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **574/KMK.04/2000** sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.03/2005**. |
b. | bahwa sehubungan dengan huruf a, Pemerintah Korea Selatan telah menunjuk Korea International Cooperation Agency (KOICA) sebagai satu-satunya pelaksana kerjasama teknik yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan tersebut dengan negara lainnya, termasuk dengan Pemerintah Republik Indonesia; | ||
c. | bahwa KOICA telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pelaksana kerjasama teknik yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan; | ||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **574/KMK.04/2000** tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
2. | Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); | ||
3. | Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasioanal; | ||
4. | Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; | ||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor **574/KMK.04/2000** tentang Organisasi-Organisasi Internasioanal dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasioanal yang tidak termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **601/KMK.03/2005**; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **574/KMK.04/2000** TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIOANAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. |
Pasal I Mengubah Lampiran I angka Romawi III butir 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasioanal dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan : - Nomor **230/KMK.03/2001**; - Nomor **532/KMK.03/2002**; - Nomor **69/KMK.03/2003**; - Nomor **243/KMK.03/2003**; - Nomor **601/KMK.03/2005**, sehingga Lampiran I angka romawi III butir 11 berbunyi sebagai berikut : <HTML><ol start=“11” style=“list-style-type: decimal;”></HTML> <HTML><li></HTML>Kerjasama Teknik Korea (KOICA : Korea Internasional Cooperation Agency)- Republik Indonesia.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> Pasal II Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, menerintahkan Pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
peraturan/pmk/87pmk.032007.txt · Last modified: by 127.0.0.1